Konflik Kehutanan PT Tirta Rahmat Bahari (TRB) di Ngurah Rai
BALI, KOTA DENPASAR
Nomor Kejadian
:
IM_HUMA_7
Waktu Kejadian
:
01-06-2012
Konflik
:
Taman Hutan Raya
Status Konflik
:
Dalam ProsesHukum
Sektor
:
Hutan Konservasi
Sektor Lain
:
Investasi
:
Rp 0,00
Luas
:
102,22 Ha
Dampak Masyarakat
:
0 Jiwa
Confidentiality
:
Public
KETERLIBATAN
- Gubernur Bali
- PT. Tirta Rahmat Bahari (PT. TRB)
- WALHI BALI
KONTEN
Hutan Mangrove di kawasan Taman Hutan Raya (TAHURA) Ngurah Rai merupakan benteng terakhir kawasan pesisir Bali Selatan dari abrasi/erosi. Selain berfungsi sebagai pengendali intrusi air laut, mereduksi polutan dan pencemaran air agar kualitas air terjaga, serta tempat berbagai jenis fauna dan biota laut berkembang biak termasuk sebagai kawasan mitigasi bencana terutama Bencana Tsunami. Hal ini mengingat daerah ini memiliki sejarah terkena Tsunami, setidaknya tujuh kali dari tahun 1818 sampai 1994 dengan rata-rata kejadian setiap 25 tahun.
Ditengah kondisi lingkungan hidup yang makin kritis, tidak disangka pada tanggal 27 Juni 2012 Gubernur Bali menerbitkan izin pengusahaan pariwisata alam di kawasan Mangrove Taman Hutan Raya Ngurah Rai kepada PT. Tirta Rahmat Bahari (PT. TRB) seluas 102.22 Ha melalui Surat Keputusan Gubernur Bali No. 1051/03-L/HK/2012. Jangka waktu yang diberikan kepada PT. TRB selama 55 tahun disertai hak prioritas selama 20 tahun. Dapat dikatakan kawasan mangrove akan diusahakan oleh PT. TRB selama 75 tahun.
Ironisnya, berdasarkan masterplan pembangunan oleh PT. TRB, di kawasan Tahura Ngurah Rai akan dibangun akomodasi wisata berupa 75 penginapan, 8 restaurant, 2 Spa, coffe shop dan penunjang pariwisata alam yang lain. Bayangkan betapa kelestarian kawasan hutan mangrove TAHURA Ngurah Rai akan terancam.
Pada, Kamis 1 Agustus 2013. Majelis hakim PTUN Denpasar mengabulkan gugatan Walhi Bali agar Gubernur Bali membatalkan dan mencabut izin yang sudah diberikan ke PT TRB (Tirta Rahmat Bahari). Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, menolak permohonan penundaan pelaksaan SK Gubernur Bali nomor 1.051/03-L/HK/2012 tentang Pemberian izin Pengusahaan Wisata Alam Pada Blok Pamanfaatan Kawasan Hutan Raya atau Tahura Ngurah Rai Provinsi Bali seluas 102,22 hektare kepada PT Tirta Rahmat Bahari (TRB), tanggal 27 Juli 2012, sebagaimana disampaikan dalam jawaban atau eksepsi atas gugatan penggugat. Sedangkan dalam pokok perkara, majelis hakim menyatakan terdapat tiga hal putusan yaitu pertama, mengabulkan gugatan penggugat. Kedua menyatakan SK Gubernur Bali nomor 1.051/03-L/HK/2012 batal, dan ketiga memerintahkan tergugat mencabut surat keputusan tersebut. Tergugat I dan tergugat II (intervensi) juga dihukum membayar biaya perkara secara tanggung renteng dengan nilai Rp1.787.000
Data Humawin dan https://www.change.org/p/cabut-izin-pengusahaan-pariwisata-alam-pt-tirta-rahmat-bahari-di-hutan-mangrove-kawasan-taman-hutan-raya-ngurah-rai-denpasar
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran--
BALI, KOTA DENPASAR
Nomor Kejadian | : | IM_HUMA_7 |
Waktu Kejadian | : | 01-06-2012 |
Konflik | : | Taman Hutan Raya |
Status Konflik | : | Dalam ProsesHukum |
Sektor | : | Hutan Konservasi |
Sektor Lain | : | |
Investasi | : | Rp 0,00 |
Luas | : | 102,22 Ha |
Dampak Masyarakat | : | 0 Jiwa |
Confidentiality | : | Public |
KETERLIBATAN
- Gubernur Bali
- PT. Tirta Rahmat Bahari (PT. TRB)
- WALHI BALI
KONTEN
Hutan Mangrove di kawasan Taman Hutan Raya (TAHURA) Ngurah Rai merupakan benteng terakhir kawasan pesisir Bali Selatan dari abrasi/erosi. Selain berfungsi sebagai pengendali intrusi air laut, mereduksi polutan dan pencemaran air agar kualitas air terjaga, serta tempat berbagai jenis fauna dan biota laut berkembang biak termasuk sebagai kawasan mitigasi bencana terutama Bencana Tsunami. Hal ini mengingat daerah ini memiliki sejarah terkena Tsunami, setidaknya tujuh kali dari tahun 1818 sampai 1994 dengan rata-rata kejadian setiap 25 tahun.
Ditengah kondisi lingkungan hidup yang makin kritis, tidak disangka pada tanggal 27 Juni 2012 Gubernur Bali menerbitkan izin pengusahaan pariwisata alam di kawasan Mangrove Taman Hutan Raya Ngurah Rai kepada PT. Tirta Rahmat Bahari (PT. TRB) seluas 102.22 Ha melalui Surat Keputusan Gubernur Bali No. 1051/03-L/HK/2012. Jangka waktu yang diberikan kepada PT. TRB selama 55 tahun disertai hak prioritas selama 20 tahun. Dapat dikatakan kawasan mangrove akan diusahakan oleh PT. TRB selama 75 tahun.
Ironisnya, berdasarkan masterplan pembangunan oleh PT. TRB, di kawasan Tahura Ngurah Rai akan dibangun akomodasi wisata berupa 75 penginapan, 8 restaurant, 2 Spa, coffe shop dan penunjang pariwisata alam yang lain. Bayangkan betapa kelestarian kawasan hutan mangrove TAHURA Ngurah Rai akan terancam.
Pada, Kamis 1 Agustus 2013. Majelis hakim PTUN Denpasar mengabulkan gugatan Walhi Bali agar Gubernur Bali membatalkan dan mencabut izin yang sudah diberikan ke PT TRB (Tirta Rahmat Bahari). Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, menolak permohonan penundaan pelaksaan SK Gubernur Bali nomor 1.051/03-L/HK/2012 tentang Pemberian izin Pengusahaan Wisata Alam Pada Blok Pamanfaatan Kawasan Hutan Raya atau Tahura Ngurah Rai Provinsi Bali seluas 102,22 hektare kepada PT Tirta Rahmat Bahari (TRB), tanggal 27 Juli 2012, sebagaimana disampaikan dalam jawaban atau eksepsi atas gugatan penggugat. Sedangkan dalam pokok perkara, majelis hakim menyatakan terdapat tiga hal putusan yaitu pertama, mengabulkan gugatan penggugat. Kedua menyatakan SK Gubernur Bali nomor 1.051/03-L/HK/2012 batal, dan ketiga memerintahkan tergugat mencabut surat keputusan tersebut. Tergugat I dan tergugat II (intervensi) juga dihukum membayar biaya perkara secara tanggung renteng dengan nilai Rp1.787.000
Data Humawin dan https://www.change.org/p/cabut-izin-pengusahaan-pariwisata-alam-pt-tirta-rahmat-bahari-di-hutan-mangrove-kawasan-taman-hutan-raya-ngurah-rai-denpasar
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran-- |