Tuntut Keadilan, Petani Sawit Way Kanan Surati Presiden Jokowi
LAMPUNG, KAB. WAY KANAN
Nomor Kejadian
:
4/7/2023
Waktu Kejadian
:
01-04-2018
Konflik
:
Perkebunan Kelapa Sawit
Status Konflik
:
Belum Ditangani
Sektor
:
Perkebunan
Sektor Lain
:
Investasi
:
Rp 0,00
Luas
:
13.100,00 Ha
Dampak Masyarakat
:
0 Jiwa
Confidentiality
:
Public
KETERLIBATAN
- Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kebupaten Way Kanan
- PT.Palm Lampung Persada (PLP)
- Petani plasma dari 27 desa dari Kecamatan Bahuga, Bumiagung, Blambangan Umpu, Negeri Agung, Way Bahuga, Provinsi Lampung.
KONTEN
Ribuan warga yang umumnya petani plasma dari 27 desa dari Kecamatan Bahuga, Bumiagung, Blambangan Umpu, Negeri Agung, Way Bahuga, Provinsi Lampung menggelar aksi secara damai.
Mereka menyatakan sikap kalau mereka akan tetap mempertahankan pabrik dan lahan inti PLP agar dapat mengolah dan mengelola hasil dari kebun sawit petani plasma seluas 12 ribu hektar yang dimiliki petani plasma sawit, warga masyarakat sekitar dan 1.100 hektar lahan yang dimiliki PT Palm Lampung Persada (PLP) lewat Hak Guna Usaha (HGU) yang memberikan lapangan pekerjaan masyarakat di Kabupaten Way Kanan, Lampung hingga saat ini, hingga saat ini warga tetap bersikeras menolak eksekusi yang dinilai salah lokasi milik PT PLP yang beroperasi di wilayah setempat.
Eksekusi dan penyerobotan lahan ini dilakukan oleh pihak seorang mantan menteri pertahanan, yang pernah bekerjasama dengan PT.PLP. Pada tahun 2018 melalui kuasa hukum, pihak ini mengajukan sita eksekusi tanah pabrik (HGB), dan HGU milik PT PLP yang tidak berhubungan sama sekali dengan tanah Natar Agung yang berlokasi di Desa Tanjungdalom/Mesir, sedangkan lokasi pabrik dan HGU di Desa Bumiagung.
Masyarakat telah mengirimkan surat kepada presiden, serta menemukan beberapa bukti untuk meminta MA melakukan peninjauan kembali terhadap kasus ini karena gugatan yang dilayangkan sempat ditolak.
https://nusantara.rmol.id/read/2018/04/23/336769/tuntut-keadilan-petani-sawit-di-way-kanan-surati-presiden-jokowi https://wartakota.tribunnews.com/2018/04/19/warga-27-desa-di-kabupaten-way-kanan-lampung-tolak-eksekusi-lahan-inti-dan-plasma-sawit-mereka
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran--
LAMPUNG, KAB. WAY KANAN
Nomor Kejadian | : | 4/7/2023 |
Waktu Kejadian | : | 01-04-2018 |
Konflik | : | Perkebunan Kelapa Sawit |
Status Konflik | : | Belum Ditangani |
Sektor | : | Perkebunan |
Sektor Lain | : | |
Investasi | : | Rp 0,00 |
Luas | : | 13.100,00 Ha |
Dampak Masyarakat | : | 0 Jiwa |
Confidentiality | : | Public |
KETERLIBATAN
- Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kebupaten Way Kanan
- PT.Palm Lampung Persada (PLP)
- Petani plasma dari 27 desa dari Kecamatan Bahuga, Bumiagung, Blambangan Umpu, Negeri Agung, Way Bahuga, Provinsi Lampung.
KONTEN
Ribuan warga yang umumnya petani plasma dari 27 desa dari Kecamatan Bahuga, Bumiagung, Blambangan Umpu, Negeri Agung, Way Bahuga, Provinsi Lampung menggelar aksi secara damai.
Mereka menyatakan sikap kalau mereka akan tetap mempertahankan pabrik dan lahan inti PLP agar dapat mengolah dan mengelola hasil dari kebun sawit petani plasma seluas 12 ribu hektar yang dimiliki petani plasma sawit, warga masyarakat sekitar dan 1.100 hektar lahan yang dimiliki PT Palm Lampung Persada (PLP) lewat Hak Guna Usaha (HGU) yang memberikan lapangan pekerjaan masyarakat di Kabupaten Way Kanan, Lampung hingga saat ini, hingga saat ini warga tetap bersikeras menolak eksekusi yang dinilai salah lokasi milik PT PLP yang beroperasi di wilayah setempat.
Eksekusi dan penyerobotan lahan ini dilakukan oleh pihak seorang mantan menteri pertahanan, yang pernah bekerjasama dengan PT.PLP. Pada tahun 2018 melalui kuasa hukum, pihak ini mengajukan sita eksekusi tanah pabrik (HGB), dan HGU milik PT PLP yang tidak berhubungan sama sekali dengan tanah Natar Agung yang berlokasi di Desa Tanjungdalom/Mesir, sedangkan lokasi pabrik dan HGU di Desa Bumiagung.
Masyarakat telah mengirimkan surat kepada presiden, serta menemukan beberapa bukti untuk meminta MA melakukan peninjauan kembali terhadap kasus ini karena gugatan yang dilayangkan sempat ditolak.
https://nusantara.rmol.id/read/2018/04/23/336769/tuntut-keadilan-petani-sawit-di-way-kanan-surati-presiden-jokowi https://wartakota.tribunnews.com/2018/04/19/warga-27-desa-di-kabupaten-way-kanan-lampung-tolak-eksekusi-lahan-inti-dan-plasma-sawit-mereka
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran-- |