Ilegal logging di hutan Adat Dayak Iban Dusun Kumba Desa Kumba
KALIMANTAN BARAT, KAB. BENGKAYANG
Nomor Kejadian
:
76_AMAN-FWI_Himas
Waktu Kejadian
:
05-02-2002
Konflik
:
Perkebunan Kelapa Sawit
Status Konflik
:
Dalam Proses
Sektor
:
Perkebunan
Sektor Lain
:
Investasi
:
Rp 0,00
Luas
:
0,00 Ha
Dampak Masyarakat
:
0 Jiwa
Confidentiality
:
Public
KETERLIBATAN
- PT. Agung Multi Perkasa
- Dusun Kumba Desa Kumba
KONTEN
Tahun 2002, PT. Agung Multi Perkasa (AMP) masuk di wilayah Dusun Kumba Desa Kumba. Berdasarkan perizinannya, melakukan pengembangan perkebunan kelapa sawit. Tahun 2003, dalam waktu 2 tahun aktifitas lapangan, PT. AMP tidak pernah melakukan penanaman kelapa sawit sesuai perizinannya. Tetapi perizinan tersebut justru hanya dimanfaatkan untuk mengambil kayu yang tersisa termasuk merambah kayu diwilayah hutan adat milik masyarakat. Kayu-kayu hasil tebangan dijual langsung ke Malaysia melalui Jalan pintas Lintas Batas Bengkayang–Kuching–Sarawak (Malaysia). Tahun 2004, PT. Agung Multi Perkasa (AMP) dicabut izinnya oleh pemerintah, dikarenakan tidak pernah melakukan penanaman perkebunan sawit sesuai dengan izinnya. Pemerintah Kabupaten Bengkayang mengarahkan pemanfaatan lahan bekas PT. AMP untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit atas nama PT. Ledo Lestari
FWI - AMAN
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran--
KALIMANTAN BARAT, KAB. BENGKAYANG
Nomor Kejadian | : | 76_AMAN-FWI_Himas |
Waktu Kejadian | : | 05-02-2002 |
Konflik | : | Perkebunan Kelapa Sawit |
Status Konflik | : | Dalam Proses |
Sektor | : | Perkebunan |
Sektor Lain | : | |
Investasi | : | Rp 0,00 |
Luas | : | 0,00 Ha |
Dampak Masyarakat | : | 0 Jiwa |
Confidentiality | : | Public |
KETERLIBATAN
- PT. Agung Multi Perkasa
- Dusun Kumba Desa Kumba
KONTEN
Tahun 2002, PT. Agung Multi Perkasa (AMP) masuk di wilayah Dusun Kumba Desa Kumba. Berdasarkan perizinannya, melakukan pengembangan perkebunan kelapa sawit. Tahun 2003, dalam waktu 2 tahun aktifitas lapangan, PT. AMP tidak pernah melakukan penanaman kelapa sawit sesuai perizinannya. Tetapi perizinan tersebut justru hanya dimanfaatkan untuk mengambil kayu yang tersisa termasuk merambah kayu diwilayah hutan adat milik masyarakat. Kayu-kayu hasil tebangan dijual langsung ke Malaysia melalui Jalan pintas Lintas Batas Bengkayang–Kuching–Sarawak (Malaysia). Tahun 2004, PT. Agung Multi Perkasa (AMP) dicabut izinnya oleh pemerintah, dikarenakan tidak pernah melakukan penanaman perkebunan sawit sesuai dengan izinnya. Pemerintah Kabupaten Bengkayang mengarahkan pemanfaatan lahan bekas PT. AMP untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit atas nama PT. Ledo Lestari
FWI - AMAN
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran-- |