DATA DETIL
Taman Nasional Lore Lindu Vs Masyarakat Sedoa

 SULAWESI TENGAH, KAB. POSO

Nomor Kejadian :  1d081r
Waktu Kejadian :  05-04-2017
Konflik :  Taman Nasional
Status Konflik :  Dalam Proses
Sektor :  Hutan Konservasi
Sektor Lain  :  Kehutanan Lindung
Luas  :  24.902,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  3.114 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • Menteri Kehutanan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  • Kepala Balai Taman Nasional Lore Lindu;
  • Kepala Kepolisian Resor Poso.
  • Masyarakat Adat Sedoa

KONTEN

Desa Sedoa terletak di Kecamatan Lore Utara Kabupaten Poso Sulawesi Tengah. Batas-batas wilayah administratif Kawasan Desa Sedoa adalah sebagai berikut: 1) Sebelah utara: berbatasan dengan Gunung Watungkeama, Danau Mbilao, Gunung Ungumbatu dan dengan Gunung Rore Ngkoutimbu 2) Sebelah timur: berbatasan dengan Gunung Pobelia, Gunung Mesii dan Gunung Pangasaa. Desa Sedoa merupakan desa tertua yang terdapat di lembah Napu- Kabupaten Poso, yang didiami oleh Suku Tawaelia-Pekurehua dengan cakupan area desa ini mencapai 51.879 ha dengan pembagian bagian barat dan utara 48% (+/-24.902 ha) ditetapkan sebagai kawasan konservasi TNLL serta bagian timur dan selatan 46% (+/- 23.864 ha) ditetapkan sebagai hutan lindung maka bagi masyarakat Sedoa hanya tersisa 6% wilayah yang akan dipakai sebagai lahan permukiman, pertanian serta sarana dan prasarana sosial lainnya. Sedoa memiliki luas wilayah desa 51.879 ha dengan pembagian bagian barat dan utara 48% (+/- 24.902) ditetapkan sebagai kawasan konservasi TNLL serta bagian timur dan selatan 46% (+/- 23.864 ha) ditetapkan sebagai hutan lindung maka masyarakat Sedoa hanya tersisa 6 % wilayah yang akan dipakai sebagai lahan pemukiman, pertanian serta sarana dan prasarana social lainnya. Dengan luasan yang disebutkan diatas, khusus untuk 6% yang diperuntukkan bagi masyarakat sedoa, maka tidak memungkinkan lagi untuk menambah lahan untuk perkebunan, pertanian dan pemukiman. Terkait dengan pengelolaan didalam kawasan hutan lindung, masyarakat Sedoa sudah mempunyai aturan dalam pengelolaannya berdasarkan kearifan lokal. Mereka membagi zona-zona mana yang boleh dikelola dan bagian mana yang tidak boleh untuk dikelola. Jadi tidak benar juga ada anggapan bahwa dengan adanya masyarakat dalam kawasan hutan lindung akan merusak hutan tersebut. Selain memakai kearifan lokal dalam pengelolaan hutan, desa ini juga membuat peraturan desa yang mengatur cara pengelolaan SDA, peraturan desa yang sudah dibuat adalah Perdes No. 6 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa Sedoa. Dalam isi Perdes ini menjelaskan tata cara pengelolaan SDA dan sanksi yang diberikan kepada masyarakat apabila ada yang merusah SDA di Desa Sedoa. Menurut Badan Planologi Nasional (Baplan), peta Di kawasan Desa Sedoa hanya terdiri dari Taman Nasional Lore Lindu tidak ada wilayah administrasi desanya. Masalah yang terjadi di Desa Sedoa ini adalah penetapan kawasan hutan lindung oleh pemerintah yang berakibat pada berkurangnya lahan-lahan yang dikelola oleh masyarakat Sedoa. Luas lahan masyarakat yang diklaim oleh pemerintah menjadi kawasan hutan lindung adalah +/- 4.262 ha. Luas lahan yang diklaim jadi kawasan hutan lindung tersebut adalah lahan-lahan yang sudah dikelola oleh masyarakat yang dijadikan perkebunan kopi, cacao dan kemiri. Dan sebagian lagi adalah untuk lahan pertanian. Konflik ini sudah berlangsung lama sejak tahun 1997 dengan adanya penetapan patok (pal batas) hutan lindung secara sepihak di kawasan Desa Sedoa. Konflik berlanjut pada tahun 2008 ketika terjadi penangkapan masyarakat Desa Sedoa dengan dalih masyarakat menggarap lahan pertanian di dalam kawasan hutan lindung. Berbagai upaya sudah dilakukan oleh masyarakat Sedoa untuk menyelesaikan kasus ini. Salah satu langkah/upaya yang dilakukan oleh masyarakat adalah dengan mengirimkan surat kepada Bupati Poso untuk meminta permohonan peninjauan kembali kawasan hutan lindung di Desa Sedoa. Konflik ini sudah berlangsung lama sejak tahun 1997 dengan adanya penetapan patok (pal batas) hutan lindung secara sepihak di kawasan Desa Sedoa. Konflik berlanjut pada tahun 2008 ketika terjadi penangkapan masyarakat Desa Sedoa dengan dalih masyarakat menggarap lahan pertanian di dalam kawasan hutan lindung. Berbagai upaya sudah dilakukan oleh masyarakat Sedoa untuk menyelesaikan kasus ini. Salah satu langkah/upaya yang dilakukan oleh masyarakat adalah dengan mengirimkan surat kepada Bupati Poso untuk meminta permohonan peninjauan kembali kawasan hutan lindung di Desa Sedoa.


Inkuiri Nasional Komnas HAM , Huma, Mongabay

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--