PT PN 14 (PT SPN) menyerobot lahan warga Desa Lee
SULAWESI TENGAH, KAB. MOROWALI UTARA
Nomor Kejadian
:
108
Waktu Kejadian
:
09-05-2017
Konflik
:
PTPN
Status Konflik
:
Belum Ditangani
Sektor
:
Perkebunan
Sektor Lain
:
Investasi
:
Rp 0,00
Luas
:
1,16 Ha
Dampak Masyarakat
:
151 Jiwa
Confidentiality
:
Public
KETERLIBATAN
- Pemda
- Warga Desa Lee
KONTEN
HGU PTPN XIV (No. 26/HGU/BPN/RI/2009) yang ditebitkan tanggal 27 Januari 2009 memiliki areal konsesi 15.584 Ha. Dari luasan konsesi tersebut sekitar 1.895 Ha areal kebun sawit berada pada tiga desa di Kecamatan Mori Atas yakni Desai Lee, Gontara dan Kasingoli. Konflik antara PT SPN (Sinergi Perkebunan Nusantara) – nama baru dari PTPN XIV – dengan orang Lee mulai timbul ke permukaan sejak tahun 2014, di mana ketika pihak PT SPN rencana melakukan penggusuran lahan dengan mobilisasi alat berat yang dikawal oleh aparat TNI dan Brimob di Desa Lee mendapat perlawanan masyarakat dan pemerintah desa. Karena mendapat perlawanan masyarakat yang didukung pemerintah desa, maka Pemkab Morowali Utara telah memfasilitasi pertemuan multipihak tanggal 30 Juli 2015 yang mana salah satu rekomendasinya adalah penghentian seluruh operasional kegiatan PT SPN pada lahan klaim masyarakat di areal konsesi HGU PT SPN.
YTM & KPA
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran--
SULAWESI TENGAH, KAB. MOROWALI UTARA
Nomor Kejadian | : | 108 |
Waktu Kejadian | : | 09-05-2017 |
Konflik | : | PTPN |
Status Konflik | : | Belum Ditangani |
Sektor | : | Perkebunan |
Sektor Lain | : | |
Investasi | : | Rp 0,00 |
Luas | : | 1,16 Ha |
Dampak Masyarakat | : | 151 Jiwa |
Confidentiality | : | Public |
KETERLIBATAN
- Pemda
- Warga Desa Lee
KONTEN
HGU PTPN XIV (No. 26/HGU/BPN/RI/2009) yang ditebitkan tanggal 27 Januari 2009 memiliki areal konsesi 15.584 Ha. Dari luasan konsesi tersebut sekitar 1.895 Ha areal kebun sawit berada pada tiga desa di Kecamatan Mori Atas yakni Desai Lee, Gontara dan Kasingoli. Konflik antara PT SPN (Sinergi Perkebunan Nusantara) – nama baru dari PTPN XIV – dengan orang Lee mulai timbul ke permukaan sejak tahun 2014, di mana ketika pihak PT SPN rencana melakukan penggusuran lahan dengan mobilisasi alat berat yang dikawal oleh aparat TNI dan Brimob di Desa Lee mendapat perlawanan masyarakat dan pemerintah desa. Karena mendapat perlawanan masyarakat yang didukung pemerintah desa, maka Pemkab Morowali Utara telah memfasilitasi pertemuan multipihak tanggal 30 Juli 2015 yang mana salah satu rekomendasinya adalah penghentian seluruh operasional kegiatan PT SPN pada lahan klaim masyarakat di areal konsesi HGU PT SPN.
YTM & KPA
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran-- |