DATA DETIL
Konflik Masyarakat Masyarakat Bungus Timur dengan TNI dan Pemerintahan Kota Padang dalam TNI Manunggal Masuk Desa (TMMD)

 SUMATERA BARAT, KOTA PADANG

Nomor Kejadian :  13_IM_Huma
Waktu Kejadian :  01-03-2013
Konflik :  Jalan & Jalan Tol
Status Konflik :  Selesai
Sektor :  Infrastruktur
Sektor Lain  :  
Luas  :  49,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  0 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • TNI
  • Pemerintahan Kota Padang
  • Masyarakat Bungus Timur

KONTEN

Kelurahan Bungus timur merupakan salah satu kelurahan yang ada di Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang. Bungus Teluk Kabung merupakan salah satu kecamatanyang berada di wilayah pesisir bagian selatankota Padang. Sebelumnya kecamatan Bungus Teluk Kabung masuk ke dalam wilayah kabupaten Padang Pariaman, sejak 21 Maret1980 berdasarkan PP nomor 17 tahun 1980, Bungus Teluk Kabung menjadi bagian dari wilayah administrasi kota Padang, dengan Ibukota kecamatan terletak di Teluk Kabung. Kecamatan Bungus Teluk Kabung memiliki jarak 12 km dari pusat kota B Padang dan berbatasan langsung dengan kabupaten Pesisir Selatan. Bungus Teluk Kabung merupakan daerah strategis Kawasan Selatan yang akan dijadikan Pusat Pelayanan bagian selatan yang meliputipengembanganKawasan Minapolitan Bungus (sebagai pusat koleksi dandistribusi perikanan dan peternakan serta pertanian hortikultura berfungsi sebagai pusat pelayanan industri perikanan dan kemaritiman dengan dukungan Terminal Tipe B, pengembangan Kawasan Pelabuhan Teluk Bayur yang terintegrasi dengan kawasan pergudangan, berfungsi sebagai pusat pelayanan transportasi laut dalam skala nasional dan internasional, dan pengembangan Kawasan industri dan pergudangan sebagai pendukung. Dan untuk mendukung pengembangan kawasan Industri bungus maka perlu menyiapkan dan mengembangkan infrastruktur, termasuk jaringan energy/listrik, dan jaringan transportasi.

Sebagian besar masyarakat Bungus berprofesi sebagai petani dan nelayan,selain sebagai pedagang dan sebagian kecil bekerja sebagai pegawai negeri sipil dan karyawan swasta. Sebahagian besar areal perkebunan masyarkat di wilayah ini berdampingan dengan kawasan hutan lindung atau hutan negara serta hutan rakyat, yang masyarakat setempat menyebutnya tanah ulayat atau tanah adat.


Kasus TMMD ini, bermula dari pembangunan jalan lingkar yang di bangun oleh Pemko Padang sebagai penanggung jawab proyek pembangunan TMMD dan Kodim 0312 Padang sebagai pelaksana proyek pembangunan TMMD melakukan pengerjaan pada tanggal 12 Maret 2012 yang melewati tanah perladangan dan tanah persawahan masyarakat yang merupakan sebagai sumber mata pencaharian untuk menghidupi keluarganya, karena sebagian besar masyarakat Nagari Bungus merupakan hidup dari bertani sawah dan bertani ladang untuk menghidupi keluarganya. Tanah perladangan dan persawahan warga masyarakat yang menjadi korban proyek pembangunan TMMD ditanami dengan berbagai macam-macam tanam-tanaman. Pengerjaan Proyek tersebut tanpa ada ganti rugi lahan maupun tanaman. Pembangunan jalan melalui TMMD yang dilakukan oleh Kodim 0312 Padang tidak didasarkan pada perencanaan yang baik serta minus Amdal, hal ini terbukti dilapangan, dimana telah dilakukan penebangan pohon dan pengerukan terhadap tanah di lokasi perladangan masyarakat, tanpa adanya proses sosialisasi ataupun ganti rugi.

Kasus ini sudah selesai dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri Padang Perkara perdata no 129/Pdt.g/2013/PN.PDG memenangkan gugatan masyarakat bungus teluk kabung terhadap pemerintah kota padang dan kodim 0312 dengan putusan salah satunya harus membayar ghanti rugi kepada masyarakat yang terimbas sebesar Rp. 19, 303, 025, 000,- (sembilan belas miliar tiga ratus tigajuta dua puluh lima ribu rupiah).


Data Humawin

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--