DATA DETIL
Warga Desa Lebang VS Dinas Kehutanan

 SULAWESI SELATAN, KAB. ENREKANG

Nomor Kejadian :  03/08/2017
Waktu Kejadian :  03-08-1995
Konflik :  Hutan Lindung
Status Konflik :  Belum Ditangani
Sektor :  Hutan Lindung
Sektor Lain  :  
Luas  :  400,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  10 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

KONTEN

Pada zaman dulu di gunung bata-bata adalah hutan yang tidak pernah di garap oleh masyarakat di area ini masyarakat tidak mau mengelolahnya bahwa masyarakat tau ini adalah hutan lindung dan di disebelah kiri bawa gunung bata-bata ada tempat namanya salo beccu’ sungai kecil, orang tua pak Hasbullah (47 thn), pak abdul hali (52 thn), pak sanusi (48 thn) dan ibu murni dan belum saya sebut satu persatu orang yang lain yang ada di desa Lebang sudah mengarap itu tanah untuk di jadikan kebun, di situ banyak masyarakat menanam pohon jati dan tanaman coklat, pada tahun 1995 tiba-tiba datang orang dari Dinas kehutanan mengklaim bahwa ini termaksud hutan lindung, padahal hutan yang di kelaim oleh pemerintah adalah kebun masyarakat yang didalam banyak pohon jati dan tanaman coklat, pak hasbullah bertanya sama pemerintah betulkah hutan lindung itu termaksud pohon jati dan tanaman coklat.? Tidak di jawab oleh pemerintah.dan sampai sekarang kebun masyarakat diambil oleh pemerintah dinas kehutanan untuk dijadikan hutan lindung tanpa ada sosialisasi sebelumnya. Pada tahun 1996 ada kejadian orang suruhan pak makmur menyuruh anggotanya menebang pohon jati yang diklaim oleh kehutanan yang masuk hutan lindung sekitar 10 orang suruh pak makmur ditangkap oleh polisi dan di masukan dipenjara selama 4 tahun dan ada juga 12 tahun, disini mulai banyak masyarakat takut masuk di hutan lindung ambil kayu jangan sampai mereka di tangkap sama polisi.


Wawancara : sekdes Lebang Amirudin Kaur pemerintah desa ibu murni Hermansyah (masyarakat) Hasbullah, abdul hali dan sanusi (masyarakat/korban)

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--