DATA DETIL
Konflik masyrakat Adat Ketemenggungan Belaban Ella dengan Taman Nasional Bukit Baka-Bukit Raya (TNBBBR)

 KALIMANTAN BARAT, KAB. MELAWI

Nomor Kejadian :  07_IM_Huma
Waktu Kejadian :  13-12-2002
Konflik :  Taman Nasional
Status Konflik :  Belum Ditangani
Sektor :  Hutan Konservasi
Sektor Lain  :  
Luas  :  5.000,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  1.356 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

KONTEN

Ketemenggungan Belaban Ella (yang sebelumnya adalah Ketemenggungan Siyai) berada di wilayah Kampung Sungkup dan Belaban Ella yang terletak di Desa Belaban Ella, Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat. Luas wilayah adat 13.183,29 hektar (berdasarkan laporan 2015, setelah pemekaran Ketemenggunggan Siyai). Bagian Utara berbatasan dengan Dusun Laman Oras, Desa Batu Badak, Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi. Bagian Timur berbatasan dengan Desa Sungai Sampak, Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawin. Bagian Barat berbatasan dengan Desa Nanga Siyai, Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi. Bagian Selatan berbatasan dengan Dusun Sungai Krosit, Desa Nanga Nyuruh, Kecamatan Ella, Kabupaten Melawi dan Desa Tumbang Kaburay, Kecamatan Tumbang Sanamang, Kabupaten Katingan Hulu, Provinsi Kalimantan Tengah.

Ketemenggungan Belaban Ella (yang sebelumnya adalah Ketemenggungan Siyai) dihuni oleh Sub Suku Dayak Limbai dan Ransa, dengan jumlah penduduk 607 KK, 1.356 jiwa (perempuan : 818 jiwa, laki-laki 538 jiwa), berdasarkan data Desa Belaban Ella pada Juli 2015. Mayoritas penduduk bermata pencaharian berladang dan menyadap karet.

Sejarah penetapan dan pembentukan kawasan TNBBBR didasarkan pada beberapa kebijakan/aturan Pemerintah yang berkaitan dengan kawasan konservasi, yaitu: Pertama, tahun 1978, Pemerintah Pusat melalui Menteri Pertanian menetapkan kawasan Bukit Raya seluas ± 50.000 Ha sebagai cagar alam dengan nama “Cagar Alam Bukit Raya”. Kedua, tahun 1979, luas cagar alam Bukit Raya bertambah 60.000 Ha sehingga luas cagar alam Bukit Raya seluruhnya menjadi 110.000 Ha. Ketiga, tahun 1981 Pemerintah Pusat melalui Menteri Pertanian menunjukan kawasan hutan yang terletak di Serawai dan Menukung, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat sebagai Cagar alam yang diberi nama “Cagar Alam Bukit Baka” dengan luas 100.000 Ha. Keempat, tahun 1982 terjadi penambahan luas Cagar Alam Bukit Baka sehingga luas seluruhnya Cagar Alam Bukit Baka menjadi 116.093 Ha. Kelima, tahun 1987 luas Cagar Alam Bukit Baka mengalami pengurangan dari 116.093 Ha menjadi 70.500 Ha [ada 45.593 hektar kawasan Cagar Alam Bukit Baka dikurangi oleh Pemerintah]. Keenam, tahun 1992, Cagar Alam Bukit Baka dan Cagar Alam Bukit Raya disatukan dan statusnya diubah menjadi taman nasional dengan nama “Taman Nasional Bukit Baka-Bukit Raya, dengan luas 181.090 hektar". Perkembangan kebijakan Pemerintah Pusat terhadap kawasan TNBBBR tidak berhenti di situ, tahun 2000 terjadi penunjukan kawasan hutan dan perairan di wilayah Propinsi Kalimantan Barat oleh Menteri Kehutanan dan Perkebunan seluas 9.178.760 Ha. Dengan demikian luas kawasan hutan yang ditunjuk sebagai hutan taman nasional di Propinsi Kalimantan Barat seluruhnya 1.252.895 Ha. Konsekwensinya, maka Luas kawasan TNBBBR bagian Kalimantan Barat bertambah karena masuknya wilayah eks HPH PT. Kurnia Kapuas Plywood (KKP) ke dalam TNBBBR dan batas TNBBBR kembali ke batas awal yang panjangnya 123.029,60 sesuai dengan tata batas pertama kali tahun 1985/1986. Dari sejarah penunjukkan di atas, pihak TNBBBR mulai melakukan perintisan tata batas yang sebagian besarnya masuk ke dalam wilayah adat Ketemenggungan Belaban Ella (yang sebelumnya adalah Ketemenggungan Siyai). Akibatnya terjadi pelarangan dan pembatasan aktifitas masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, yang berakhir pada dikriminalisasinya 2 warga Sungkup yaitu TR dan PR oleh Polres Melawi berdasarkan laporan dari pihak TNBBBR.


Data Humawin

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--