DATA DETIL
Penyerobotan Lahan Warga oleh Perkebunan Karet PT Air Muring di Bengkulu Utara

 BENGKULU, KAB. BENGKULU UTARA

Nomor Kejadian :  17-07-2020
Waktu Kejadian :  01-10-2019
Konflik :  Perkebunan Karet
Status Konflik :  Dalam ProsesMediasi
Sektor :  Perkebunan
Sektor Lain  :  
Luas  :  0,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  7 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • BPN Bengkulu Utara
  • Pemda Bengkulu Utara
  • PT. Air Muring
  • Warga Kecamatan Ketahun

KONTEN

Pada 31 Oktober 2019, 7 orang warga Kecamatan Ketahun mengadukan konsesi HGU PT Air Muring kepada BPN Bengkulu Utara. Mereka menuntut ganti rugi lahan warga yang berada di dalam konsesi PT Air Muring.
PT Air Muring merupakan perkebunan karet yang sudah beroperasi sejak 1993. Kala itu ia masih bernama PT Tata Anyar milik perusahaan modal asing Plantation & General Investment (PGI) asal Inggris. HGU PT Air Muring bernomor 14/HGU/BPN/1996 dan sirtifikat HGU Nomor 40 tertanggal 21 Juni 1996 dengan lahan seluas 3.693 hektar. Masa HGU PT Air Muring sampai dengan tahun 2026.
Pada tahun 2005 PT Air Muring beralih kepemilikan. PT Bakrie Sumatra Plantations Tbk melalui anak perusahaannya, PT Huma Indah Mekar (PT HIM) mengakusisi perkebunan karet milik PT Air Muring dengan nilai akusisi lebih dari 50 milliar rupiah. Dalam laporan keuangan PT Bakrie Sumatra Plantation Tbk, PT Air Muring bukan saja bergerak di bidang perkebunan tetapi juga termasuk pengolahan karet di lokasi yang sama yaitu Desa Air Muring, Bengkulu Utara.
Bukan sekali ini PT Air Muring berkonflik dengan warga setempat. Konflik pertama terjadi pada tahun 2006 ketika warga Desa Sukamakmur melakukan reklaiming terhadap tanah seluas 186 hektar yang dulunya merupakan milik warga. Kasus ini kemudian selesai pada tahun itu juga karena perusahaan tidak mampu menunjukan bukti peralihan hak tanah warga ke perusahaan. Kasus kedua muncul pada tahun 2014, warga menuntut ganti rugi lahan seluas 74 hektar kepada PT Air Muring yang sudah ditanami karet. Tidak ada catatan maupun berita mengenai kelanjutan kasus tersebut.
Pada tahun 2019 muncul kembali warga yang menuntut ganti rugi lahan seluas 14 hektar kepada PT Air Muring. Warga yang berasal dari Kecamatan Ketahun, Bengkulu Utara mendatangi Badan Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara guna mempertanyakan lahan hak guna usaha PT Air Muring yang berlokasi di Kecamatan Putri Hijau. Warga datang membawa bukti kepemilikan tanah dengan menunjukan surat keterangan tanah. Permasalahan sengketa lahan ini terjadi sejak satu tahun lalu. Sejumlah mediasi telah dilakukan oleh warga dan pihak perusahaan namun belum menuaikan hasil.
Wilayah Ketahun yang masih satu hamparan dengan Desa Sukamakmur merupakan wilayah eks-transmigrasi. Latar belakang suku warganya macam-macam, bukan hanya berasal dari Jawa saja tetapi juga termasuk orang Bengkulu asli. Pada mulanya warga di sana mengusahakan tanahnya untuk menanam padi gogo dan palawija. Namun kemudian sekitar tahun 1990an, komoditas yang ditanam mulai berubah ketika dinas perkebunan setempat memberi bibit karet dengan skema pinjaman lunak. Karet yang ketika itu harganya sedang tinggi, mencapai Rp 15.000 per kilogram, membuat orang berlomba-lomba untuk menanam karet.


Media Massa

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--