Program Pembangunan KEK Bitung Dinilai Abaikan Hak-Hak Masyarakat
SULAWESI UTARA, KOTA BITUNG
Nomor Kejadian
:
20/06/2023
Waktu Kejadian
:
01-03-2016
Konflik
:
Pabrik
Status Konflik
:
Dalam ProsesHukum
Sektor
:
Kawasan Industri
Sektor Lain
:
Investasi
:
Rp 0,00
Luas
:
92,6 Ha
Dampak Masyarakat
:
0 Jiwa
Confidentiality
:
Public
KETERLIBATAN
- Dinas Tata Ruang Kota Bitung Utara
- Pemerintah Pusat
- PT Membangun Sulut Hebat
- Masyarakat Kelurahan Tanjung Merah
KONTEN
Kelurahan Tanjung Merah yang telah ditempati oleh warga selama 127 tahun terancam berubah fungsi lahan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Proses pengosongan lahan telah dilaksanakan di beberapa daerah. Total area seluas 500 hektar telah dikosongan sebesar 92,6 hektar.
Kendati demikian, pengosongan lahan tak berlangsung mulus. Banyak warga mengalami penggusuran sepihak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Sebelum aksi penggusuran, pada Januari 2016, warga telah memasukkan gugatan ke PN Bitung terkait ganti rugi. Namun, belum ada kepastian hukum mengenai gugatan tersebut, tempat tinggal mereka telah digusur terlebih dahulu. Hal ini menyebabkan banyak warga terpaksa membangun tempat tinggal sementara yang menyebabkan banyak warga terutama anak-anak mengalami sakit.
Bersama dengan LBH setempat, permohonan hak uji materiil telah diajukan dan diproses di Mahkamah Agung. Sayangnya permohonan tersebut ditolak melalui putusan 14 November 2017, pasca putusan tersebut pembangunan tetap berlanjut dan proses ganti rugi telah dilaksanakan meskipun sempat terhambat beberapa kali.
https://manado.tribunnews.com/2017/11/14/ceritabocah-2-bulan-yang-nyaris-nyawanya-melayang-saat-penggusuran-lahan-kek-bitung https://jelajah.kompas.id/terumbu-karang/baca/suara-warga-yang-belum-didengarkan/ https://www.mongabay.co.id/2016/03/07/progam-pembangunan-kek-bitung-dinilai-abaikan-hak-hak-masyarakat/
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran--
SULAWESI UTARA, KOTA BITUNG
Nomor Kejadian | : | 20/06/2023 |
Waktu Kejadian | : | 01-03-2016 |
Konflik | : | Pabrik |
Status Konflik | : | Dalam ProsesHukum |
Sektor | : | Kawasan Industri |
Sektor Lain | : | |
Investasi | : | Rp 0,00 |
Luas | : | 92,6 Ha |
Dampak Masyarakat | : | 0 Jiwa |
Confidentiality | : | Public |
KETERLIBATAN
- Dinas Tata Ruang Kota Bitung Utara
- Pemerintah Pusat
- PT Membangun Sulut Hebat
- Masyarakat Kelurahan Tanjung Merah
KONTEN
Kelurahan Tanjung Merah yang telah ditempati oleh warga selama 127 tahun terancam berubah fungsi lahan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Proses pengosongan lahan telah dilaksanakan di beberapa daerah. Total area seluas 500 hektar telah dikosongan sebesar 92,6 hektar.
Kendati demikian, pengosongan lahan tak berlangsung mulus. Banyak warga mengalami penggusuran sepihak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Sebelum aksi penggusuran, pada Januari 2016, warga telah memasukkan gugatan ke PN Bitung terkait ganti rugi. Namun, belum ada kepastian hukum mengenai gugatan tersebut, tempat tinggal mereka telah digusur terlebih dahulu. Hal ini menyebabkan banyak warga terpaksa membangun tempat tinggal sementara yang menyebabkan banyak warga terutama anak-anak mengalami sakit.
Bersama dengan LBH setempat, permohonan hak uji materiil telah diajukan dan diproses di Mahkamah Agung. Sayangnya permohonan tersebut ditolak melalui putusan 14 November 2017, pasca putusan tersebut pembangunan tetap berlanjut dan proses ganti rugi telah dilaksanakan meskipun sempat terhambat beberapa kali.
https://manado.tribunnews.com/2017/11/14/ceritabocah-2-bulan-yang-nyaris-nyawanya-melayang-saat-penggusuran-lahan-kek-bitung https://jelajah.kompas.id/terumbu-karang/baca/suara-warga-yang-belum-didengarkan/ https://www.mongabay.co.id/2016/03/07/progam-pembangunan-kek-bitung-dinilai-abaikan-hak-hak-masyarakat/
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran-- |