Konflik PT. Mitra Austral Sejahtera II di atas tanah adat Masyrakat Kerunang dan Entapang
KALIMANTAN BARAT, KAB. SANGGAU
Nomor Kejadian
:
041_AMAN-FWI_Himas
Waktu Kejadian
:
30-11-2012
Konflik
:
Perkebunan Kelapa Sawit
Status Konflik
:
Belum Ditangani
Sektor
:
Perkebunan
Sektor Lain
:
Investasi
:
Rp 0,00
Luas
:
0,00 Ha
Dampak Masyarakat
:
0 Jiwa
Confidentiality
:
Public
KETERLIBATAN
- PT. Mitra Austral Sejahtera II
- Masyarakat Adat Kerunang dan Entapang
KONTEN
PT. Mitra Austral Sejahtera II merupakan anak perusahan dari Sime Darby telah melanggar kesepakatannya dengan Masyarakat Adat Kerunang dan Entapang. Perusahaan menjanjikan pembangunan kebun plasma, sarana dan prasarana, dan memberikan lapangan pekerjaan sebagai kompensasi atas pinjam pakai yang diberikan oleh masyarakat adat Entapang. Nyatanya kesepakatan yang dibangun secara musyawarah antara perusahaan dengan masyarakat adat telah dilanggar dengan berubahnya status tanah tidak lagi sistem pinjam-pakai tetapi menjadi tanah Hak Guna Usaha (milik perusahaan). Dalam penyelesaian konflik masyarakat adat Kerunang dan Entapang meminta keterlibatan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) sebagai penangah konflik yang terjadi.
*Tanggal kejadian masih bersifat perkiraan
http://www.tuk.or.id/siaran-pers-menggugat-rspo-atas-lambannya-penyelesaian-konflik-masyarakat-adat-dayak-di-kerunang-dan-entapang-dengan-perusahaan-malaysia/
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran--
KALIMANTAN BARAT, KAB. SANGGAU
Nomor Kejadian | : | 041_AMAN-FWI_Himas |
Waktu Kejadian | : | 30-11-2012 |
Konflik | : | Perkebunan Kelapa Sawit |
Status Konflik | : | Belum Ditangani |
Sektor | : | Perkebunan |
Sektor Lain | : | |
Investasi | : | Rp 0,00 |
Luas | : | 0,00 Ha |
Dampak Masyarakat | : | 0 Jiwa |
Confidentiality | : | Public |
KETERLIBATAN
- PT. Mitra Austral Sejahtera II
- Masyarakat Adat Kerunang dan Entapang
KONTEN
PT. Mitra Austral Sejahtera II merupakan anak perusahan dari Sime Darby telah melanggar kesepakatannya dengan Masyarakat Adat Kerunang dan Entapang. Perusahaan menjanjikan pembangunan kebun plasma, sarana dan prasarana, dan memberikan lapangan pekerjaan sebagai kompensasi atas pinjam pakai yang diberikan oleh masyarakat adat Entapang. Nyatanya kesepakatan yang dibangun secara musyawarah antara perusahaan dengan masyarakat adat telah dilanggar dengan berubahnya status tanah tidak lagi sistem pinjam-pakai tetapi menjadi tanah Hak Guna Usaha (milik perusahaan). Dalam penyelesaian konflik masyarakat adat Kerunang dan Entapang meminta keterlibatan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) sebagai penangah konflik yang terjadi.
*Tanggal kejadian masih bersifat perkiraan
http://www.tuk.or.id/siaran-pers-menggugat-rspo-atas-lambannya-penyelesaian-konflik-masyarakat-adat-dayak-di-kerunang-dan-entapang-dengan-perusahaan-malaysia/
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran-- |