DATA DETIL
Diusir dari Tanah Adat Masyarakat Hukum Adat Talonang Terhempas Rezim Konsesi Perkebunan

 NUSA TENGGARA BARAT, KAB. SUMBAWA BARAT

Nomor Kejadian :  22/08/2017
Waktu Kejadian :  11-09-2014
Konflik :  area transmigran
Status Konflik :  Dalam Proses
Sektor :  Transmigrasi
Sektor Lain  :  Perkebunan
Luas  :  0,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  327 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • Menteri Kehutanan
  • Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
  • Gubernur NTB
  • Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat
  • Kepala Satuan Brigade Mobil Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat
  • Bupati Sumbawa Barat
  • Kepala Dinas Kehutanan, Perkebunan dan Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat
  • PT. Pulau Sumbawa Agra
  • PT Newmont Nusa Tenggara
  • Perkebunan Tanaman Sisal (HEAW-SP)
  • Masyarakat Adat Talonang

KONTEN

Menurut Febriyan Anindita, Kepala Biro Advokasi dan Informasi dan Komunikasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sumbawa, konflik wilayah adat di Talonang mulai terjadi sejak tahun 1992, ketika pemerintah secara sepihak menetapkan wilayah Talonang sebagai daerah transmigrasi melalui SK Gubernur NTB No.404/1992 tentang Pencadangan Tanah Transmigrasi seluas 4.050 ha. Sejak saat itu masyarakat adat Talonang mulai melakukan perlawanan. Pada tahun 1977 terjadi gempa dan tsunami besar yang menyebabkan masyarakat adat Talonang diungsikan ke Desa Jamu, Kecamatan Lunyuk. Namun terjadi perselisihan dengan warga setempat dan pengungsi lainnya. Akhirnya masyarakat adat Talonang mengadakan musyawarah adat dan bersepakat untuk kembali ke kampung lama (tanah ulayat Talonang). Sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum, masyarakat adat Talonang menyampaikan"permisi" terhadap pemrintah daerah. Permohonan tersebut kemudian dikabulkan Bupati Sumbawa tahun 2001. Masyarakat hukum adat Talonang diperbolehkan kembali ke tanah kelahirannya, namun harus melalui program transmigrasi di kawasan yang disebut UPT TONGO 2 SP I. Namun kedamaian dan kenyamanan ini tak bertahan lama, karena pada tahun 2012, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia mendorong masuknya investasi di kawasan transmigrasi di daerah tersebut. Salah satunya bekerja sama dengan perusahaan PT Dongfang Sisal Group Co ltd, Guangdong, China, yang mengembangkan budidaya sisal sebagai produk unggulan. PT Dongfang Sisal ini lalu membentuk perusahaan baru, yaitu PT Guangken Dongfang Sisal Indonesia dengan kepemilikan saham atau shareholding PT. Pulau Sumbawa Agro sebesar 75 persen dan PT Dongfang Sisal Group sebesar 25 persen. Proyek pengembangan sisal ini pada tahap awal meliputi area seluas 3.000 ha. Untuk menegaskan keberadaan investasi ini, pada 2014 Pemkab Sumbawa Barat kemudian menerbitkan izin No.557/2014 tentang izin Lokasi Perkebunan Tanaman sisal (HEAW-SP). Lahan 3000 ha ini terdiri atas lahan inti 1.000 ha dan plasma 2.000 ha, dengan investasi sebanyak Rp163 miliar terdiri investasi kebun plasma sebanyak Rp84 miliar dan investasi kebun inti beserta pabrik serat sisal sebanyak Rp79 miliar. Pemda Sumbawa Barat melakukan berbagai cara untuk mengusir keberadaan Masyarakat talonang. Mulai dari pengklaiman sepihak lahan di Blok Batu Nampar oleh Pemda yang diklaim sebagai milik negara dan masuk dalam kawasan hutan lindung. Pemda Sumbawa Barat juga mengeluarkan SK eksekusi lahan dan telah melaporkan secara hukum setiap orang yang menguasai lahan tersebut. Padahal masyarakat adat Talonang punya bukti otentik yang dapat menunjukkan sejarah keberadaan komunitas Talonang di Sumbawa, diantaranya kuburan leluhur, bekas masjid, lesung, tanaman kelapa, mangga, nangka, kayu jawa, pohon lontar, pohon aren, dan bekas kampung. Luas wilayah adat Talonang mencapai 10000 Ha, namun hanya 694 ha yang diakui pemerintah daerah. Peta ini ditandatangani tahun 2001 oleh Kepala Desa Sekokang Bawa, Kepala Dinas kehutanan Kabupaten Sumbawa, KSPH Jereweh dan camat Sekongkang.


INKUIRI NASIONAL KOMNAS HAM 2015, http://www.mongabay.co.id/2016/05/10/ketika-masyarakat-adat-talonang-terusir-dari-tanah-sendiri/

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--