DATA DETIL
Kriminalisasi 4 Buruh Panen Sawit oleh PT Daria Dharma Putra

 BENGKULU, KAB. MUKOMUKO

Nomor Kejadian :  07/04/2023
Waktu Kejadian :  01-10-2022
Konflik :  Perkebunan Kelapa Sawit
Status Konflik :  Dalam ProsesHukum
Sektor :  Perkebunan
Sektor Lain  :  
Luas  :  1.899,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  0 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • DPRD Kabupaten Mukomuko
  • Gubernur Bengkulu
  • Bupati Mukomuko
  • PT Daria Dharma Putra (DDP)
  • Masyarakat Adat Pekal Malin Deman

KONTEN

Konflik lahan antara masyarakat Kecamatan Malin Deman dengan PT DDP sudah berlangsung cukup lama. Kuasa hukum petani Saman Lating yang juga Direktur Analisis Kebijakan dan Litigasi Kanopi Hijau Indonesia menyebutkan konflik lahan antara PT DDP dengan petani terjadi sejak 1986 ketika wilayah adat Pekal Malin Deman dicaplok menjadi HGU PT Bina Bumi Sejahtera (BBS). Pada 1991-1992, PT BBS mulai mengukur lahan di sela penolakan warga. Selanjutnya pada 1 Agustus 1995 petugas pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara menerbitkan sertifikat HGU atas nama PT BBS seluas 1.889 hektare dengan jenis komoditas kakao. Dari luasan HGU tersebut perusahaan hanya mampu menggarap 340 hektare yang ditanami kakao. HGU PT BBS, berdasarkan Surat Keputusan No: 42/HGU/BPN/1995 dengan luas lahan 1.899 hektare, yang terletak di Wilayah Kecamatan Malin Demang, Kabupaten Mukomuko Propinsi Bengkulu.

Kemudian pada 1997 PT BBS menghentikan aktivitas perkebunan lalu menelantarkan lahan tersebut. Sejak itu warga mulai menggarap lahan yang ditelantarkan tersebut dengan bertanam kelapa sawit, karet, jengkol, durian, dan tanaman lainnya.

Tensi konflik kembali meningkat pada 2005 ketika PT DDP muncul dan mengklaim telah membeli PT BBS. Selanjutnya PT DDP mulai menggarap lahan dengan cara menggusur dan memaksa petani menerima kompensasi. Perusahaan baru ini menanam kelapa sawit atau berbeda dengan jenis komoditas HGU PT BBS yakni kakao.

Penyelesaian konflik lahan antara petani dan PT DDP telah mencapai beberapa opsi, antara lain, melepaskan sebagian lahan untuk petani namun masih dalam proses. Yustin mengatakan penuntasan konflik menjadi syarat mutlak dalam perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) bagi perusahaan.


https://bengkulu.antaranews.com/berita/255221/jalan-damai-penyelesaian-konflik-agraria-di-bengkulu https://betahita.id/news/detail/7532/sengketa-lahan-berujung-penangkapan-40-petani-di-mukomuko.html?v=1652680435

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--