DATA DETIL
Wilayah Kelola Masyarakat Desa Anjungan Dalam Diklaim Sepihak Menjadi Hutan Negara dan Hutan Produksi

 KALIMANTAN BARAT, KAB. MEMPAWAH

Nomor Kejadian :  21_IM
Waktu Kejadian :  01-06-2017
Konflik :  hutan
Status Konflik :  Belum Ditangani
Sektor :  Hutan Produksi
Sektor Lain  :  
Luas  :  0,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  0 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • PT Sebukit Energi Power
  • Mempawah Lestari
  • Warga Desa Anjungan Dalam

KONTEN

Desa Anjungan Dalam merupakan desa yang sebagian besar tanahnya berjenis gambut yang mencapai 94 persen atau 1.192 Ha dari luas wilayah desa 1.268 Ha. Desa Anjungan secara administratif berada di Kecamatan Anjungan, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat dan desa tersebut masuk dalam Kawasan Hidrologi Gambut (KHG) Sungai Mempawah - Duri. Jika dilihat dari status dan fungsi kawasannya, desa Anjungan Dalam terdiri dari HP, HPT, dan APL dengan pemegang izin konsesinya adalah PT Sebukit Energi Power dan Mempawah Lestari. Ketidakjelasan status Hutan di wilayah desa yang ditetapkan sebagai Hutan Negara dengan tidak melibatkan masyarakat menjadi persoalan bagi masyarakat. Ini dikarenakan yang diklaim sebagai hutan Negara maupun hutan produksi secara eksisting merupakan wilayah kelola masyarakat.
Pengelolahan dan pemanfaatan lahan oleh masyarakat desa terbagi dalam dua kategori. Pertama untuk pertanian, khususnya di lahan gambut dikelola dengan budidaya tanaman nanas, padi serta hortikultura yang memiliki nilai ekonomis dan jangka waktu panen yang dekat. Kedua untuk perlindungan seperti di kawasan hutan maupun non hutan. Untuk kawasan hutan, berada di wilayah Hutan Gunung Bala dan Hutan Lindung adat. Pemanfaatannya dilakukan bersama-sama ataupun individu namun statusnya kepemilikan tanahnya tetap dikuasai oleh adat.
Sebelumnya ada upaya pembukaan lahan untuk tambang galian C di hutan Bala serta hutan lindung masyarakat adat. Namun, mendapat penolakan yang keras dari warga dengan memaksa pemerintah untuk membatalkan rencana penambangan galian C tersebut karena penambangan akan berpotensi menghilangkan mata air yang selama ini menjadi sumber pemenuhan kebutuhan masyarakat serta tambang akan berakibat pada terjadinya bencana longsor.
Sektor pertanian, perkebunan dan kehutanan merupakan sektor yang memiliki potensi ekonomi yang menjadi mata pencarian masyarakat. Di sektor pertanian pendapatan masyarakat bersumber dari padi ladang dan tanaman hortikultura, di sektor perkebunan ada nanas dan karet sedangkan untuk sektor kehutanan, pemanfaatan atas hasil hutan non kayu.
Kepemilikan lahan rata - rata di desa Ajungan sebagai sarana pemenuhan kebutuhan hidup hanya berkisar 0,5 - 1 Ha per kepala keluarga. Jumlah penduduk desa mencapai 2.865 Jiwa sehingga berakibat pada tingkat kepadatan penduduk yang tinggi mencapai 226 jiwa per Km, akhirnya banyak penduduk kemudian bermigrasi atau bekerja di luar desa dan rata - rata bekerja di perusahaan HPH kayu PT ERN yang ada di Kabupaten Sanggau. Durasi lama tinggal biasanya disesuaikan dengan kontrak kerja sekitar 2 tahun.


Konsorsium Geodata NAsional

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--