DATA DETIL
PT.Vale Mengubah Lahan Pemukiman Masyarakat Adat Karunsi’e Menjadi Lapangan Golf.

 SULAWESI SELATAN, KAB. LUWU TIMUR

Nomor Kejadian :  20_HIMAS_FWI_HIMAS
Waktu Kejadian :  07-09-1968
Konflik :  Manufacture
Status Konflik :  Dalam ProsesHukum
Sektor :  Pertambangan
Sektor Lain  :  Sarana Umum
Luas  :  500,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  230 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

KONTEN

Kemunculan perusahaan tambang di suatu wilayah menjadi fenomena bernuansa konflik berkaitan dengan pemanfaatan ruang antara perusahaan dengan masyarakat setempat yang terjadi di Luwu Timur. Konflik yang terjadi antara masyarakat adat To Karunsi’e dengan PT. Vale Indonesia terkait masalah kepemilikan tanah pertambangan di Kabupaten Luwu Timur. Konflik terjadi antara masyarakat adat dengan PT.Vale Indonesia disebabkan PT.Vale telah menduduki lahan masyarakat adat to Karunsi’e yang mengubah lahan pemukiman masyarakat adat menjadi lapangan golf. Masyarakat adat ini selalu disebut penduduk ilegal. Pemerintah setempat sudah beberapa kali melakukan mediasi antara masyarakat adat dan PT. Vale, tetapi tidak pernah membuahkan hasil. Hal tersebut diakibatkan oleh keinginan pemerintah bersama PT Vale agar masyarakat adat Karunsi’e meninggalkan lokasi adat mereka dan mau direlokasi ke Wasuponda Desa Ledu-Ledu. Pemerintah sebagai mediator saat ini harus mengambil langkah secepatnya bagaimana cara melakukan penyelesaikan konflik antara masyarakat adat to karunsi’e dengan PT.Vale.

Konflik masyarakat to Kanrosie Kampung Dongi dengan PT. Vale Indonesia telah menjadi persoalan krusial di lingkungan Pemerintahan Luwu Timur. Proses penyelesaian yang digelar tidak sepenuhnya menyelesaikan masalah. Masyarakat Dongi tetap menggugat pendudukan lahan PT. Vale Indonesia yang diperuntukan untuk lapangan Golf di Sorowako Dalam surat keputusan (SK) Bupati Luwu tercantum nama-nama pemilik tanah, rumah dan tanaman yang menerima ganti rugi sebanyak 230 orang. Namun sebagian besar pemilik lahan/tanah menolak penetapan harga ganti rugi dengan alasan nilainya terlalu kecil, disamping itu adanya dugaan manipulasi dalam inventarisasi nama pemilikserta hasil pengukuran luas tanah/lahan yang akan diganti rugi. Penolakan ini berujung pada pemberian kuasa oleh 137 pemilik lahan kepada pengacara Mustamin Dg. Matutu, SH (surat kuasa didaftarkan pada Panitera Pengadilan Negeri Palopo tanggal, 28 Februari 1975, No:352/S/1975).


Munauwarah. 2016. Konflik Kepentingan Dalam Perebutan Lahan Pertambangan di Kabupaten Luwu Timur antara Masyarakat To Karunsi'e dengan PT.VALE Indonesia. UNHASS

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--