DATA DETIL
Sengketa Lahan PT. JGA dan Warga Pengaron

 KALIMANTAN SELATAN, KAB. BANJAR

Nomor Kejadian :  1
Waktu Kejadian :  01-04-2023
Konflik :  Batu Bara
Status Konflik :  Dalam ProsesHukum
Sektor :  Pertambangan
Sektor Lain  :  
Luas  :  0,1 Ha
Dampak Masyarakat  :  0 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • PT. Jaya Guna Abadi (JGA)
  • Warga Kecamatan Pengaron

KONTEN

Muhammad mengklaim memiliki lahan seluas 10 ribu meter persegi, buktinya adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 584/Mengkauk.
Namun, di atas tanah itu, truk sejumlah perusahaan tambang lalu lalang mengangkut batu bara. Lahannya diserobot untuk jalan hauling, Muhammad menggugat ke Pengadilan Negeri Martapura pada 13 Maret 2023. Kuasa hukum Muhammad, Husrani Noor mengatakan, gugatan dilayangkan karena perusahaan batu bara mengklaim lebih berhak atas tanah tersebut.
Tindakan pemblokiran yang dilakukan Muhammad memancing respon berupa negosiasi yang dilakukan PT.JGA dengan mendatangkan beberapa utusan perusahaan, sayangnya titik tengah tidak ditemui. Beberapa hari kemudian, Sabriansyah yang merupakan kerabat sekaligus penjaga lahan dan pemblokiran jalan ditemukan tewas dengan luka tembak dan sayat. Menurut kesaksian warga lain yang melarikan diri, saat kejadian ada 20 preman datang menaiki lima mobil membawa senjata tajam dan bahkan senjata api. Tersangka yang merupakan Humas dari PT.JGA telah diamankan. Belum ada kelanjutan dari kasus sengketa lahan ini.


https://kalsel.prokal.co/read/news/49680-berawal-dari-sengketa-lahan-dan-pemblokiran-jalan-hauling-warga-dibunuh-preman-tambang , https://kalselpos.com/2023/04/04/humas-perusahaan-batubara-pt-jga-diduga-jadi-otak-pembunuhan-sengketa-lahan-di-pengaron/

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--