Kasepuhan Masyarakat Adat Cirompang Vs Taman Nasional Gunung Halimun-Salak
BANTEN, KAB. LEBAK
Nomor Kejadian
:
5d08n
Waktu Kejadian
:
05-08-2017
Konflik
:
Taman Nasional
Status Konflik
:
Dalam Proses
Sektor
:
Hutan Konservasi
Sektor Lain
:
Hutan Lindung
Investasi
:
Rp 0,00
Luas
:
49.899,33 Ha
Dampak Masyarakat
:
0 Jiwa
Confidentiality
:
Public
KETERLIBATAN
- Menteri Kehutanan (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan)
- Kepala Balai Penetapan Kawasan Hutan Wilayah XI Jawa-Madura
- Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam
- Kepala Balai Taman Nasional Gunung Halimun-Salak (TNGHS)
- Bupati Lebak
- Bupti Sukabumi
- Bupati Bogor
- Tim Terpadu Pengkajian Lapangan terkait Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Taman Nasional Gunung Halimun Salak
- Kasepuhan Masyarakat Adat Cirompang
KONTEN
Masyarakat Kasepuhan Cirompang merupakan incu putu atau keturunan dari Kasepuhan Citorek dan Ciptagelar. Masyarakat yang tinggal di Desa Cirompang ini merupakan masyarakat adat yang masih memegang tradisi turun-temurun. Mereka memiliki kelembagaan adat untuk menata kehidupan masyarakat dan masih memiliki kearifan dalam mengelola sumber daya alam. Namun mereka merasa ‘tidak aman’ karena sebagian besar (lebih dari 50%) wilayah desanya masuk dalam wilayah pengelolaan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), termasuk sawah dan kebun yang menjadi sumber penghidupan mereka. Hal ini terjadi sebagai imbas dari adanya SK Menhut No.175/Kpts-II/2003 tentang perluasan kawasan TNGHS (Taman Nasional Gunung Halimun) dari 40.000 ha menjadi 113.000 ha dengan nama TNGHS (Taman Nasional Gunung Halimun Salak). Masyarakat mulai menggarap di kawasan kehutanan sebelum tahun 1942-an. Pada masa gerombolan DI/TII sekitar tahun 1968-1970-an, masyarakat masih melakukan kegiatan pertaniannya di kawasan garapan kehutanan. Meskipun demikian, pada masa gerombolan tersebut masyarakat merasa tidak nyaman dan ketakutan pada saat menggarap lahan walaupun gerombolan tidak menganggu aktivitas masyarakat dalam menggarap lahan.
INKUIRI NASIONAL KOMNAS HAM 2015, Huma, RMI, (Hakim Nurman. et. al. 2016. Konflik Penggunaan Lahan di Taman Nasional Gunung Halimun Salak Kabupaten Lebak. Sodality: Jurnal Sosiologi Pedesaan: hal 128-138
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran--
BANTEN, KAB. LEBAK
Nomor Kejadian | : | 5d08n |
Waktu Kejadian | : | 05-08-2017 |
Konflik | : | Taman Nasional |
Status Konflik | : | Dalam Proses |
Sektor | : | Hutan Konservasi |
Sektor Lain | : | Hutan Lindung |
Investasi | : | Rp 0,00 |
Luas | : | 49.899,33 Ha |
Dampak Masyarakat | : | 0 Jiwa |
Confidentiality | : | Public |
KETERLIBATAN
- Menteri Kehutanan (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan)
- Kepala Balai Penetapan Kawasan Hutan Wilayah XI Jawa-Madura
- Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam
- Kepala Balai Taman Nasional Gunung Halimun-Salak (TNGHS)
- Bupati Lebak
- Bupti Sukabumi
- Bupati Bogor
- Tim Terpadu Pengkajian Lapangan terkait Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Taman Nasional Gunung Halimun Salak
- Kasepuhan Masyarakat Adat Cirompang
KONTEN
Masyarakat Kasepuhan Cirompang merupakan incu putu atau keturunan dari Kasepuhan Citorek dan Ciptagelar. Masyarakat yang tinggal di Desa Cirompang ini merupakan masyarakat adat yang masih memegang tradisi turun-temurun. Mereka memiliki kelembagaan adat untuk menata kehidupan masyarakat dan masih memiliki kearifan dalam mengelola sumber daya alam. Namun mereka merasa ‘tidak aman’ karena sebagian besar (lebih dari 50%) wilayah desanya masuk dalam wilayah pengelolaan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), termasuk sawah dan kebun yang menjadi sumber penghidupan mereka. Hal ini terjadi sebagai imbas dari adanya SK Menhut No.175/Kpts-II/2003 tentang perluasan kawasan TNGHS (Taman Nasional Gunung Halimun) dari 40.000 ha menjadi 113.000 ha dengan nama TNGHS (Taman Nasional Gunung Halimun Salak). Masyarakat mulai menggarap di kawasan kehutanan sebelum tahun 1942-an. Pada masa gerombolan DI/TII sekitar tahun 1968-1970-an, masyarakat masih melakukan kegiatan pertaniannya di kawasan garapan kehutanan. Meskipun demikian, pada masa gerombolan tersebut masyarakat merasa tidak nyaman dan ketakutan pada saat menggarap lahan walaupun gerombolan tidak menganggu aktivitas masyarakat dalam menggarap lahan.
INKUIRI NASIONAL KOMNAS HAM 2015, Huma, RMI, (Hakim Nurman. et. al. 2016. Konflik Penggunaan Lahan di Taman Nasional Gunung Halimun Salak Kabupaten Lebak. Sodality: Jurnal Sosiologi Pedesaan: hal 128-138
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran-- |