Konflik Agraria antara Warga Desa Ngrandu dengan Perhutani KPH Kediri
JAWA TIMUR, KAB. TRENGGALEK
Nomor Kejadian
:
19/04/2021
Waktu Kejadian
:
01-04-2021
Konflik
:
Hutan Produksi
Status Konflik
:
Dalam ProsesMediasi
Sektor
:
Hutan Produksi
Sektor Lain
:
Investasi
:
Rp 0,00
Luas
:
67,5 Ha
Dampak Masyarakat
:
147 Jiwa
Confidentiality
:
Public
KETERLIBATAN
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kantor Pertanahan/BPN Trenggalek
- Perum Perhutani KPH Kediri
- Masyarakat Desa Ngrandu, Kecamatan Suruh
KONTEN
Warga Desa Ngrandu mengalami konflik tanah dengan Perhutani KPH Kediri yang meng-klaim adanya beberapa dusun adalah merupakan kawasan hutan semenjak tahun 2004 . Bagi masyarakat, keabsahan tanah di Desa Ngrandu seluas 67,5 ha merupakan tanah hak, setidaknya merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Trenggalek Nomor : 10/Pdt.GG/2005/PN.TL tanggal 31 Oktober 2005 yang memutuskan bahwa 17 orang warga Ngrandu merupakan pemilik tanah dengan mendasarkan bukti-bukti hak berupa nomor persil tanah, Leter C dan tercantum dalam Peta Desa Ngrandu.
Permasalahan konflik tanah secara resmi mulai berkembang semenjak bulan Mei 2011 dimana pengajuan sertifikat tanah kepada Kantor BPN Trenggalek melalui Sertifikat Massal Swadaya (SMS) sebanyak 127 bidang tidak dapat diproses lebih lanjut karena adanya klaim telah memasuki kawasan hutan dari Perhutani KPH Kediri hingga sekarang ini. Padahal, warga selaku pemohon sertifikat tanah telah menyerahkan persyaratan permohonan sertifikat, melakukan pembayaran pendaftaran dan melunasi biaya pengukuran atas masing-masing bidang tanah saat dilakukan pengukuran tanah di lokasi oleh petugas BPN Trenggalek. Beragam upaya telah dilakukan warga desa bersama Pemerintahan Desa Ngrandu baik audiensi, hearing maupun unjuk rasa kepada BPN Trenggalek, Bupati Trenggalek, DPRD Trenggalek, Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, maupun Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur. Ironisnya, dihentikannya proses pengajuan sertifikat melalui SMS oleh BPN Trenggalek ini juga mendasarkan kepada “Rekomendasi Hasil Rapat KPK†pada bulan April 2017.
LSPP Temanggung
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran--
JAWA TIMUR, KAB. TRENGGALEK
Nomor Kejadian | : | 19/04/2021 |
Waktu Kejadian | : | 01-04-2021 |
Konflik | : | Hutan Produksi |
Status Konflik | : | Dalam ProsesMediasi |
Sektor | : | Hutan Produksi |
Sektor Lain | : | |
Investasi | : | Rp 0,00 |
Luas | : | 67,5 Ha |
Dampak Masyarakat | : | 147 Jiwa |
Confidentiality | : | Public |
KETERLIBATAN
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kantor Pertanahan/BPN Trenggalek
- Perum Perhutani KPH Kediri
- Masyarakat Desa Ngrandu, Kecamatan Suruh
KONTEN
Warga Desa Ngrandu mengalami konflik tanah dengan Perhutani KPH Kediri yang meng-klaim adanya beberapa dusun adalah merupakan kawasan hutan semenjak tahun 2004 . Bagi masyarakat, keabsahan tanah di Desa Ngrandu seluas 67,5 ha merupakan tanah hak, setidaknya merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Trenggalek Nomor : 10/Pdt.GG/2005/PN.TL tanggal 31 Oktober 2005 yang memutuskan bahwa 17 orang warga Ngrandu merupakan pemilik tanah dengan mendasarkan bukti-bukti hak berupa nomor persil tanah, Leter C dan tercantum dalam Peta Desa Ngrandu.
Permasalahan konflik tanah secara resmi mulai berkembang semenjak bulan Mei 2011 dimana pengajuan sertifikat tanah kepada Kantor BPN Trenggalek melalui Sertifikat Massal Swadaya (SMS) sebanyak 127 bidang tidak dapat diproses lebih lanjut karena adanya klaim telah memasuki kawasan hutan dari Perhutani KPH Kediri hingga sekarang ini. Padahal, warga selaku pemohon sertifikat tanah telah menyerahkan persyaratan permohonan sertifikat, melakukan pembayaran pendaftaran dan melunasi biaya pengukuran atas masing-masing bidang tanah saat dilakukan pengukuran tanah di lokasi oleh petugas BPN Trenggalek. Beragam upaya telah dilakukan warga desa bersama Pemerintahan Desa Ngrandu baik audiensi, hearing maupun unjuk rasa kepada BPN Trenggalek, Bupati Trenggalek, DPRD Trenggalek, Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, maupun Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur. Ironisnya, dihentikannya proses pengajuan sertifikat melalui SMS oleh BPN Trenggalek ini juga mendasarkan kepada “Rekomendasi Hasil Rapat KPK†pada bulan April 2017.
LSPP Temanggung
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran-- |