DATA DETIL
Pembangunan Pariwisata dan Perampasan Ruang Hidup Rakyat Tengger

 JAWA TIMUR, KAB. LUMAJANG

Nomor Kejadian :  8
Waktu Kejadian :  08-08-2014
Konflik :  Taman Nasional
Status Konflik :  Belum Ditangani
Sektor :  Hutan Konservasi
Sektor Lain  :  
Luas  :  3.578,75 Ha
Dampak Masyarakat  :  0 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • Pemerintah Kabupaten Lumajang
  • Taman Nasional Bromo Tengger Semeru
  • Masyarakat Adat Tengger

KONTEN

Desa Ranupani berstatus sebagai desa enclave yang berada di dalam kawasan konservasi Taman Nasional Bromo-Tengger-Semeru (TN-BTS) yang memiliki luas total wilayah desa mencapai 3.578,75 Ha. Jumlah luasan ini terdiri dari 318,40 Ha lahan milik penduduk dan 3.260,35 Ha kawasan hutan negara (state property) dengan fungsi konservasi. Desa Ranupani tidak memiliki tanah kas desa dan tanah bengkok.
-Kolonial: Pembukaan Lahan Tengger Argosari dan Peternakan Belanda
Sejarah Ranupani sejalan dengan cerita pembukaan lahan pertanian (buka alas) di lembah-lembah serta lereng perbukitan sekitar danau (Ranu Pani) oleh orang-orang tengger Argosari (sekarang Desa Argosari). Pembukaan lahan di Ranupani didorong ketersediaan lahan pertanian di wilayah Argosari sudah tidak memadai (secara luasan), serta kebiasaan orang tengger Argosari mencari lahan pertanian baru ke wilayah atas (topografi lahan yang lebih tinggi).
-Orde Lama: Perang Kemerdekaan, Pemukiman Awal, dan Prahara 1965
Periode pasca kemerderkaan (1940-an akhir), Ranupani menempati posisi penting dalam perang mempertahankan kemerdekaan. Ranupani menjadi wilayah pertahanan tentara sebagai tempat persembunyian pasukan gerilya di sekitar pegunungan Bromo-Tengger- Semeru. Beberapa tentara bahkan berasal dari tengger Argosari. Semasa perang kemerdekaan, warga sering dibantu tentara dalam pengelolaan lahan karena hasil pangan dinikmati bersama dengan para tentara, dan terkadang warga menyumbangkan sebagian hasil panen untuk pasokan pangan pasukan gerilya.
-Orde Baru: Stabilisasi Politik dan Pemberlakuan Agama Formal
Paling signifikan pengaruh kebijakan Orde Baru bagi warga tengger yaitu, tentang pemberlakuan agama formal yang diakui pemerintah. Warga tengger yang menganut kepercayaan Tengger (Agama Tengger) harus menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah. Sekitar periode 1970-an, seluruh dhukun tengger (pinandhita tengger) mendiskusikan masa depan masyarakat tengger berkaitan agama.
-Pasca Orde Baru: Pembentukan Desa & Pembangunan Infrastruktur
Pada Tahun 1999, Ranupani memasuki babak baru, khususnya dalam pengurusan pemerintahan wilayah dengan penetapan sebagai desa persiapan definitif. Artinya, Ranupani sebagai salah satu wilayah dusun di Desa Argosari kedepannya akan mandiri mengelola wilayah dan mengurus administrasi publik. sekitar tahun 2001 proyek listrik di Ranupani mulai dirintis dan selesai tahun 2003 yang dibangun PLN Malang melalui jalur Desa Ngadas, Kabupaten Malang. Melalui Perda Kabupaten Lumajang No 9 Tahun 2005 resmi dibentuk Desa Ranupani saat Bupati Lumajang dijabat Achmad Fauzi. Hingga saat ini, proses perencanaan pembangunan Desa Ranupani seperti penyusunan RPJM Desa masih didampingi sebuah NGO yang beraktivitas di wilayah Taman Nasional BTS.


Sayogyo Institute

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--