DATA DETIL
Hilangnya Hak Masyarakat Adat Dayak Ma’anyan Mengelola Sumber Daya Alamnya

 KALIMANTAN TENGAH, KAB. BARITO TIMUR

Nomor Kejadian :  10/08/2017
Waktu Kejadian :  10-08-2014
Konflik :  Perkebunan Karet
Status Konflik :  Dalam Proses
Sektor :  Perkebunan
Sektor Lain  :  Pertambangan
Luas  :  3.306,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  0 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • Mentri Kehutanan
  • Kepala BPN Kalteng
  • Bupati Barito Timur
  • Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Barito Timur
  • Kapolres Barito Timur
  • PT Sendabi Indah Lestari
  • PT Haspram
  • PT Sinar Barito Global
  • PT Senamas Energy Mineral
  • PT REM
  • PT Alam Karunia Mineral
  • CV Karisma Jaya
  • Warga Dayak Ma’anyan

KONTEN

Menurut pemerintah tanah/wilayah adat masyarakat adat Dayak Ma’ayan
Janah Jari semua adalah milik negara, karena terbukti tanah
masyarakat adat dipandang sebelah mata oleh pemerintah atau
perusahaan. Penunjukan atau penetapan wilayah tersebut oleh
pemerintah hanya dengan memberikan izin kepada perusahaan saja lalu
dengan izin tersebut perusahaan menguasai wilayah atau tanah.
Perubahan status tanah tersebut setelah investor masuk kewilayah
Kampung Janah Jari. Dahulu Kampung (Tumpuk) adalah tanah yang di
kelola bersama oleh masyarakat kampung, namun sekarang dikuasai
oleh perusahaan.
Alasan perusahaan pada waktu pembukaan wilayah hutan untuk
perkebunan adalah agar membuka lapangan kerja bagi masyarakat
kampung. Selain itu banyak lagi janji-janji yang diumbar oleh pihak
perusahaan kepada masyarakat adat terkait dengan kesejahteraan yang
didapatkan oleh masyaraat. Kemudian janji-janji pihak perusahaan
waktu itu adalah apabila ijin usaha selesai tanah akan dikembalikan
kepada masyarakat ucap pimpinan perusahaan PT. Haspram ketika itu.
Namun, kenyataannya sampai sekarang tanah masyarakat tetap
dikuasai oleh perusahaan yang sudah berganti nama menjadi PT
Polymers Kalimantan Plantation dan saat juga berubah nama PT
Sendabi Indah Lestari.
Ada beberapa konsesi yang masuk misalnya didalam areal perkebunan
yang saat ini dikuasai oleh PT Sandabi Indah Lestari (SIL), yaitu
banyaknya perijinan pertambangan yang masuk kedalam wilayah adat
KALIMANTAN 275
Janah Jari seperti PT Sinar Barito Global, PT Senamas Energy Mineral,
PT REM, PT Alam Karunia Mineral, dan CV Karisma Jaya. Sekarang yang
sudah melakukan penambangan adalah PT Sinar Barito Global, namun
tidak dapat beroperasi karena bermasalah dengan PT Sendabi Indah
Lestari yang disebabkan tumpang tindih perizinan. Perizinan yang
masuk di Janah Jari untuk saat ini selain kebanyakan izin pertambangan
yang diberikan oleh Mantan Bupati Barito Timur Drs. Zain Alkim. Izin
yang diberikan juga bervariasi sesuai dengan kebutuhan perusahaan
yang membutuhkan.
PT Haspram mulai beroperasi pada tahun 1988 sedangkan HGU yang
terbit Pada tanggal 12 April 1995 dengan No : 25/HGU/2 BPN/1995 yang
luas Wilayahnya 3306 ha atas Nama PT Polymer Kalimantan Plantation.
Sedangkan pada saat Pemberian Balik Nama Izin Usaha Perkebunan
Atas Nama PT Sendabi Indah Lestari No 366 pada 4 November Tahun
2011 dengan jumlah luasan areal HGU 5306,112 ha yang mana luasan ini
melingkupi Kecamatan Awang, Patangkep Tutui dan Dusun Timur,
Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah dan jumlah IUP PT Sendabi
Indah Lestari areal 2000,112 ha.
Peta areal


INKUIRI NASIONAL KOMNAS HAM 2015

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--