DATA DETIL
Sumber Daya Alam Kami Dikeruk, Masyarkat Adat Walani, Mee, Dan Moi Disengsarakan

 PAPUA, KAB. PANIAI

Nomor Kejadian :  22/08/2017
Waktu Kejadian :  22-08-2010
Konflik :  Kesehatan,Emas
Status Konflik :  Dalam Proses
Sektor :  Pertambangan
Sektor Lain  :  
Luas  :  25.000,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  500 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • Menteri Kehutanan
  • Gubernur Papua
  • Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua
  • Kepala Kepolisian Daerah Papua
  • Bupati Paniai
  • Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Paniai
  • Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Paniai
  • Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Paniai
  • Kepala Satuan Brigade Mobil Polda Papua
  • Kepala Kepolisian Resor Paniai
  • Bupati Nabire
  • Ketua DPRD Kabupaten Nabire
  • Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nabire
  • Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Nabire
  • PT. Madinah Qurrata’ain
  • CV. Komputer
  • PT. Martna Mining
  • Masyarakat Adat Wolani, Mee dan Moni

KONTEN

Di tahun 2010 terjadi beberapa kasus, di antaranya 1) Pada awal Juni
2010 PT Martha Mining mulai beroperasi dengan alat berat di lokasi
Baya Biru. Acara pemberian hak pakai atas tanah adat kepada
perusahan di atas telah disepakati akan dilakukan pada tanggal 1—5
September 2010 yang rencananya akan dihadiri juga oleh semua pihak
yang terkait. Namun demikian, acara tertunda dan baru dilaksanakan
pada tanggal 9 Oktober 2010. Dalam acara ini direncanakan pemilik
perusahaan akan membayar hak ulayat kepada masyarakat sebesar 3
milyar.
Dalam prosesnya, banyak akibat dari kehadiran penambangan liar yang
justru melahirkan petaka dan kesengsaraan bagi masyarakat adat
Walani, Mee, dan Moi di kawasan hutan yang terkena penambangan
emas liar tersebut. Kehadiran illegal mining ini berdampak pada pengerusakan lingkungan
hidup, dan diperkirakan luasnya hutan itu sekitar ±25.000 ha. yang telah
digarap oleh oknum yang tidak bertangung jawab. Kehadiran aparat
keamanan di daerah ini pun berdampak pada munculnya keresahan
dalam masyarakat. Selain itu pembagian hasil yang tidak merata dan
pencaplokan tanah adat oleh pengusaha menyebabkan timbulnya
gugatan dari berbagai pihak.


INKUIRI NASIONAL KOMNAS HAM 2015

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--