DATA DETIL
Konflik Masyarakat Talun Sinuhil dengan PT. SPR

 SUMATERA UTARA, KAB. ASAHAN

Nomor Kejadian :  14 08 2019
Waktu Kejadian :  14-08-2019
Konflik :  Perkebunan Kelapa Sawit
Status Konflik :  Dalam Proses
Sektor :  Perkebunan
Sektor Lain  :  
Luas  :  993,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  0 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

KONTEN

AKUMSU. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang sidang Komisi A, gedung DPRD Sumut (9/11) untuk membahas tentang sengketa tanah antara masyarakat kelompok tani Talun Sinuhil dengan PT. Sari Persada Raya (SPR) ditunda, dikarenan pihak PT SPR tidak membawa bukti lengkap, begitu juga dengan kelompok tani.

RDP ini dihadiri oleh Sekretaris dan Anggota Komisi A DPRD SU, Kodam I Bukit Barisan, Polres. Asahan, Kanwil BPN Sumut, BPN Asahan, Camat Bandar Pasir Mandoge, Kepala Desa Huta Padang, BAKUMSU, Masyarakat Kelompok Tani Talun Sinuhil, Desa Huta Padang, dan dari Pihak PT. Sari Persada Raya (SPR).

Dalam kesempatan ini, Sarma Hutajulu (Sekretaris Komisi A DPRD SU) memberikan kesempatan kepada masyarakat, perusahaan, kepolisian, pemerintah desa, camat, dan undangan lainnya untuk menerangkan konflik tanah yang ada.

Japel Sirait, selaku tetua dan ketururnan Ompu Rondang Uluan Sirait, menjelaskan bahwa tanah yang dikuasai PT. SPR seluas ±217 ha, sejak tahun 1991 merupakan tanah adat dan warisan leluhur yang diwariskan untuk generasi kami. Secara keseluruhan, luas lahan yang ddi wariskan para leluhur kepada kami adalah ±525 ha. Masyarakat sudah menanami lahan tersebut dengan membuat areal perkebunan dengan tanaman aren dan lainnya.

“Opung kami telah berdiam di Talun Sinuhil sejak tahun 1794, yang telah diturunkan secara turun temurun kepada keturunan Sirait dari mulai Opung Rondang dan Uluan Sirait. Kami masih bukti sejarah tertulis dan juga peninggalan-peninggalan lainnya, seperti kuburan dan perkampungan. Adapun kuburan, telah dirusak oleh perusahaan yang selama ini menguasai tanah leluhur kami,” jelas Japel.

Tambahnya lagi, kami sering mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari pihak aparat keamanan dan preman yang dibayar oleh perusahaan. Kami sering di intimidasi dan dikriminalisasi, yang berujung di balik jeruji atau penjara. Terakhir, anak saya, Hengki Sirait telah ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian dengan tuduhan melakukan perbuatan pengancaman dengan kekerasan terhadap karyawan PT. SPR dan menguasai, mengerjakan, menggunakan, dan menduduki lahan perkebunan milik PT. SPR yang terletak di blok K 93 J di Dusun XII.

“Tanah kami sudah dirampas, anak saya di penjara lagi. Oleh karenanya, melalui forum ini kami memohon agar tanah kami segera dikembalikan kepada kami selaku pemilik tanah dan hentikanlah semua intimidasi di lokasi lahan yang berkonflik ,”katanya.

Benyamin, selaku General Manager PT. SPR, menerangkan bahwa luasan HGU yang dimiliki oleh PT. SPR adalah 4.434 ha, dengan HGU bernomor 2 tahun 1996 dan masa berlaku 12 tahun lagi. Selain itu, PT. SPR telah menguasai lahan seluas 900 ha, namun ijin lokasinya sedang diurus.

Dalam pertemuan ini, PT. SPR melalui Benyamin menjelaskan adanya penelitian yang dilakukan oleh pihak PT. SPR dengan melibatkan pemerintahan desa pada tahun 2006. Hasil penelitian tersebut, tidak menemukan adanya perkampungan sinuhil. Penelitian itu hanya menemukan ada 6 kampung yang lengkap dengan batas enclave.

“Dalam administrasi pemerintahan, tidak ada perkampung talun sinuhil di Desa Huta Padang. Kami juga tidak menemukan adanya tanah adat atau ulayat seperti yang dijelaskan oleh masyarakat. Dan proses ganti rugi telah dilakukan dengan masyarakat sesuai dengan dokumen yang ada,” jelasnya.

Pernyataan pihak perusahaan yang menyebut tidak adanya perkampungan talun sinuhil ditepis oleh Sahala Sitorus, selaku Kepala Desa Huta Padang. Sahala menjelaskan bahwa perkampungan talun sinuhil masuk terhadap wilayah administratif Desa Huta Padang. Kepala desa mengaku bahwa tidak pernah ada undangan untuk memediasi persoalan antara PT. SPR dengan masyarakat. “Kedepan akan saya kawal permasalahan ini,” ujarnya.

Selain itu, Jutawan Sinaga, selaku Camat Bandar Pasir Mandoge, juga menyebutkan bahwa perkampungan talun sinuhil berada di wilayah administratif kecamatan yang dia kuasai. Terkait adanya konflik, Jutawan mengaku kurang memahami permasalahan ini. “Saya baru bertugas selama 9 bulan dan belum pernah terlibat untuk memediasi konflik ini. Memang selama ini, banyak masyarakat yang berkonflik dengan PT. SPR,” ujarnya.

Jutawan meminta kepada PT. SPR agar membuka diri. Jika ada konflik, jangan langsung membuat laporan kepada kepolisian. “Hal ini dapat membuat masyarakat resah, dan bakal ada konflik yang berkepanjangan,” tutupnya.

Hanafi, anggota DPRD SU, mengingatkan pihak perusahaan agar lebih berhati-hati dalam membuat penelitian. Kasus meniadakan perkampungan itu adalah perkara berat, kejahatan PT. SPR ini sudah sistematis dan massif. Perusahaan telah berani membumi hanguskan keberadaan masyarakat hanya dengan inisiatif berita acara dan penelitian yang hanya diwakili oleh kepala desa.

Lanjutnya, saya khawatir, kesalahan PT. SPR semakin terbongkar dengan melakukan kebohongan. Masa keberadaan perkampungan talun sinuhil ditiadakan, tapi tiba ganti rugi perkampungan diakui. Perusahaan jangan hanya untung saja. “Kita akan coba lakukan kunjungan lapangan,” tegasnya.

Sebagai penutup, Sarma Hutajulu menegaskan agar pihak keamanan yang bertugas dilapangan tidak berpihak kepada siapapun, termasuk kepada perusahaan. Kita sudah minta, jika ada konflik tanah, maka aparat keamanan jangan berada di depan. Kita berharap kepolisian dapat menjalankan tugas dengan baik. Kita juga akan minta kepada pemerintah supaya memperbaiki administrasi desa. Terkhusus untuk kepala desa, agar segera melakukan pendataan perkampungan yang ada. “Jangan sampai ada yang diabaikan, apalagi tidak diakui keberadaannya, seperti penjelasan PT. SPR,” tegasnya. (Lasron)


http://bakumsu.or.id

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--