DATA DETIL
Konflik Masyarakat Adat Alam Surambi Sungai Pagu dengan PT. Andalas Merapi Timber

 SUMATERA BARAT, KAB. SOLOK SELATAN

Nomor Kejadian :  16_IM_HUMA
Waktu Kejadian :  01-07-2017
Konflik :  HPH
Status Konflik :  Belum Ditangani
Sektor :  Hutan Produksi
Sektor Lain  :  
Luas  :  29,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  0 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • Menteri Kehutanan (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan)
  • PT. Andalas Merapi Timber
  • Masyarakat Adat Alam Surambi Sungai Pagu

KONTEN

Masyarakat alam surambi sungai pagu merupakan masyarakat yang masih memegang system adatnya. Sebagai daerah yang baru mekar Kabupaten Solok Selatan memang masih banyak menemui tantangan dalam membangun, Terutama dalam meningkatkan kesejahteraan warganya. Kondisi topografi daerah yang bergunung gunung dan berbukit bukit bukit akan membutuhkan biaya lebih tinggi terutama dalam mendirikan infra struktur. Terbatasnya akses keluar masuk ke daerah ini karena kondisi jalan yang baru satu arah juga mempengaruhi kemajuan perekonomian terutama dalam lalu lintas pengangkutan orang dan barang. Masalah sumberdaya manusia yang masih terbatas baik kwalitas dan kuantitasnya juga akan mempengaruhi laju perkembangan daerah.

Konflik tenurial antara masyarakat adat Alam Surambi Sungai Pagu dengan PT. AMT sebagai pemegang konsesi HPH membara setelah dilayangkannya Surat oleh Masyarakat adat Alam Surambi Sungai Pagu pada tanggal 27 Juli 2011 yang berisi Permohanan Penolakan, Pencabutan dan Peninjauan Kembali Izin HPH PT Andalas Merapi (AMT) kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia. Surat tersebut disusun berdasarkan hasil kesepakatan bersama Pimpinan Lembaga Adat, Ninik Mamak, Pemerintah Nagari, tokoh masyarakat, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, pemuda dan masyarakat se-Alam Surambi Sungai Pagu yang menolak dengan tegas keberadaan PT AMT dalam kawasan hutan ulayat masyarakat adat Alam Surambi Sungai Pagu dengan dasar-dasar sebagai berikut: a. Pengajuan perpanjangan izin HPH oleh PT AMT kepada Menteri Kehutanan di tahun 2008 tidak melibatkan masyarakat adat pemilik ulayat dan juga tidak pernah bermusyawarah sebelumnya untuk perpanjangan izin tersebut; b. Alokasi dan fee Nagari yang dibayarkan PT. AMT setiap satu tahunnya tidak seimbang dengan nilai kayu yang diambil, sehingga Nagari tidak dapat meningkatkan infrastruktur untuk pembangunan Nagari; c. Tidak adanya transparansi produksi yang dihasilkan setiap tahun dari PT AMT kepada Nagari-Nagari atau Masyarakat Adat Alam Surambi Sungai Pagu; d. Pola Tebang Pilih Tanam Kembali (TPTK) tidak dilaksanakan semestinya, dan dari pantauan masyarakat bahwa pihak perusahaan hanya menanam beberapa pohon disekitar Base Camp PT AMT saja; e. Berdasarkan tinjauan masyarakat terlihat adanya penyimpangan berupa penebangan kayu di kemiringan 45 derajat yang dilakukan perusahaan; f. PT AMT tidak pernah melakukan kegiatan sosial kemasyarakatan (CSR) di sekitar konsesinya; g. Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT AMT tidak sesuai dengan yang diperuntukan dalam pelaksanaannya, sehingga dapat dikatakan terjadi penebangan tanpa adanya peruntukan selanjutnya. Melihat pertimbangan di atas, maka masyarakat alam surambi Sungai Pagu merasa perlu melakukan tindakan terhadap aktivitas PT AMT berupa penolakan, peninjauan dan pencabutan kembali izin HPH PT AMT karena masyarakat sudah gerah akan kondisi ini dan agar tidak terjadi gejolak yang lebih besar dari masyarakat yang berdampak pada kerugian kedua belah pihak. Kondisi terbaru, adanya penolakan dari masyarakat terhadap truk-truk yang membawa kayu yang melewati wilayah Sungai Pagu, sehingga setiap truk-truk yang membawa kayu dari PT AMT harus dikawal oleh Polisi untuk melewati daerah Sungai Pagu. Kondisi seperti ini hanya akan membuat suasana semakin memanas, karena bias saja masyarakat nantinya yang akan berhadapan dengan Aparat sehingga dampak yang lebih besar sudah “mengintip dibalik awan” dan siap meletus kapan saja.

PT Andalas Merapi Timber (AMT) adalah salah satu persahaan pemegang Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) yang didirian berdasarkan akte No.86 tanggal 26 Desember 1978. PT AMT mendapatkan Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) berdasarkan Forest Agreement (FA) dari pemerintah dengan keputusan No. FA/N/024/IV/1980, tanggal 21 April 1980 dan dengan SK Menteri Pertanian No.624/kts/Um/1980, tanggal 26 Agustus 1980. Total luas kawasan PT AMT adalah 118.200 Ha yang terletak di Muara Timpeh seluas 40.000 ha dan 78.200 ha di Pasaman. Izin tersebut berakhir pada tanggal 28 Agustus 2000.
Pada tanggal 22 Desember 2000, PT AMT mendapatkan izin perpanjangan dari menteri kehutanan dengan SK Nomor 82/Kpts-II/2000. Dalam izin tahap II ini, luas areal kerja PT AMT menjadi 28.840 ha yang lokasinya berada di Kabupaten Solok (sekarang Kab. Solok Selatan) Provinsi Sumatera Barat yaitu tepatnya di Kecamatan Sungai Pagu, Kecamatan Sangir, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh (KPGD), Kecamatan Sangir Jujuan dan Kecamatan Sangir.




Data Humawin dan http://kkpkasri.blogspot.com/2011/10/konflik-tenurial-antara-masyarakat-alam.html

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--