Konflik Pertanahan antara Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) dengan PT Surya Panen Subur (SPS) di Rawa Tripa
ACEH, KAB. NAGAN RAYA
Nomor Kejadian
:
35_IM_HUMA
Waktu Kejadian
:
01-02-2014
Konflik
:
Perkebunan Kelapa Sawit
Status Konflik
:
Selesai
Sektor
:
Perkebunan
Sektor Lain
:
Investasi
:
Rp 0,00
Luas
:
5.000,00 Ha
Dampak Masyarakat
:
0 Jiwa
Confidentiality
:
Public
KETERLIBATAN
KONTEN
KLH membawa PT SPS ke Persidangan dengan sangkaan melakukan pembiaran terhadap api sehingga merusak tanah dan lingkungan sekitar Rawa Tripa ke PN Jaksel dan PN Jaksel menolak gugatan KLH pada 25 September 2014, kemudian mengajukan banding ke PT Jakarta. Juga ditolak, tak lantas putus asa KLH mengajukan kasasi ke MA. namun hasil putusannya sama. Mahkamah Agung, Gugatan Rp439,018 miliar atas kasus kebakaran hutan dan lahan 2012 pada lahan PT Surya Panen Subur (SPS) ditolak Mahkamah Agung (MA) dengan Putusan MA Nomor 2905 K/Pdt/2015 dimana Majelis Hakim Agung memutuskan MA menguatkan putusan PT Jakarta.
Gugatan KLHK bermula dari termuan ada kebakaran lahan gambut berulang pada lahan perusahaan di Gampong Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Ini hasil pengawasan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4). Pola titik panas terlihat dari satelit Nasa Februari 2009-Juni 2012.
Data Humawin dan https://www.mongabay.co.id/2016/11/24/kala-mahkamah-agung-patahkan-gugatan-rp439-miliar-klhk-ke-perusahaan-sawit-bakar-lahan/
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran--
ACEH, KAB. NAGAN RAYA
Nomor Kejadian | : | 35_IM_HUMA |
Waktu Kejadian | : | 01-02-2014 |
Konflik | : | Perkebunan Kelapa Sawit |
Status Konflik | : | Selesai |
Sektor | : | Perkebunan |
Sektor Lain | : | |
Investasi | : | Rp 0,00 |
Luas | : | 5.000,00 Ha |
Dampak Masyarakat | : | 0 Jiwa |
Confidentiality | : | Public |
KETERLIBATAN
KONTEN
KLH membawa PT SPS ke Persidangan dengan sangkaan melakukan pembiaran terhadap api sehingga merusak tanah dan lingkungan sekitar Rawa Tripa ke PN Jaksel dan PN Jaksel menolak gugatan KLH pada 25 September 2014, kemudian mengajukan banding ke PT Jakarta. Juga ditolak, tak lantas putus asa KLH mengajukan kasasi ke MA. namun hasil putusannya sama. Mahkamah Agung, Gugatan Rp439,018 miliar atas kasus kebakaran hutan dan lahan 2012 pada lahan PT Surya Panen Subur (SPS) ditolak Mahkamah Agung (MA) dengan Putusan MA Nomor 2905 K/Pdt/2015 dimana Majelis Hakim Agung memutuskan MA menguatkan putusan PT Jakarta.
Gugatan KLHK bermula dari termuan ada kebakaran lahan gambut berulang pada lahan perusahaan di Gampong Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Ini hasil pengawasan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4). Pola titik panas terlihat dari satelit Nasa Februari 2009-Juni 2012.
Data Humawin dan https://www.mongabay.co.id/2016/11/24/kala-mahkamah-agung-patahkan-gugatan-rp439-miliar-klhk-ke-perusahaan-sawit-bakar-lahan/
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran-- |