Konflik warga Pekon Giritunggal Dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup
LAMPUNG, KAB. PRINGSEWU
Nomor Kejadian
:
21_IM_HUMA
Waktu Kejadian
:
19-12-2009
Konflik
:
Hutan Lindung
Status Konflik
:
Belum Ditangani
Sektor
:
Hutan Lindung
Sektor Lain
:
Investasi
:
Rp 0,00
Luas
:
80,00 Ha
Dampak Masyarakat
:
0 Jiwa
Confidentiality
:
Public
KETERLIBATAN
- Menteri Kehutanan (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan)
- warga Pekon Giritunggal
KONTEN
Lahan sekitar 80 hektar milik 68 kepala keluarga (KK) yang masuk dalam kompensasi lahan, sejak awal bukan lahan register 22. Akan tetapi, saat proses kompensasi berjalan, 80 hektar lahan di Giri Tunggal itu dinyatakan sebagai lahan register 22 yang kemudian di margakan. Tanah itu milik warga yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan tanah, surat tebang dan salinan pembayaran IPeDa (Iuran Pemerintahan Daerah). Terbitnya Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomer SK/742/MENHUT-II/2009 tentang Penetapan Sebagian Kawasan Hutan Lindung Kelompok Hutan Way Waya Register 22 mempengaruhi status kepemilikan 68 KK atas lahan 80 hektar tersebut.
Warga pemilik tanah sebanyak 68 KK di Pekon Giritunggal pemilik tanah tersebut tidak pernah menyediakan dan menyerahkan lahan itu untuk di tukar gulingkan. Sementara 80 KK di Pekon Madaraya yang sebelumnya memiliki lahan garapan di register 22 yang kini sudah di margakan, juga menolak adanya pengaplingan.
Data Humawin
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran--
LAMPUNG, KAB. PRINGSEWU
Nomor Kejadian | : | 21_IM_HUMA |
Waktu Kejadian | : | 19-12-2009 |
Konflik | : | Hutan Lindung |
Status Konflik | : | Belum Ditangani |
Sektor | : | Hutan Lindung |
Sektor Lain | : | |
Investasi | : | Rp 0,00 |
Luas | : | 80,00 Ha |
Dampak Masyarakat | : | 0 Jiwa |
Confidentiality | : | Public |
KETERLIBATAN
- Menteri Kehutanan (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan)
- warga Pekon Giritunggal
KONTEN
Lahan sekitar 80 hektar milik 68 kepala keluarga (KK) yang masuk dalam kompensasi lahan, sejak awal bukan lahan register 22. Akan tetapi, saat proses kompensasi berjalan, 80 hektar lahan di Giri Tunggal itu dinyatakan sebagai lahan register 22 yang kemudian di margakan. Tanah itu milik warga yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan tanah, surat tebang dan salinan pembayaran IPeDa (Iuran Pemerintahan Daerah). Terbitnya Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomer SK/742/MENHUT-II/2009 tentang Penetapan Sebagian Kawasan Hutan Lindung Kelompok Hutan Way Waya Register 22 mempengaruhi status kepemilikan 68 KK atas lahan 80 hektar tersebut.
Warga pemilik tanah sebanyak 68 KK di Pekon Giritunggal pemilik tanah tersebut tidak pernah menyediakan dan menyerahkan lahan itu untuk di tukar gulingkan. Sementara 80 KK di Pekon Madaraya yang sebelumnya memiliki lahan garapan di register 22 yang kini sudah di margakan, juga menolak adanya pengaplingan.
Data Humawin
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran-- |