Konflik Masyarakat Batui dan Tim Pokja Bentukan Pemda Banggai
SULAWESI TENGAH, KAB. BANGGAI
Nomor Kejadian
:
4/7/2023
Waktu Kejadian
:
01-07-2022
Konflik
:
Perkebunan Kelapa Sawit
Status Konflik
:
Dalam ProsesHukum
Sektor
:
Perkebunan
Sektor Lain
:
Investasi
:
Rp 0,00
Luas
:
0,00 Ha
Dampak Masyarakat
:
0 Jiwa
Confidentiality
:
Public
KETERLIBATAN
- Bupati Banggai Pemerintah Banggai
- PT Sawindo Cemerlang
- Masyarakat Batui, Forum Petani Batui Lingkar Sawit (FPBLS)
KONTEN
Peristiwa ini dilatarbelakangi atas konflik yang belum juga terselesaikan sejak tahun 2009 saat PT. Sawindo Cemerlang memiliki izin survei lokasi di atas tanah warga. Kemudian pada tahun 2014 terbit Sertifikat HGU Perusahaan di atas tanah masyarakat yang mempunyai alas hak SHM dan SKPT/SKT. Konflik ini mencuat di mana pada tahun 2017 melalui oknum polisi Perusahaan memaksa petani untuk menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama dan Surat Pengakuan Hutang (SPK-SPHu) yang isinya sangat memberatkan dan menindas petani. Bagi petani yang bertanda tangan dijanjikan akan dibayarkan dengan pola kemitraan, akan tetapi hingga sekarang petani dibayarkan tidak sesuai dengan hasil kebun mereka sehingga memaksa petani melakukan panen di lahannya sendiri. Disisi lain, bagi petani yang tidak bertanda tangan juga melakukan panen sendiri di tanahnya namun beberapa petani dikriminalisasi oleh oknum kepolisian
Salah satunya kriminalisasi dan tuduhan terhadap petani adalah yang menimpa Demas Saampap yang dilakukan oleh Polres Banggai, dalam hal ini Kasat Reskrim Polres Banggai. Bahwa pada tanggal 25 Mei 2022 Polres Banggai menetapkan Demas Saampap sebagai tersangka dengan nomor ketetapan (S.TAP/57/V/2022) dan menangkap secara paksa atas tuduhan Pencurian Sawit. Padahal Demas melakukan aktivitas di lahannya sendiri yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 2014 dengan nomor (592.2/16/HBL/2014) dan Berita acara di tahun 2015
Bahwa dikarenakan Saudara Demas melakukan aktivitasnya di tanahnya sendiri yang diklaim pihak perusahaan sebagai bagian dari wilayah perkebunannya maka sesungguhnya kasus ini bukanlah merupakan sebuah tindak pidana, namun merupakan perkara perdata. Bahwa pada tanggal 27 Mei 2022 melalui rilis di beberapa media pemberitaan, Polres Banggai, melalui Kasat Reskrim Polres Banggai menuduh bahwa “Demas bukan petani tapi tengkulak†padahal Saudara Demas murni merupakan petani/pekebun miskin yang berjuang mempertahankan tanahnya. Tidak hanya menimpa Demas, dalam konflik ini sebanyak sepuluh orang petani dilaporkan ke pihak kepolisian dan dua orang petani ditetapkan menjadi tersangka
https://banggairaya.id/mosi-tidak-percaya-terhadap-pemda-banggai-petani-sawit-batui-sampaikan-empat-tuntutan/ https://luwukpost.id/2021/07/terkait-konflik-dengan-pt-sawindo-petani-sawit-batui-pertanyakan-kinerja-tim-investigas/ https://www.tuk.or.id/2023/03/pt-sawindo-cemerlang-ingkari-kesepakatan-dengan-petani-batui/
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran--
SULAWESI TENGAH, KAB. BANGGAI
Nomor Kejadian | : | 4/7/2023 |
Waktu Kejadian | : | 01-07-2022 |
Konflik | : | Perkebunan Kelapa Sawit |
Status Konflik | : | Dalam ProsesHukum |
Sektor | : | Perkebunan |
Sektor Lain | : | |
Investasi | : | Rp 0,00 |
Luas | : | 0,00 Ha |
Dampak Masyarakat | : | 0 Jiwa |
Confidentiality | : | Public |
KETERLIBATAN
- Bupati Banggai Pemerintah Banggai
- PT Sawindo Cemerlang
- Masyarakat Batui, Forum Petani Batui Lingkar Sawit (FPBLS)
KONTEN
Peristiwa ini dilatarbelakangi atas konflik yang belum juga terselesaikan sejak tahun 2009 saat PT. Sawindo Cemerlang memiliki izin survei lokasi di atas tanah warga. Kemudian pada tahun 2014 terbit Sertifikat HGU Perusahaan di atas tanah masyarakat yang mempunyai alas hak SHM dan SKPT/SKT. Konflik ini mencuat di mana pada tahun 2017 melalui oknum polisi Perusahaan memaksa petani untuk menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama dan Surat Pengakuan Hutang (SPK-SPHu) yang isinya sangat memberatkan dan menindas petani. Bagi petani yang bertanda tangan dijanjikan akan dibayarkan dengan pola kemitraan, akan tetapi hingga sekarang petani dibayarkan tidak sesuai dengan hasil kebun mereka sehingga memaksa petani melakukan panen di lahannya sendiri. Disisi lain, bagi petani yang tidak bertanda tangan juga melakukan panen sendiri di tanahnya namun beberapa petani dikriminalisasi oleh oknum kepolisian
Salah satunya kriminalisasi dan tuduhan terhadap petani adalah yang menimpa Demas Saampap yang dilakukan oleh Polres Banggai, dalam hal ini Kasat Reskrim Polres Banggai. Bahwa pada tanggal 25 Mei 2022 Polres Banggai menetapkan Demas Saampap sebagai tersangka dengan nomor ketetapan (S.TAP/57/V/2022) dan menangkap secara paksa atas tuduhan Pencurian Sawit. Padahal Demas melakukan aktivitas di lahannya sendiri yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 2014 dengan nomor (592.2/16/HBL/2014) dan Berita acara di tahun 2015
Bahwa dikarenakan Saudara Demas melakukan aktivitasnya di tanahnya sendiri yang diklaim pihak perusahaan sebagai bagian dari wilayah perkebunannya maka sesungguhnya kasus ini bukanlah merupakan sebuah tindak pidana, namun merupakan perkara perdata. Bahwa pada tanggal 27 Mei 2022 melalui rilis di beberapa media pemberitaan, Polres Banggai, melalui Kasat Reskrim Polres Banggai menuduh bahwa “Demas bukan petani tapi tengkulak†padahal Saudara Demas murni merupakan petani/pekebun miskin yang berjuang mempertahankan tanahnya. Tidak hanya menimpa Demas, dalam konflik ini sebanyak sepuluh orang petani dilaporkan ke pihak kepolisian dan dua orang petani ditetapkan menjadi tersangka
https://banggairaya.id/mosi-tidak-percaya-terhadap-pemda-banggai-petani-sawit-batui-sampaikan-empat-tuntutan/ https://luwukpost.id/2021/07/terkait-konflik-dengan-pt-sawindo-petani-sawit-batui-pertanyakan-kinerja-tim-investigas/ https://www.tuk.or.id/2023/03/pt-sawindo-cemerlang-ingkari-kesepakatan-dengan-petani-batui/
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran-- |