DATA DETIL
Konflik Komunitas Adat Batu Daya VS Perusahaan Perkebunan Sawit PT. Swadaya Mukti Perkasa (SMP)

 KALIMANTAN BARAT, KAB. KETAPANG

Nomor Kejadian :  46_AMAN_FWI_HIMAS
Waktu Kejadian :  18-12-1995
Konflik :  Perkebunan Kelapa Sawit
Status Konflik :  Belum Ditangani
Sektor :  Perkebunan
Sektor Lain  :  
Luas  :  1.088,33 Ha
Dampak Masyarakat  :  0 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • Pemerintahan Propinsi Kaliamantan Barat
  • Pemerintahan Kabupaten Ketapang
  • Polda Kalimantan Barat
  • PT. Swadaya Mukti Prakarsa (SMP)
  • PT. First Resources (FR) 
  • Komunitas Adat Batu Daya
  • Sidin, ketua Adat Baya
  • Antonius Sintu
  • Yohanes Singkul
  • Puram Jorben Marinel
  • Anyun
  • Bethlyawan

KONTEN

Desa Batu Daya, terletak di Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Wilayah ini dikelilingi perkebunan sawit.Ia juga masuk kawasan lindung dan sebagian kebun karet masyarakat dan tanah adat seluas 1.088,33 hektar. Di kawasan itu terdapat Bukit Batu Daya, atau dikenal dengan Bukit Onta. Masyarakat adat jauh sebelum korporasi masuk. Dalam keseharian, hutan adat dikelola komunal kemudia areal tersebut dilepaskan Pemda untuk sawit
Terhitung ada 1088,33 hektar hutan adat dicaplok perusahaan sawit PT. Swadaya Mukti Prakarsa (SMP)/PT. First Resources (FR). Pada 1995, Sidin, ketua Adat Baya, meminta perusahaan mengeluarkan hak kelola masyarakat itu dari konsesi. Pada 26 Oktober 2013 Warga mendatangi Camp perusahaan, untuk kesekian kalinya mendatangi kantor perusahaan, bermaksud menemui pimpinan PT. SMP/PT. FR guna menanyakan kesungguhan dalam mengakomodir hak-hak komunitas, termasuk hak atas lahan plasma yang sejak 18 tahun silam tidak kunjung ada kejelasan.Hadirnya aparat Brimob Polda Kalimantan Barat sejak awal dan dengan gagahnya menembakkan senapan ke udara guna memberi peringatan, justeru memantik amarah massa yang hadir menagih komitmen perusahaan. Beberapa diantaranya ada yang mengacungkan dan bahkan mengokang senjata (pistol dan senapan laras panjang). Akhirnya terjadi Penangkapan paksa yang disertai cara-cara kekerasan dan bahkan ancaman oleh aparat, Brimob Polda Kalimantan Barat terhadap lima warga Desa Batu Daya, Kecamatan Simpang Dua, Ketapang (Antonius Sintu, Yohanes Singkul, Puram Jorben Marinel, Anyun dan Bethlyawan) Dan pada 5 Mei 2014 Dua dari lima warga yang ditangkap, yakni Yohanes Singkul dan Anyun masih mendekam di rumah tahanan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. Keduanya disangkakan melakukan tindak penganiayaan dan membawa senjata tajam saat terjadi insiden kericuhan di kantor perusahaan kelapa sawit PT. Swadaya Mukti Prakarsa (SMP)/PT. First Resources (FR) 

Pada 18 Juni 2015 melalui pengumaman yang dilakukan oleh Dinas Perkebunan Kabupaten Ketapang No 525/594/Disbun-D/2015, menyatkan bahwa Bupati Ketapang memberikan Izin Usaha Perkebunan  (IUP) ke PT Swadaya Mukti Prakarsa Nomor 015/EKS/GA-FRKB-IV_2015 tanggal 11 Juni 2015 seluas 1.470 hektar 


AMAN, https://www.mongabay.co.id/2014/06/11/bertahan-dari-cengkeraman-perusahaan-sawit-dua-warga-ketapang-masuk-bui/

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--