Perubahan Status Cagar Alam Mutis menjadi Taman Nasional Mutis Timau
NUSA TENGGARA TIMUR, KAB. TIMOR TENGAH UTARA
Nomor Kejadian
:
September 2024
Waktu Kejadian
:
01-09-2024
Konflik
:
Taman Nasional
Status Konflik
:
Dalam Proses
Sektor
:
Hutan Konservasi
Sektor Lain
:
Investasi
:
Rp 0,00
Luas
:
0,00 Ha
Dampak Masyarakat
:
0 Jiwa
Confidentiality
:
Public
KETERLIBATAN
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
- Masyarakat Adat
KONTEN
Mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, menetapkan Cagar Alam Gunung Mutis menjadi Taman Nasional Mutis secara sepihak, tanpa adanya dialog dengan masyarakat adat setempat melalui SK Nomor 964 tahun 2024. Hal ini mengakibatkan penolakan terhadap penetapan ini dan menganggapnya sebagai pengkhianatan terhadap hak dan keberadaan mereka. Masyarakat adat setempat sudah menjaga dan memanfaatkan kawasan Gunung Mutis sebagai sumber penghidupan, sumber obat, serta tempat situs-situs sakral mereka, sehingga mereka khawatir sekaligus curiga sistem zonasi Taman Nasional akan membatasi akses dan kegiatan masyarakat, terutama aktivitas pariwisata yang mengganggu tatanan budaya dan adat-istiadat setempat.
https://mongabay.co.id/2024/12/26/gunung-mutis-kebijakan-negara-dan-nilai-spiritualisme-masyarakat-adat/, https://www.liputan6.com/regional/read/5911971/cerita-tentang-cagar-alam-mutis-timau-ibu-pemberi-kehidupan-pulau-timor, https://www.rri.co.id/daerah/1106589/kronologi-perubahan-cagar-alam-mutis-menjadi-taman-nasional
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran--
NUSA TENGGARA TIMUR, KAB. TIMOR TENGAH UTARA
Nomor Kejadian | : | September 2024 |
Waktu Kejadian | : | 01-09-2024 |
Konflik | : | Taman Nasional |
Status Konflik | : | Dalam Proses |
Sektor | : | Hutan Konservasi |
Sektor Lain | : | |
Investasi | : | Rp 0,00 |
Luas | : | 0,00 Ha |
Dampak Masyarakat | : | 0 Jiwa |
Confidentiality | : | Public |
KETERLIBATAN
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
- Masyarakat Adat
KONTEN
Mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, menetapkan Cagar Alam Gunung Mutis menjadi Taman Nasional Mutis secara sepihak, tanpa adanya dialog dengan masyarakat adat setempat melalui SK Nomor 964 tahun 2024. Hal ini mengakibatkan penolakan terhadap penetapan ini dan menganggapnya sebagai pengkhianatan terhadap hak dan keberadaan mereka. Masyarakat adat setempat sudah menjaga dan memanfaatkan kawasan Gunung Mutis sebagai sumber penghidupan, sumber obat, serta tempat situs-situs sakral mereka, sehingga mereka khawatir sekaligus curiga sistem zonasi Taman Nasional akan membatasi akses dan kegiatan masyarakat, terutama aktivitas pariwisata yang mengganggu tatanan budaya dan adat-istiadat setempat.
https://mongabay.co.id/2024/12/26/gunung-mutis-kebijakan-negara-dan-nilai-spiritualisme-masyarakat-adat/, https://www.liputan6.com/regional/read/5911971/cerita-tentang-cagar-alam-mutis-timau-ibu-pemberi-kehidupan-pulau-timor, https://www.rri.co.id/daerah/1106589/kronologi-perubahan-cagar-alam-mutis-menjadi-taman-nasional
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran-- |