DATA DETIL
Kriminalisasi Terhadap 4 Petani Kelapa Sawit di Desa Siambul, Batanggansal, Kabupaten Indragili Hulu, Riau

 RIAU, KAB. INDRAGIRI HULU

Nomor Kejadian :  16-6-2020
Waktu Kejadian :  01-06-2020
Konflik :  Perkebunan Kelapa Sawit
Status Konflik :  Dalam ProsesHukum
Sektor :  Perkebunan
Sektor Lain  :  
Luas  :  300,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  4 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • Polsek Batang Gangsal
  • PT. Seberida Subur
  • Warga Desa Siambul

KONTEN

Sejak tahun 2006, PT SS anak usaha PT Duta Palma melakukan perambahan hutan yang berada di kawasan desa Siambul, hal ini dapat dilihat dari peta izin lokasi seluas 6.132 Ha yang dimiliki oleh PT SS, Izin tersebut dikeluarkan oleh Bupati Inhu pada 26 Febuari 2007 dengan Nomor 89/2007.

Pada tahun 2014, PT Duta Palma Group terlibat dalam tindak pidana korupsi yang melibatkan Gubernur Riau serta menteri kehutanan saat itu terkait pelepasan kawasan hutan dengan dimasukkan area konsensi kebun Kelapa Sawit PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama dan PT Sebirada Subur (Anak Usaha PT Duta Palma Group) yang seluruhnya di Kabupaten Indragiri Hulu untuk dimasukan ke dalam Surat Gubernur Riau No.050/BAPPEDA/8516 tentang Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau, sebagai usulan revisi Keputusan Menteri Kehutanan Nomor KS673/menhut-II/2014 pada 8 Agustus 2014.
Di Desa Siambul, berdasarkan Peta Statement yang dikelurakan oleh PT SS, area konsesinya 946 Ha, namun kondisi eksistingnya area budidaya PT SS kurang lebih mencapai 3000 Ha, dari 946 tersebut perkiraan 300 Ha berada di wilyah area perkebunan yang di usahakan atau dikelola oleh petani desa Siambul.
Konflik atas klaim ini kemudian yang menjadi dasar konflik yang bekepanjangan sejak tahun 2006 antara PT SS dan Masyarakat desa Siambul yang kemudian berakibat pada ditangkapnya 4 petani warga desa Siamabul, berikut adalalah kronologisnya;

• Pada 9 juni 2020 rombongan petani desa Siambul yang berjumlah kurang lebih 100 orang memanen Sawit di area yang dianggab sebagai areal konsensi PT SS yang telah diusahakan oleh petani Siambul

• Pada pukul 11.00 pihak dari Polsek Batang Gansal turun karena laporan dari orang PT. Dilokasi, Kapolsek menghubungi ketua rombongan masayarakat untuk berhenti dan menemuinya di simpang jalan poros. Ketika ketua rombongan menemui Kapolsek seluruh anggota rombongan yang cemas menyusul karena khawatir tentang ancaman represif dari pihak PT terhadap Ketua Rombogan, akhirnya rombongan terpecah menjadi 2, empat orang yaitu saudara Inel, Sihai, Panta dan Hodi tetap dilokasi menjaga buah hasil panen. Saat itulah terjadi penculikan oleh oknum preman sewaan PT mereka di ancam dibawah samurai dan parang, dinaikan mobil truck 4x4 milik PT dengan kondisi terikat dan kepala ditutup, mereka ditindih dibak belakang oleh sekelompok orang dan dibawa tanpa tahu kemana tujuannya. Saat mobil berjalan kencang rombongan masayarakat yang kembali ke kebun berpapasan dengan mobil tersebut, salah satu rombongan yang diculik bernama Sihai berhasil membuka tutup muka sehingga dikenali oleh rombongan.
• Ketua rombongan lalu menghubungi Kapolsek menanyakan kemana anggota rombongan dibawa, Kapolsek menjawab tidak tahu dan tidak melakukan penangkapan. Ketidakjelasan keberadaan kawan – kawan yang diculik oleh oknum PT kemudian menyulut emosi warga, sehingga terjadi kerusuhan yang berakibat pada rusaknya pos sekuriti PT kemudian ketua rombongan berhasil meredam emosi warga , agar tidak terjadi tindakan perusakan lebih jauh.

• Hingga pukul 14.00 WIB diketahui bahwa empat orang yang diculik diserahkan ke Polres Inhu. Satu jam kemudian tepatnya pada pukul 15.00 WIB Massa berkumpul disalah satu rumah warga dengan jumlah massa yang lebih besar, kemudian hingga pukul 18.00 WIB terjadi musyawarah yang melibatkan perangkat adat dan perangkat desa, dan musyarwarah tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan, seperti menuntut agar 4 (empat) orang yang mengalami penahanan di Polres Inhu segera dibebaskan dan kedua, akan dikirim utusan untuk berangkat ke Polres Inhu besoknya ( 10 Juni) sebagai perwakilan dari desa untuk menuntut pembebasan 4 (empat) warga yang ditahan

• Pada 10 Juni/2020 utusan dari warga mendatangai Polres Inhu dan 4 (empat) warga mendapatkan penangguhan penahanan dengan syarat perangkat desa dan beberpa dari warga menjadi penjaminya serta 4 (empat) warga yang ditahan harus melakukan wajib lapor.

• Dan berdasarkan informasi yang berkembang, 4 (empat) warga yang mengalami tindak kekerasan (penculikan) dan Kriminlisasi (penahanan) akan tetap menjalani proses hukum (persidangan)


Forum Perjuangan Talang Mamak Siambul

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--