DATA DETIL
Konflik PT Russelindo Putra Prima (RPP) dengan masyarakat Transmigrasi di desa Gajah Mati

 SUMATERA SELATAN, KAB. OGAN KOMERING ILIR

Nomor Kejadian :  17_IM_Huma
Waktu Kejadian :  01-07-2012
Konflik :  Perkebunan Kelapa Sawit
Status Konflik :  Belum Ditangani
Sektor :  Perkebunan
Sektor Lain  :  
Luas  :  1.800,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  0 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • Bupati OKI
  • Nakestrans
  • PT Russelindo Putra Prima (RPP)
  • masyarakat Transmigrasi di desa Gajah Mati

KONTEN

Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan wilayah S1 sampai SP9 tadinya untuk program transmigrasi. Sampai 2007, program tersebut hanya terlaksana di SP1 sampai SP6. Lalu lahan tersebut akan ditanami sawit oleh PT Russelindo Putra Prima (RPP). Sedangkan SP8 dan SP9 sudah ditanami sawit. lahan yang dikerjakan PT RPP hanya berkisar 15 meter hingga 20 meter dari pinggiran Sungai Mesuji. Sehingga aktifitas tersebut bisa dikatakan meyalahi aturan Amdal dan Dampak Aliran Sungai (DAS).
Pada Bulan Juni 2012, ratusan warga Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mematok lahan seluas 1800 hektar (Ha) dari SP-7, SP-8-SP-9 yang dikuasai PT Russelindo Putra Prima (RPP) bergerak di bidang perkebunan kelapa Sawit. Warga mendesak agar lahan itu, dikembalikan kepada masyarakat. Desakan warga tadi, mengingat lahan tersebut akan ditanam kebun sawit inti oleh PT RPP bukan dijadikan lahan plasma, padahal lahan tersebut dicadangkan oleh Dinas Transmigrasi Kabupaten OKI untuk pembangunan proyek transmigrasi, tetapi hingga sekarang proyek transmigrasi tidak berjalan untuk SP-7 Desa Gajah Mati. Demikian, perusahaan yang baru masuk di lokasi desa akan mengambil alih lahan tersebut untuk dijadikan kebun inti perusahaan. Untuk itu, warga Gajah Mati yang membentuk 6 kelompok tani untuk merebut kembali lahan tesebut, bahkan kelompok tani itu sudah mulai mematok lahan untuk dijadikan sumber penghidupan bagi masyarakat pribumi Desa Gajah Mati.
Adapun dasar yang diunkap perusahaan atas tindakan tersebut berdasarkan surat kesepakatan dengan bupati OKI No:5055/D.Nakertrans-TU/2011 Nomor:017/RPP-UM/XI/2011 tentang pelaksanaan transmigrasi melalui pembangunan perkebunan kelapa sawit pola kemitraan di lokasi UPT Gajah Mati Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI. Kemudian Keputusan Menakertrans RI No Kep.115/MEN/VI/2010 tentang izin pelaksanaan transmigrasi dengan PT RPP untuk berperanserta dalam pelaksanaan transmigrasi melalui pembangunan perkebunan kelapa sawit pola kemitraan di lokasi Gajah Mati.


Data Humawin dan http://palembang.tribunnews.com/2012/07/03/pt-rpp-bantah-sulap-lahan-trans

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--