Warga Desa Pertumbukan Wampu Klaim Tanah yang Dikuasai PTPN2 yang merupakan Tanah Ulayat
SUMATERA UTARA, KAB. LANGKAT
Nomor Kejadian
:
07/04/2023
Waktu Kejadian
:
01-03-2022
Konflik
:
PTPN
Status Konflik
:
Dalam ProsesMediasi
Sektor
:
Perkebunan
Sektor Lain
:
Investasi
:
Rp 0,00
Luas
:
203,00 Ha
Dampak Masyarakat
:
0 Jiwa
Confidentiality
:
Public
KETERLIBATAN
- DPRD Langkat
- DPRD Sumut
- Gubernur Sumatera Utara
- Masyarakat Adat Rakyat Penunggu Berkat Tanah Kampung Durian Selemak
- Aliansi Masyarakat Adat Nasional
- Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI)
- Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Sumatera Utara (JAMSU)
KONTEN
pada 2006 lalu lahan masyarakat yang diklaim oleh PTPN II seluas 203 hektar yang telah dikelola masyarakat. Selasa, 29 September 2020 pukul 08.00 WIB, alat berat PTPN II dengan dikawal aparat keamanan memasuki wilayah adat Rakyat Penunggu Kampung Durian Selemak dari berbagai arah. Perempuan adat dengan segera membentuk barisan terdepan menghadang alat berat dan mobil Kapolres Langkat. Sejak pagi kaum ibu dan juga para perempuan adat membentuk pagar betis untuk menghalau masuknya alat berat PTPN II yang dikawal oleh tentara juga polisi ke wilayah adat mereka.
Tindakan TNI dan PTPN II ini merupakan lanjutan dari penggusuran yang terjadi sebelumnya di kampung yang sama, yakni Durian Selemak (23 September 2020), dan beberapa hari lalu penggusuran pertama oleh PTPN terjadi di Kampung pertumbukan (11 September 2020). Ketika melakukan penggusuran di Kampung Pertumbukan tanah seluas 60 hektar milik rakyat penunggu habis digusur oleh alat berat PTPN II dibantu sekitar 300 aparat TNI, 100 Brimob dan 200 security PTPN II. Diketahui bahwa penggusuran ini merupakan pelaksanaan dari proyek pembangunan kebun tebu oleh PTPN II di Sumatera Utara berdasarkan klaim sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 3 seluas 1.530,71 hektar.
Tidak puas dengan arahan pihak Manajer PTPN2 Kwala Madu Irwan di areal lahan perkebunan. Pada Senin 28 Maret 2022,ratusan warga yang tergabung dalam Masyarakat Adat Rakyat Penunggu Berkat Tanah Kampung Durian Selemak Desa Petumbukan Kecamatan Wampu, menuntut pengembalian hak atas tanah ulayat yang berada di HGU PTPN2 Kawasan Kampung Durian Selemak Desa Petumbukan, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ke DPRD Langkat
https://bakumsu.or.id/hentikan-perampasan-tanah-adat-rakyat-penunggu-di-kampung-durian-selemak/ https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200929202118-20-552440/bentrok-dengan-ptpn-ii-terkait-hgu-warga-langkat-dipukuli https://topmetro.news/142708/hak-atas-tanah-ulayat-jadi-klaim-warga-langkat-di-lahan-dikuasai-ptpn2/ https://www.walhi.or.id/darurat-agraria-langkat-hentikan-perampasan-tanah-rakyat-penunggu-sumut
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran--
SUMATERA UTARA, KAB. LANGKAT
Nomor Kejadian | : | 07/04/2023 |
Waktu Kejadian | : | 01-03-2022 |
Konflik | : | PTPN |
Status Konflik | : | Dalam ProsesMediasi |
Sektor | : | Perkebunan |
Sektor Lain | : | |
Investasi | : | Rp 0,00 |
Luas | : | 203,00 Ha |
Dampak Masyarakat | : | 0 Jiwa |
Confidentiality | : | Public |
KETERLIBATAN
- DPRD Langkat
- DPRD Sumut
- Gubernur Sumatera Utara
- Masyarakat Adat Rakyat Penunggu Berkat Tanah Kampung Durian Selemak
- Aliansi Masyarakat Adat Nasional
- Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI)
- Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Sumatera Utara (JAMSU)
KONTEN
pada 2006 lalu lahan masyarakat yang diklaim oleh PTPN II seluas 203 hektar yang telah dikelola masyarakat. Selasa, 29 September 2020 pukul 08.00 WIB, alat berat PTPN II dengan dikawal aparat keamanan memasuki wilayah adat Rakyat Penunggu Kampung Durian Selemak dari berbagai arah. Perempuan adat dengan segera membentuk barisan terdepan menghadang alat berat dan mobil Kapolres Langkat. Sejak pagi kaum ibu dan juga para perempuan adat membentuk pagar betis untuk menghalau masuknya alat berat PTPN II yang dikawal oleh tentara juga polisi ke wilayah adat mereka.
Tindakan TNI dan PTPN II ini merupakan lanjutan dari penggusuran yang terjadi sebelumnya di kampung yang sama, yakni Durian Selemak (23 September 2020), dan beberapa hari lalu penggusuran pertama oleh PTPN terjadi di Kampung pertumbukan (11 September 2020). Ketika melakukan penggusuran di Kampung Pertumbukan tanah seluas 60 hektar milik rakyat penunggu habis digusur oleh alat berat PTPN II dibantu sekitar 300 aparat TNI, 100 Brimob dan 200 security PTPN II. Diketahui bahwa penggusuran ini merupakan pelaksanaan dari proyek pembangunan kebun tebu oleh PTPN II di Sumatera Utara berdasarkan klaim sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 3 seluas 1.530,71 hektar.
Tidak puas dengan arahan pihak Manajer PTPN2 Kwala Madu Irwan di areal lahan perkebunan. Pada Senin 28 Maret 2022,ratusan warga yang tergabung dalam Masyarakat Adat Rakyat Penunggu Berkat Tanah Kampung Durian Selemak Desa Petumbukan Kecamatan Wampu, menuntut pengembalian hak atas tanah ulayat yang berada di HGU PTPN2 Kawasan Kampung Durian Selemak Desa Petumbukan, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ke DPRD Langkat
https://bakumsu.or.id/hentikan-perampasan-tanah-adat-rakyat-penunggu-di-kampung-durian-selemak/ https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200929202118-20-552440/bentrok-dengan-ptpn-ii-terkait-hgu-warga-langkat-dipukuli https://topmetro.news/142708/hak-atas-tanah-ulayat-jadi-klaim-warga-langkat-di-lahan-dikuasai-ptpn2/ https://www.walhi.or.id/darurat-agraria-langkat-hentikan-perampasan-tanah-rakyat-penunggu-sumut
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran-- |