Konflik agraria antara warga Dusun Ngrimpak dengan Perhutani KPH Kedu Utara
JAWA TENGAH, KAB. TEMANGGUNG
Nomor Kejadian
:
22-03-2021
Waktu Kejadian
:
01-03-2000
Konflik
:
hutan
Status Konflik
:
Dalam ProsesMediasi
Sektor
:
Hutan Produksi
Sektor Lain
:
Investasi
:
Rp 0,00
Luas
:
81,00 Ha
Dampak Masyarakat
:
175 Jiwa
Confidentiality
:
Public
KETERLIBATAN
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Perum Perhutani
- Warga Dusun Ngrimpak, Desa Lowungu, Kecamatan Bejen.
KONTEN
Konflik lahan di Dusun Ngrimpak merupakan konflik agraria kronis dan bersifat laten. Sejarah kebijakan kehutanan Pemerintah Kolonial Belanda yang telah dijadikan dasar klaim oleh Perhutani telah melatarbelakangi konflik tanah di Ngrimpak. Konflik tanah ini mengemuka semenjak periode Onderneming di era Pemerintahan Belanda, Orde Lama, Orde Baru hingga Orde Reformasi saat ini.
Menurut kesaksian Subiyanto, mantan Carik (Sekretaris Desa) periode 1937-1948 bahwa tanah di Dusun Ngrimpak itu dahulu adalah perkebunan teh dan kina hak erpacht milik pengusaha Tionghoa asal Parakan, Temanggung. Karena gudang perkebunan teh terbakar dan pemiliknya tidak pernah kembali maka pada tahun 1940 saat diadakan Rembug Desa di lokasi perkebunan teh warga Ngrimpak meminta kepada Residen Temanggung, Cokro Sutomo dan Wedono Candiroto, Sudirman agar dapat memanfaatkan lahan perkebunan teh. Dalam perkembangannya, tanah eks perkebunan teh seluas 81 ha inilah yang kemudian menjadi konflik berkepanjangan antara warga Ngrimpak melawan Perum Perhutani.
Menurut warga, tanah eks perkebunan teh di Dusun Ngrimpak adalah tanah GG (goverment ground) sebagaimana tercatat dalam Peta Desa Lowungu tahun 1958 serta telah terbit surat tanah Petok D/Letter D sejak tahun 1968. Sedangkan Perhutani meng-klaim bahwa tanah Ngrimpak merupakan kawasan hutan berdasarkan Dokumen Process Verbaal tanggal 15 Desember 1941. Terjadinya dualisme klaim terkait keabsahan status tanah di Dusun Ngrimpak ini berlarut-larut hingga sekarang ini. Berbagai upaya penyelesaian konflik tanah telah ditempuh oleh warga Ngrimpak. Semenjak tahun 2000 silam warga Ngrimpak aktif dengan melibatkan jajaran Perangkat Desa melakukan audiensi maupun mediasi secara resmi kepada Bupati Temanggung, Komisi A DPRD Temanggung, Kepala Pertanahan/BPN Temanggung, Komnas HAM maupun Tim Task Force Kementerian LHK.
LSPP selaku pendamping warga Ngrimpak.
LAMPIRAN
JAWA TENGAH, KAB. TEMANGGUNG
Nomor Kejadian | : | 22-03-2021 |
Waktu Kejadian | : | 01-03-2000 |
Konflik | : | hutan |
Status Konflik | : | Dalam ProsesMediasi |
Sektor | : | Hutan Produksi |
Sektor Lain | : | |
Investasi | : | Rp 0,00 |
Luas | : | 81,00 Ha |
Dampak Masyarakat | : | 175 Jiwa |
Confidentiality | : | Public |
KETERLIBATAN
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Perum Perhutani
- Warga Dusun Ngrimpak, Desa Lowungu, Kecamatan Bejen.
KONTEN
Konflik lahan di Dusun Ngrimpak merupakan konflik agraria kronis dan bersifat laten. Sejarah kebijakan kehutanan Pemerintah Kolonial Belanda yang telah dijadikan dasar klaim oleh Perhutani telah melatarbelakangi konflik tanah di Ngrimpak. Konflik tanah ini mengemuka semenjak periode Onderneming di era Pemerintahan Belanda, Orde Lama, Orde Baru hingga Orde Reformasi saat ini.
Menurut kesaksian Subiyanto, mantan Carik (Sekretaris Desa) periode 1937-1948 bahwa tanah di Dusun Ngrimpak itu dahulu adalah perkebunan teh dan kina hak erpacht milik pengusaha Tionghoa asal Parakan, Temanggung. Karena gudang perkebunan teh terbakar dan pemiliknya tidak pernah kembali maka pada tahun 1940 saat diadakan Rembug Desa di lokasi perkebunan teh warga Ngrimpak meminta kepada Residen Temanggung, Cokro Sutomo dan Wedono Candiroto, Sudirman agar dapat memanfaatkan lahan perkebunan teh. Dalam perkembangannya, tanah eks perkebunan teh seluas 81 ha inilah yang kemudian menjadi konflik berkepanjangan antara warga Ngrimpak melawan Perum Perhutani.
Menurut warga, tanah eks perkebunan teh di Dusun Ngrimpak adalah tanah GG (goverment ground) sebagaimana tercatat dalam Peta Desa Lowungu tahun 1958 serta telah terbit surat tanah Petok D/Letter D sejak tahun 1968. Sedangkan Perhutani meng-klaim bahwa tanah Ngrimpak merupakan kawasan hutan berdasarkan Dokumen Process Verbaal tanggal 15 Desember 1941. Terjadinya dualisme klaim terkait keabsahan status tanah di Dusun Ngrimpak ini berlarut-larut hingga sekarang ini. Berbagai upaya penyelesaian konflik tanah telah ditempuh oleh warga Ngrimpak. Semenjak tahun 2000 silam warga Ngrimpak aktif dengan melibatkan jajaran Perangkat Desa melakukan audiensi maupun mediasi secara resmi kepada Bupati Temanggung, Komisi A DPRD Temanggung, Kepala Pertanahan/BPN Temanggung, Komnas HAM maupun Tim Task Force Kementerian LHK.
LSPP selaku pendamping warga Ngrimpak.