Konflik PT Buana Eltra (BE) dengan Masyarakat Talang Nangka Desa Gunung Kuripan
SUMATERA SELATAN, KAB. OGAN KOMERING ULU
Nomor Kejadian
:
18_IM_HUMA
Waktu Kejadian
:
01-01-2010
Konflik
:
Batu Bara
Status Konflik
:
Dalam ProsesMediasi
Sektor
:
Pertambangan
Sektor Lain
:
Investasi
:
Rp 0,00
Luas
:
300,00 Ha
Dampak Masyarakat
:
0 Jiwa
Confidentiality
:
Public
KETERLIBATAN
- Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten OKU
- PT Buana Eltra (BE)
- Talang Nangka Desa Gunung Kuripan
KONTEN
PT Buana Eltra (BE) melakukan eksploitasi tambang batubara tanpa disertai oleh pelepasan hak atas tanah masyarakat setempat. Masyarakat Talang Nangka Desa Gunung Kuripan Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU mengajukan gugatan perdata terhadap perusahaan ini yang dianggap telah menyerobot tanah mereka. Namun dengan tegas perusahaan menolak tuntutan 47 Kepala Keluarga (KK) di Talang Nangka, Desa Gunung Kuripan yang meminta ganti rugi lahan milik mereka seluas 300 hektare (ha) yang saat ini dikelola perusahaan pertambangan batubara tersebut. Alasannya, manajemen merasa sudah melakukan ganti rugi sesuai prosedur. Besarnya antara Rp20 juta-Rp25 juta per hektar. Pembebasan lahan telah dilakukan sejak 2010.
Pada 26 Juli 2012 Massa dari Talang Nangka Desa Gunung Kuripan Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU kembali akan berdemo di lokasi tambang batu bara PT Buana Eltra. Warga akan menuntut janji perusahaan yang akan mempertemukan dengan jajaran direksi dimediasi Pemkab OKU. Namun belum teralisasi. pihak PT Buana Eltra belum juga mempertemukan uturan warga dengan pihak perusahaan untuk membahas ganti rugi lahan seluas 300 Hektare yang kini dalam penguasaan perusahaan.
Pada 1 agusutus 2012 , PT Buana Eltra (BE) dengan tegas menolak tuntutan 47 Kepala Keluarga (KK) di Talang Nangka, Desa Gunung Kuripan, Kecamatan Pengadonan, Ogan Komering Ulu (OKU) yang meminta ganti rugi lahan milik mereka seluas 300 hektare (ha) yang saat ini dikelola perusahaan pertambangan batubara tersebut. Alasannya, manajemen merasa sudah melakukan ganti rugi sesuai prosedur. Bahkan, memiliki dokumen dan data lengkap terkait transaksi jual beli lahan tersebut. Hal itu diungkapkan Direksi PT BE, didampingi Manager Legal dan HRD, saat menghadiri pertemuan dengan 47 KK warga Desa Gunung Kuripan yang difasilitasi Pemkab dan Polres OKU di ruang Bina Praja, Rabu. Turut hadir pada acara itu, Wakil Bupati OKU serta Kapolres OKU AKBP dan unsur muspida.
Data Humawin
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran--
SUMATERA SELATAN, KAB. OGAN KOMERING ULU
Nomor Kejadian | : | 18_IM_HUMA |
Waktu Kejadian | : | 01-01-2010 |
Konflik | : | Batu Bara |
Status Konflik | : | Dalam ProsesMediasi |
Sektor | : | Pertambangan |
Sektor Lain | : | |
Investasi | : | Rp 0,00 |
Luas | : | 300,00 Ha |
Dampak Masyarakat | : | 0 Jiwa |
Confidentiality | : | Public |
KETERLIBATAN
- Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten OKU
- PT Buana Eltra (BE)
- Talang Nangka Desa Gunung Kuripan
KONTEN
PT Buana Eltra (BE) melakukan eksploitasi tambang batubara tanpa disertai oleh pelepasan hak atas tanah masyarakat setempat. Masyarakat Talang Nangka Desa Gunung Kuripan Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU mengajukan gugatan perdata terhadap perusahaan ini yang dianggap telah menyerobot tanah mereka. Namun dengan tegas perusahaan menolak tuntutan 47 Kepala Keluarga (KK) di Talang Nangka, Desa Gunung Kuripan yang meminta ganti rugi lahan milik mereka seluas 300 hektare (ha) yang saat ini dikelola perusahaan pertambangan batubara tersebut. Alasannya, manajemen merasa sudah melakukan ganti rugi sesuai prosedur. Besarnya antara Rp20 juta-Rp25 juta per hektar. Pembebasan lahan telah dilakukan sejak 2010.
Pada 26 Juli 2012 Massa dari Talang Nangka Desa Gunung Kuripan Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU kembali akan berdemo di lokasi tambang batu bara PT Buana Eltra. Warga akan menuntut janji perusahaan yang akan mempertemukan dengan jajaran direksi dimediasi Pemkab OKU. Namun belum teralisasi. pihak PT Buana Eltra belum juga mempertemukan uturan warga dengan pihak perusahaan untuk membahas ganti rugi lahan seluas 300 Hektare yang kini dalam penguasaan perusahaan.
Pada 1 agusutus 2012 , PT Buana Eltra (BE) dengan tegas menolak tuntutan 47 Kepala Keluarga (KK) di Talang Nangka, Desa Gunung Kuripan, Kecamatan Pengadonan, Ogan Komering Ulu (OKU) yang meminta ganti rugi lahan milik mereka seluas 300 hektare (ha) yang saat ini dikelola perusahaan pertambangan batubara tersebut. Alasannya, manajemen merasa sudah melakukan ganti rugi sesuai prosedur. Bahkan, memiliki dokumen dan data lengkap terkait transaksi jual beli lahan tersebut. Hal itu diungkapkan Direksi PT BE, didampingi Manager Legal dan HRD, saat menghadiri pertemuan dengan 47 KK warga Desa Gunung Kuripan yang difasilitasi Pemkab dan Polres OKU di ruang Bina Praja, Rabu. Turut hadir pada acara itu, Wakil Bupati OKU serta Kapolres OKU AKBP dan unsur muspida.
Data Humawin
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran-- |