DATA DETIL
Komunitas Adat Pekasa Menolak Keluar dari Kawasan Hutannya

 NUSA TENGGARA BARAT, KAB. SUMBAWA

Nomor Kejadian :  011_AMAN-FWI_Himas
Waktu Kejadian :  14-12-2011
Konflik :  hutan
Status Konflik :  Belum Ditangani
Sektor :  Hutan Produksi
Sektor Lain  :  
Luas  :  0,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  0 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • Dinas Kehutanan
  • Komunitas Pekasa

KONTEN

Konflik-konflik dalam pengelolaan kawasan hutan masih terus berlangsung. Di Pulau Sumbawa, tim gabungan polisi dinas kehutanan 2 kabupaten (Sumbawa dan Sumbawa Besar) melakukan penertiban di wilayah komunitas adat Pekasa. Sebanyak 20 personil polisi dishut 2 kabupaten tersebut mengatakan bahwa kawasan hutan yang berada di wilayah adat Pekasa itu adalah kawasan hutan lindung. Komunitas adat Pekasa adalah anggota Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang selama ini menggantungkan hidupnya pada sumber daya hutan. Sistem pengelolaan hutan mereka berbasiskan pada pengetahuan tradisional yang arif dan lestari.
Komunitas adat Pekasa membantah keras klaim Dishut yang mengatakan bahwa kawasan hutan adat tersebut adalah kawasan hutan lindung. Seperti yang dikatakan Edy Kuswato, ”Lahan ini sudah kami garap secara turun temuruan. Kami bisa buktikan dengan situs-situs peninggalan leluhur kami. Di sini banyak terdapat kuburan leluhur, kebun masyarakat dan berbagai macam tumbuhan produktif lainnya.”
Menurut Edy, kehidupan Masyarakat adat Pekasa bergantung pada sumber daya hutan. Mereka memanfaatkan kawasan hutan tersebut untuk menunjang perekonomian. Selain sebagai sumber penunjang ekonomi, kawasan hutan tersebut juga adalah sumber budaya bagi komunitas adat Pekasa. ”Kami sangat tergantung atas wilayah adat ini sebagai tempat keramat untuk penyelenggaraan upacara adat. Upacara adat ini adalah warisan leluhur kami,” lanjut ketua adat Pekasa ini.
Dalam dialog yang terjadi saat penertiban berlangsung, pihak Dishut tetap bersikukuh bahwa kawasan tersebut adalah kawasan hutan lindung. Bahkan pihak Dishut mengatakan bahwa komunitas adat Pekasa telah melanggar UU No 41 tentang Kehutanan. Namun saat masyarakat menanyakan pasal mana yang dilanggar dalam UU Kehutanan tersebut, pihak Dishut tak bisa menjawabnya. Pun demikian halnya dengan SK penetapan kawasan, pihak Dishut tidak bisa menunjukannya saat ditanya masyarakat.
Dialog ini berlangsung alot namun tidak membuahkan kesepakatan. Bahkan situasi memanas dan hampir saja terjadi kontak fisik saat polisi dishut hendak menangkap salah satu anggota masyarakat. Untuk menghindari terjadinya bentrok fisik, pihak polhut bersedia meninggalkan lokasi dengan memberikan tenggat waktu seminggu bagi komunitas adat Pekasa untuk meninggalkan kawasan hutan adat mereka.
Ada yang membingungkan dari aksi penertiban Dishut ini. Karena pada saat itu mereka membawa Global Positioning System (GPS). Alat ini biasanya dipakai untuk memetakan sebuah kawasan, termasuk pemetaan wilayah hutan. Ada dugaan bahwa pihak dishut akan melakukan pemetaan kawasan hutan. Tapi kenapa status kawasan hutan tersebut sudah ditetapkan sebagai hutan lindung?
Padahal fakta selama ini menunjukan bahwa masyarakat telah menggarap lahan dalam kawasan hutan tersebut sejak dulu kala. Kemudian pengelolaan kawasan oleh masyarakat tersebut diperkuat dengan SK Bupati Sumbawa, A. Latief Madjid. SK bupati ini dikeluarkan pada 1999, dan SK ini tentang pembentukan pemukiman baru dengan nama PEKASA dan disertakan dengan memberikan bantuan Masjid, dan memperluas areal dan pemukiman baru.
Dasar hukum itu yang menjadi pegangan masyarakat adat Pekasa untuk mengelola kawasan tersebut. Maka sangat aneh dan membingungkan jika Dishut Sumbawa tiba-tiba datang dan mengklaim kawasan tersebut adalah kawasan hutan lindung, dan tanpa sepengetahuan masyarakat saat penetapan kawasan.
Masyarakat adat Pekasa mengharapkan Kementerian Kehutanan untuk segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menghentikan upaya pengusiran terhadap Masyarakat Adat Pekasa. Apalagi mengingat batas waktu yang diberikan Dishut Sumbawa. Jika tidak segera diatasi, kemungkinan besar konflik akan meluas karena masyarakat adat Pekasa ingin mempertahankan kawasan hutan mereka. Masyarakat adat Pekasa juga mengharapkan agar pemerintah memberikan perlindungan pada masyarakat adat yang sudah dijamin dalam konstitusi UUD 1945.
Selain itu, komunitas adat Pekasa mendorong pihak-pihak terkait untuk menggelar dialog yang konstruktif dengan dilandaskan pada niat baik untuk memastikan terjaminnya Hak-Hak Masyarakat Adat Pekasa.


http://pergerakan.org/komunitas-adat-pekasa-menolak-keluar-dari-kawasan-hutannya/

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--