DATA DETIL
Penyerbuan posko petani di wilayah perkebunan Kruwuk, Desa Gadungan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

 JAWA TIMUR, KAB. BLITAR

Nomor Kejadian :  1
Waktu Kejadian :  01-10-2022
Konflik :  Perkebunan Karet
Status Konflik :  Dalam ProsesHukum
Sektor :  Perkebunan
Sektor Lain  :  
Luas  :  557,2 Ha
Dampak Masyarakat  :  0 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • BPN
  • DPRD Blitar
  • Bupati Blitar
  • PT. Rotorejo Kruwuk
  • Paguyuban Petani Kelud Makmur (PPKM)

KONTEN

Sejumlah orang yang tidak dikenal diduga preman suruhan perusahaan perkebunan Rotorejo Kruwuk yang tengah bersengketa dengan petani. Ruangan posko yang selama ini menjadi tempat para petani berkoordinasi untuk memperjuangkan hak redistribusi tanah, dirusak. Isi ruangan diacak-acak, termasuk membakar berkas yang ada di dalamnya. Mereka juga menjebol dinding serta merontokkan genting bangunan. Penyerbuan disertai pengrusakan itu diduga kuat terkait kasus konflik agraria yang hingga kini belum selesai. Sejak tahun 2013, petani PPKM berjuang untuk mendapatkan hak tanah redis.

Konflik yang muncul di Desa Gadungan dan Desa Sumberagung dilatarbelakangi pada tahun 1966 terjadi perebutan dan pencabutan tanah pertanian oleh pihak perkebunan dengan cara paksa. Tanah yang seharusnya dimiliki masyarakat seluas kurang lebih 262.000 Ha, yang tertulis dalam S.K Menteri No.49/Ka/64 tanggal 26 Mei 1964, yang kemudian lahan tersebut diambil paksa oleh perkebunan seluas 49.000 Ha. Tanah pertanian yang terdaftar dalam buku induk pajak di Desa Gadungan baru seluas 213.000 Ha. Gubernur Kepala Daerah TK I Jawa Timur dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan pada tanggal 9 Juni 1973, No.Gub/165/1973 telah menyerahkan pengusahaan Perkebunan Rotorejo Kruwuk kepada PT Candiloka dan mendapatkan HGU seluas 617,3355 Ha. Pada tahun 1997, PT Candiloka mengajukan pengalihan HGU atas tanah Perkebunan Rotorejo Kruwuk kepada BPN, pengalihan HGU tersebut diajukan untuk PT Rotorejo Kruwuk. Pemindahan HGU dari PT Candiloka no. /Gadungan, sertifikat tanggal 19 Desember 1987 atas tanah seluas 557,227 Ha.

HGU pengalihan dari PT Candiloka kepada PT Rotorejo Kruwuk berakhir pada 31 Desember 2009. Meskipun begitu, pemilik perkebunan tetap menguasai lahan perkebunan, yang berimbas pada lahan tidak jadi diberikan kepada masyarakat.

dari total lahan 559 hektar yang disengketakan, sebagian besar dikuasai Perkebunan Rotorejo Kruwuk selaku pemegang HGU (Hak Guna Usaha). Masa berlaku HGU habis pada tahun 2009, dan hingga kini belum diperpanjang. Pihak PT belum bisa memenuhi syarat perpanjangan HGU, yakni melepas 20 % dari luas lahan dan diserahkan kepada rakyat. Kendati HGU belum diperpanjang, pihak perkebunan masih melakukan aktivitas di wilayah perkebunan. Termasuk menyewakan lahan kepada pihak ketiga. Kriminalisasi kepada anggota Panguyuban Petani Kelud Makmur (PPKM) telah berulang kali terjadi.

Tahun 2016,Lis (Ketua PPKM) divonis 2 bulan penjara dengan tuduhan memakai tanah tanpa izin. Kemudiaan tahun 2021 upaya kriminalisasi juga didapat oleh Atem. Tak sampai disitu,Februari 2022 tiga oranf oetani PPKM juga dikriminalisasi dengan tuduhan penyerobotan. Hingga Mei 2022 upaya kriminalisasi tetap dilakukan dengan tuduhan pencurian. Pihak Polri harus segera mengevaluasi Tindakan kriminalisasi berulang oleh Polres Blitar kepada petani PPKM. Sebab hal tersebut tidak sejalan dengan tindaklanjug percepatan penyelesaian konflik dan penguatan kebijakan reforma agrarian sebagaimana arahan presiden pada rapat internal tim penyelesaian konflik agrarian pada 2021 lalu. Polisi harus memastikan perlindungan keamanan,menjaga kondusivitas lapangan,serta mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap petani yang mana kasus/lokaisnya sedang dalam proses penyelesaian konflik.


https://www.ewarta.co/puluhan-orang-preman-bayaran-menyerbu-dan-merusak-posko-petani-di-blitar , https://repository.unej.ac.id/bitstream/handle/123456789/102911/130110301079.pdf-.pdf?sequence=1&isAllowed=y , https://www.askara.co/read/2022/08/15/30305/diduga-dikriminalisasi-paguyuban-petani-kelud-makmur-minta-kejelasan-hukum

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--