Kepastian tanah UPT Arongo
SULAWESI TENGGARA, KAB. KONAWE SELATAN
Nomor Kejadian
:
5-3-2023
Waktu Kejadian
:
01-01-2011
Konflik
:
area transmigran
Status Konflik
:
Dalam ProsesMediasi
Sektor
:
Transmigrasi
Sektor Lain
:
Investasi
:
Rp 0,00
Luas
:
1.500,00 Ha
Dampak Masyarakat
:
0 Jiwa
Confidentiality
:
Public
KETERLIBATAN
- ATR BPN
- Masyarakat Desa Arongo
KONTEN
UPT Arango berdiri sejak tahun 2010. Hingga saat ini telah terjadi sedikitnya 3 gelombang masuknya transmigran ke UPT Arongo. Gelombang pertama tahun 2010, gelombang kedua tahun 2011 dan gelombang terakhir tahun 2013. Dari enam tahun keberadaan UPT Arongo, status hak kepemilikan lahan transmigrasi masih banyak yang belum terpenuhi. Dari hasil penelitian di lapangan, hingga saat ini masyarakat masih memperjuangkan hak yang sebelumnya telah dijanjikan oleh pihak dinas transmigrasi sebagai pihak yang dianggap masyarakat transmigran telah mendatangkan mereka dari daerah asal. Dalam MOU yang menjadi kesepakatan antara para transmigran dengan dinas transmigrasi, tanah yang seharusnya petani terima adalah sebesar 2 ha lengkap dengan sertifikatnya.
Didampingi Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), warga menuntut pemerintah untuk memenuhi hak mereka atas lahan berupa lahan pekarangan seluas 0,25 hektar (2.500 meter persegi), lahan usaha 1 seluas 0,75 hektar (7.500 meter persegi) dan lahan usaha 2 seluas 1 hektar. Sejak didatangkan ke kawasan itu, pada tahun 2011 lalu, 54 warga belum mendapatkan kepastian akan status lahan mereka.
Padahal, sesuai perjanjian, paling lambat empat tahun setelah penempatan, warga berhak menerima legalitas berupa sertifikat hak milik.
Kepastian lahan warga transmigrasi ini terkatung-katung. Sudah masuk tahun ketujuh pada 2018, SHM tak pernah terbit, lahan usaha II pun sampai sekarang tak ada.
Berjalan lima tahun, warga baru mendapatkan satu hektar lahan atau setengah dari kesepakatan bagian transmigrasi Konawe Selatan. Sedangkan, satu hektar untuk lahan usaha II, belum ada kejelasan.
https://villagerspost.com/special-report/konflik-agraria-di-tanah-transmigrasi-konawe-selatan-bagian-1/ , https://www.mongabay.co.id/2018/12/27/lahan-transmigran-di-konawe-selatan-bersengketa-dengan-perusahaan-sawit-dan-warga-lokal/
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran--
SULAWESI TENGGARA, KAB. KONAWE SELATAN
Nomor Kejadian | : | 5-3-2023 |
Waktu Kejadian | : | 01-01-2011 |
Konflik | : | area transmigran |
Status Konflik | : | Dalam ProsesMediasi |
Sektor | : | Transmigrasi |
Sektor Lain | : | |
Investasi | : | Rp 0,00 |
Luas | : | 1.500,00 Ha |
Dampak Masyarakat | : | 0 Jiwa |
Confidentiality | : | Public |
KETERLIBATAN
- ATR BPN
- Masyarakat Desa Arongo
KONTEN
UPT Arango berdiri sejak tahun 2010. Hingga saat ini telah terjadi sedikitnya 3 gelombang masuknya transmigran ke UPT Arongo. Gelombang pertama tahun 2010, gelombang kedua tahun 2011 dan gelombang terakhir tahun 2013. Dari enam tahun keberadaan UPT Arongo, status hak kepemilikan lahan transmigrasi masih banyak yang belum terpenuhi. Dari hasil penelitian di lapangan, hingga saat ini masyarakat masih memperjuangkan hak yang sebelumnya telah dijanjikan oleh pihak dinas transmigrasi sebagai pihak yang dianggap masyarakat transmigran telah mendatangkan mereka dari daerah asal. Dalam MOU yang menjadi kesepakatan antara para transmigran dengan dinas transmigrasi, tanah yang seharusnya petani terima adalah sebesar 2 ha lengkap dengan sertifikatnya.
Didampingi Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), warga menuntut pemerintah untuk memenuhi hak mereka atas lahan berupa lahan pekarangan seluas 0,25 hektar (2.500 meter persegi), lahan usaha 1 seluas 0,75 hektar (7.500 meter persegi) dan lahan usaha 2 seluas 1 hektar. Sejak didatangkan ke kawasan itu, pada tahun 2011 lalu, 54 warga belum mendapatkan kepastian akan status lahan mereka.
Padahal, sesuai perjanjian, paling lambat empat tahun setelah penempatan, warga berhak menerima legalitas berupa sertifikat hak milik.
Kepastian lahan warga transmigrasi ini terkatung-katung. Sudah masuk tahun ketujuh pada 2018, SHM tak pernah terbit, lahan usaha II pun sampai sekarang tak ada.
Berjalan lima tahun, warga baru mendapatkan satu hektar lahan atau setengah dari kesepakatan bagian transmigrasi Konawe Selatan. Sedangkan, satu hektar untuk lahan usaha II, belum ada kejelasan.
https://villagerspost.com/special-report/konflik-agraria-di-tanah-transmigrasi-konawe-selatan-bagian-1/ , https://www.mongabay.co.id/2018/12/27/lahan-transmigran-di-konawe-selatan-bersengketa-dengan-perusahaan-sawit-dan-warga-lokal/
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran-- |