DATA DETIL
Mama dan Susu Su Hilang Perjuangan Masyarakat Adat Daiget Keerom

 PAPUA, KAB. KEEROM

Nomor Kejadian :  22/08/2017
Waktu Kejadian :  04-05-1983
Konflik :  PTPN
Status Konflik :  Dalam Proses
Sektor :  Perkebunan
Sektor Lain  :  
Luas  :  8.339,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  0 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • Menteri Kehutanan
  • Gubernur Papua
  • Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua
  • Kepala Kantor Wilayah Bddan Pertanahan Nasional Provinsi Papua
  • Bupati Keerom
  • Ketua DPRD Kabupaten Keerom
  • Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Keerom
  • Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Keerom
  • Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Keerom
  • Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Keerom
  • PTPN II
  • Masyarakat Adat Daiget (Arso)

KONTEN

pada 4 Mei 1983, dikeluarkannya
Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Jayapura No 31/KPTS/
BUP-JP/1983 tentang perubahan lokasi pencadangan tanah untuk
proyek transmigrasi di Kecamatan Arso daerah tingkat II Jayapura. Di
dalam surat tersebut muncul untuk pertama kali penetapan lahan
seluas 12.000 ha di Kampung Workwana untuk proyek perkebunan sawit
dan karet.
Sebelum itu, juga dikeluarkan Surat Keputusan Panitia Pembebasan
Tanah Daerah Tingkat II Jayapura No.18/KPTS/Pan/1981, Keputusan
Bupati Kepala Daerah Tingkat II Jayapura No 59/KPTS/BUP-JP/1981,
Keputusan Gubernur Kepala Daerah tingkat I Irian Jaya No. 53/GIJ/1983
tentang penetapan lokasi/areal transmigrasi di Kecamatan Arso
Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura dan Surat Keputusan Menteri
Pertanian No 333/Kpts/KB.510/6/1986 kecantikan dan kesuburan
“Mama” menjadi rusak. “Mama” semakin rusak ketika masuknya PT PN
II. Dengan SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan No 107/Kpts-II/1999,
“Mama” harus merelakan tubuhnya dirusak seluas 8.339 Ha.
“Anak kandung” (masyarakat adat Arso) diberi ganti rugi atas
“Mamanya” yang dirusak. Pada 15 Maret 1986, masyarakat diundang
dalam sebuah pertemuan untuk diberi ganti rugi sebesar 10—50 juta.
Hadiah ini diberikan dalam bentuk barang. Walaupun demikian, “anak
PAPUA 965
kandung” menolak pemindahan peruntukan lahan seluas 12.000 ha dari
Workwana ke Arso Kota. Mereka menolak karena pemindahan luasnya
“mama” tidak berdasarkan musyawarah.
“Akibat spekulasi pelepasan tanah 500 ha, tetapi dalam pelaksanaannya
50.000 ha (20.00 ha untuk kelapa sawit dan 30.00 ha untuk transmigrasi).
Kami, masyarakat pada saat itu hanya mengetahui bahwa 500 ha yang
dilepaskan tetapi pemerintah menipu kami. Uang yang mereka janjikan
pada saat itu lima puluh juta, tetapi pembagiannya tidak jelas. Sehingga
kami menolak semua uang tersebut. Uang ini tidak diambil oleh
masyarakat dan diambil oleh anggota DPR. Selain hutan yang dibuka menjadi kebun sawit. PTPN II juga
membangun pabrik kelapa sawit mentah (crude plam oil) di sana. Pabrik
terletak kira-kira 1 Km dari aliran Kali Tami. Kali Tami dan beberapa
anak kali yang lainnya digunakan masyarakat setempat untuk mandi dan
minum serta keperluan rumah tangga lainnya. Mereka bisanya juga
menangkap ikan dari kali Tami, salah satunya yang paling disenangi
masyarakat adalah ikan sembilan (waroa), udang dan ikan lele kuning
(wakasafe). Ikan-ikan yang dahulu begitu gampang diperoleh, kini
setelah air kali tercemar limbah pabrik menjadi sulit dicari.


INKUIRI NASIONAL KOMNAS HAM 2015

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--