DATA DETIL
Perambahan Hutan di Pulau Enggano oleh PT. Enggano Dwipa Persada

 BENGKULU, KAB. BENGKULU UTARA

Nomor Kejadian :  100_AMAN-FWI_Himas
Waktu Kejadian :  23-07-1998
Konflik :  hutan
Status Konflik :  Selesai
Sektor :  Hutan Produksi
Sektor Lain  :  
Luas  :  2.400,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  0 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • Gubernur Bengkulu
  • PT. EDP
  • Masyarakat Enggano

KONTEN

Persoalan bermula dari Masuknya perusahaan besar PT. Enggano Dwipa Persada (EDP) pada tahun 1998 yang mendapat ploting area seluas 10.000 hektar di pulau Enggano. Perusahaan ini berencana melakukan pembukaan lahan oleh di pulau Enggano untuk usaha pakan ternak, namun kemudian berubah menjadi perkebunan melinjo dengan melakukan penebangan hutan seluas 2400 hektar.
PT. EDP mengajukan dua surat permohonan pelepasan status hutan ke Departemen Kehutanan, pada tanggal 26 September 1991 dan Februari. Dalam suratnya, PT. EDP memohon pembebasan lahan 10.000 ha, lebih dari 20% luas pulau, untuk usaha pakan ternaknya (GATRA, 1995). Permohonan itu sebenarnya ditolak oleh Menteri Kehutanan dengan dasar bahwa Enggano merupakan kawasan pulau yang dicadangkan untuk fungsi hutan lindung serta hutan produksi terbatas. Namun, dengan bermodalkan surat izin prinsip dari Gubernur Bengkulu yang dikeluarkan pada tahun 1991, perusahaan ini mulai mendaratkan alat-alat berat ke hutan Enggano.
Pembukaan hutan ini menimbul pro- kontra di masyarakat. Kenyataan yang di temui masyarakat di lapangan kayu-kayu yang sudah di tebang di lahan akan di bawa keluar. Setelah diketahui oleh Masyarakat Adat Enggano bahwa perusahaan tersebut hanya menginginkan kayu maka Masyarakat Adat Enggano melakukan perlawanan.
Lima kepala suku Enggano mengirim surat kepada Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, dan Menteri Dalam Negeri, untuk meminta penebangan hutan oleh PT. EDP dilarang dan dihentikan. Lokasi pembukaan lahan ini berada di wilayah Desa Banjar Sari dan memanjang melintasi enam desa, yaitu Desa Banjar Sari, Meok, Apoho, Malakoni, Kaana, dan Kahyapu yang akan dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit (WALHI, 2014). Hingga saat ini, penyelesaian kasus pembukaan lahan bekas PT. EDP ini masih belum jelas. Penyerahan tanah adat (bekas PT. EDP) seluas 2.400 ha melalui Surat Gubernur tentang hutan kemasyarakatan pun menjadi tidak efektif karena Kepala Desa merasa berhak mengatur tanah tersebut.


AMAN

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--