PT IKPP dan Warga di Pinang Sebatang Perawang
RIAU, KAB. SIAK
Nomor Kejadian
:
19/05/2023
Waktu Kejadian
:
01-03-2015
Konflik
:
Pabrik
Status Konflik
:
Dalam ProsesMediasi
Sektor
:
Kawasan Industri
Sektor Lain
:
Investasi
:
Rp 0,00
Luas
:
200,00 Ha
Dampak Masyarakat
:
0 Jiwa
Confidentiality
:
Public
KETERLIBATAN
- Ombudsman RI
- Pemerintah Kabupaten Siak
- PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP)
- Desa Pinang Sebatang Barat
- Asosiasi Hutan Tanaman Rakyat Mandiri Indonesia (AHTRMI)
KONTEN
Konflik antara PT Indah Kiat Pulp dan Paper (IKPP) dan Warga RT 02 RW 01 Desa PInang Sebatang Barat dipicu oleh dugaan penyerobotan lahan oleh perusahaan. Tercatat, sudah 20 orang yang dilaporkan PT IKPP ke Polda Riau sejak Oktober 2014. PT IKPP juga telah menuding warga melakukan penyerobotan lahan dan pemalsuan surat. Padahal warga sendiri mempunyai SKGR dan surat dasar serta sertifikat tanah yang ditandatangani RT sampai camat.
Sedangkan PT IKPP tidak bisa menunjukkan bukti surat yang memiliki tanda tangan RT setempat sebagai saksi kepemilikan tanah. Dalam SKGR PT IKPP juga tidak ada saksi batas sepadan dengan masyarakat.
Sebagai upaya penyelesaian Ombudsman RI melakukan pertemuan dengan masyarakat Pinang Sebatang di kantor bupati. Morse Tarigan, Ketua Asosiasi Hutan Tanaman Rakyat Mandiri Indonesia (AHTRMI) DPD Siak menyebutkan hasil pertemuan tertutup itu, pemkab akan membuat tim terpadu untuk turun ke lapangan dan melakukan pemetaan. Pengukuran kembali aan dilakukan di kecamatan Tualang yang lahannya menjadi konflik.
https://bertuahpos.com/berita/duh-lagi-lagi-ikpp-berebut-lahan-dengan-warga-siak.html https://www.ekuatorial.com/2016/01/unfinished-plantation-conflict-in-riau/
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran--
RIAU, KAB. SIAK
Nomor Kejadian | : | 19/05/2023 |
Waktu Kejadian | : | 01-03-2015 |
Konflik | : | Pabrik |
Status Konflik | : | Dalam ProsesMediasi |
Sektor | : | Kawasan Industri |
Sektor Lain | : | |
Investasi | : | Rp 0,00 |
Luas | : | 200,00 Ha |
Dampak Masyarakat | : | 0 Jiwa |
Confidentiality | : | Public |
KETERLIBATAN
- Ombudsman RI
- Pemerintah Kabupaten Siak
- PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP)
- Desa Pinang Sebatang Barat
- Asosiasi Hutan Tanaman Rakyat Mandiri Indonesia (AHTRMI)
KONTEN
Konflik antara PT Indah Kiat Pulp dan Paper (IKPP) dan Warga RT 02 RW 01 Desa PInang Sebatang Barat dipicu oleh dugaan penyerobotan lahan oleh perusahaan. Tercatat, sudah 20 orang yang dilaporkan PT IKPP ke Polda Riau sejak Oktober 2014. PT IKPP juga telah menuding warga melakukan penyerobotan lahan dan pemalsuan surat. Padahal warga sendiri mempunyai SKGR dan surat dasar serta sertifikat tanah yang ditandatangani RT sampai camat.
Sedangkan PT IKPP tidak bisa menunjukkan bukti surat yang memiliki tanda tangan RT setempat sebagai saksi kepemilikan tanah. Dalam SKGR PT IKPP juga tidak ada saksi batas sepadan dengan masyarakat.
Sebagai upaya penyelesaian Ombudsman RI melakukan pertemuan dengan masyarakat Pinang Sebatang di kantor bupati. Morse Tarigan, Ketua Asosiasi Hutan Tanaman Rakyat Mandiri Indonesia (AHTRMI) DPD Siak menyebutkan hasil pertemuan tertutup itu, pemkab akan membuat tim terpadu untuk turun ke lapangan dan melakukan pemetaan. Pengukuran kembali aan dilakukan di kecamatan Tualang yang lahannya menjadi konflik.
https://bertuahpos.com/berita/duh-lagi-lagi-ikpp-berebut-lahan-dengan-warga-siak.html https://www.ekuatorial.com/2016/01/unfinished-plantation-conflict-in-riau/
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran-- |