DATA DETIL
Sedulur Sikep Pati vs Semen BUMN dan swasta

 JAWA TENGAH, KAB. PATI

Nomor Kejadian :  154_AMAN-FWI_Himas
Waktu Kejadian :  22-01-2009
Konflik :  Batu Gambing
Status Konflik :  Dalam ProsesHukum
Sektor :  Pertambangan
Sektor Lain  :  
Luas  :  180,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  0 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • Bupati Pati
  • Gubernur Jawa Tengah
  • Kementerian ESDM
  • PT. Sahabat Mulia Sejati
  • PT. Semen Indonesia
  • Masyarakat Adat Sedulur Sikep Kabupaten Pati

KONTEN

Rencana pendirian Pabrik Semen PT Sahabat Mulia Sakti (PT SMS merupakan anak perusahaan PT Indocement) dibangun di 4 desa yaitu Desa Mojomulyo, Tambakromo, Larangan, Karangawen Kecamatan Tambakromo dan Kecamatan Kayen kabupaten Pati Jawa Tengah dengan nilai investasi sebesar 7 triliun, berdasarkan atas Keputusan Bupati Pati Nomor: 660.1/4767 tentang Izin Lingkungan Pembangunan Pabrik Semen serta Penambangan Batu gamping dan Batu Lempung pada 8 Desember 2014. Pembangunan tersebut seluas 180 Ha, berada dalam kawasan hutan milik desa dan milik masyarakat dengan rincian sebagai berikut:
-Tapak Pabrik (+ 75 Ha)
a.Milik Masyarakat : + 40,80 Ha;
b.Perhutani : + 34,20 Ha
-Buffer Zone (+ 68,22 Ha)
a.Milik Masyarakat : + 46,61 Ha
b.Perhutani : + 21,61 Ha
-Jalan dan Dormitory (+ 36,78 Ha)
a.Milik Masyarakat : + 21,78 Ha
b.Milik Desa : 15 Ha
Selain itu rencana penambangan akan dilakukan di 2 kecamatan yaitu kecamatan Kayen dan Kecamatan Tambakromo dengan luas wilayah penambangan sebagai berikut:
-Batu Gamping : 2000 Ha (Kec. Tambakromo dan Kec.Kayen)
-Batu Lempung : 663 Ha (Kec. Tambakromo)


Kawasan Izin ekplorasi PT SMS yang keluar pada tahun 2006, sebelumnya merupakan kawasan karts namun Keputusan Menteri ESDM No 2641 K/40/MEM/2014 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst Sukolilo tidak lagi masuk sebagai Kawasan Bentang Alam Karst. Kondisi ini diawali dengan, keluarnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 tahun 2012 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst. Dalam Permen ESDM 17/2012 mengatur bahwa penetapan kawasan karst ditetapkan oleh menteri dengan memberi kewenangan kepada kepala daerah (bupati/walikota/gubernur) untuk mengajukan usulan penetapan kawasan bentang alam karst. Hal inilah yang kemudian dijadikan pijakan bagi bupati Pati untuk mengusulkan penetapan kawasan karst sesuai dengan Pergub 128/2008. Permen tersebut juga sekaligus mencabut Kepmen ESDM 1456 K/20/MEM/2000 serta aturan setelahnya termasuk Keputusan Menteri ESDM RI No. 0398.K/40/MEM/2005 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst Sukolilo.


Dokumen AMDAL yang dijadikan dasar keluarnya Izin Lingkungan secara substansi isi AMDAL terdapat terdapat banyak manipulasi dan secara procedural juga danggap cacat karena tidak melibatkan Masyarakat secara utuh dalam penyusunannnya. Secara substansi misalnya terdapat manipulasi data lapangan berkaitan dengan sebaran Goa, Mata Air, dan Ponor, selain itu data lapangan sebaran Mata Air juga tidak terdapat informasi kordinat letak sebaran Mata Air padahal menurut UU No 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial hal tersebut wajib ditampilkan. Selain itu analiasis mengenai dampak hilangnya habitat fauna di sekitar Goa juga tidak dilakukan analisis. Maka atas berbagai hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Pasal 37 ayat (2), menyatakan: Izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) dapat dibatalkan apabila : persyaratan yang diajukan dalam permohonan izin mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan/atau pemalsuan data, dokumen, dan/atau informasi; Kemudian mengenai proses penyusunan AMDAL, amanat dari Permen Lingkungan Hidup No. 17 Tahun 2012 tentang Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Penyusunan AMDAL dan Izin Lingkungan sudah jelas masyarakat terkena dampak harus dilibatkan sedari awal, namun faktanya hanya pihak pihak tertentu saja yang dilibatkan oleh PT. SMS sebagai Pemrakarasa dalam penyusunan dokumen AMDAL. Hal ini terbukti dalam dokumen AMDAL bahwa terdapat 67% warga yang secara tegas menolak rencana Penambangan dan Pendirian Pabrik Semen, hal ini juga tidak menjadi pertimbangan untuk tidak malah meloloskan AMDAL, namun malah sebaliknya, Bupati Pati serta merta mengeluarkan Izin Lingkungan untuk PT SMS. Disisi lainnya, berdasarkan penelitian dan kajian yang dilakukan oleh ASC bersama JMPPK lokasi calon tambang PT SMS memiliki ciri-ciri kawasan karst sebagaimana disebutkan dalam Permen ESDM 17/2012. Selain itu wilayah yang akan ditambang dan didirikan pabrik semen merupakan kawasan karts yang menyimpan sumber mata air dan masyarakat di sekitar Pegunungan Kendeng di 2 Kecamatan (Kayen dan Tambakromo) telah memanfaatkan sumber air tersebut untuk kegiatan pertanian dan pemenuhan kebutuhan sehari hari. Penambangan dipastikan akan merusak sumber hidup warga petani.


Perjuangan masyarakat untuk melindungi kawasan ekologis yang mejadi penunjang pemenuhan kebutuhan hidupnya, salah satunya adalah upaya hukum dengan menggugat SK Bupati Pati Nomor: 660.1/4767 tentang Izin Lingkungan Pembangunan Pabrik Semen serta Penambangan Batu gamping dan Batu Lempung di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Semarang Jawa Tengah yang didampingi oleh tim kuasa hukum terdiri dari tim LBH Semarang, LBH Yogya, dan Kantor Hukum Trimoelja D. Soerjadi & Partner (Surabaya). Pada 17 November 2015 keputusan PTUN kota Semarang menagbulkan semua gugatan pengugat (warga pati) dan PTUN membatalkan SK Bupati Pati Nomor: 660.1/4767 serta meminta Bupati Pati untuk mencabut SK terkait izin proses penambnagan yang dilakukan oleh PT SMS dikawasan Kars Kendeng Pati, Jawa Tengah, karena Izin Lingkungan tersebut telah melanggar Perda RTRW Pati 2010 - 2030.dan keputusan tersebut dibatalkan di tingkat banding PTUN Surabaya dengan nomer perkara 79/B/2016/PT.TUN-SBY, upaya kasasi di Mahkamah Agung dilakukan oleh warga atas putusan PTUN Surabaya, dan pada tahun 2017 melaui putusan No 4 K/TUN/2017 Mahkamh Agung Menolak permohonan kasasi yang iajukan oleh warga, Putusan MA menguatkan putusan PTUN Surabaya. Dimana MA menganggab bahwa putusan Judex Facti PTUN Surabaya tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukumnya dengan pertimbngan bahwa lokasi pertambangan PT SMS berada di luar areal Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Sukolilo sehingga obyek sengketa (lokasi pertambangan) dianggab tidak bertentangan dengan tata ruang wilayah nasional, tata ruang wilayah Jawa Tengah dan tata ruang Kabupaten Pati.


FWI - AMAN, LBH Yogyakarta, LBH Semarang

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--