DATA DETIL
Masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Reen Sury dan PT Newmont Nusa Tenggara

 NUSA TENGGARA BARAT, KAB. SUMBAWA

Nomor Kejadian :  006
Waktu Kejadian :  07-01-2012
Konflik :  Manufacture
Status Konflik :  Dalam ProsesMediasi
Sektor :  Pertambangan
Sektor Lain  :  
Luas  :  29.216,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  1.308 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • Menteri Kehutanan (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • Gubernur Nusa Tenggara Barat
  • Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat
  • Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Nusa Tenggara Barat
  • Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Nusa Tenggara Barat
  • Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Nusa Tenggara Barat
  • Kepala Satuan Brigade Mobil Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat
  • Bupati Sumbawa
  • Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sumbawa
  • Ketua DPRD Sumbawa
  • Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Sumbawa
  • Kepala Badan Penanaman Modal dan Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa
  • Kepala Kepolisian Resor Sumbawa
  • Kepala Kantor Pertanahan Sumbawa
  • Direktur PT. Newmont Nusa Tenggara
  • Ketua Lembaga Adat Tana Samawa
  • Masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Reen Sury

KONTEN

1. Pemerintah Daerah mengakui keberadaan Masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Reen Sury sebagaimana syarat asli tetapi masih menyangkal bahwa mereka adalah masyarakat hukum adat dan wilayah yang diklaim;
2. Dalam konteks sekarang adalah adanya kelompok masyarakat yang menidentifikasi dirinya sebagai masyarakat adat dan menganggap wilayah adatnya digunakan untuk keperluan lain tanpa persetujuan mereka;
3. Kawasan hutan yang bertumpang tindih dengan wilayah yang diidentifikasi Masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Reen Sury sebagai wilayah adatnya merupakan wilayah yang ditunjuk/ditetapkan sejak zaman Belanda dengan indikasi pemindahan paksa masyarakat setempat saat itu;
4. Eksistensi masyarakat adat harus dikukuhkan dalam bentuk Peraturan Daerah, dan sampai saat ini belum tersedia;
5. Teridentifikasi pelanggaran hak perempuan adat, dimana perempuan adat tidak dilibatkan dalam penentuan tapal batas;
6. Teridentifikasi pelanggaran hak atas ekonomi yang daialmi Masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Reen Sury;
7. Telah terjadi rusaknya hubungan kekerabatan;
8. Pemerintah Daerah hanya mengakui Lembaga Adat Tana Samawa sebagai satu-satunya lembaga adat di Sumbawa Lembaga Adat Tana Sumawa merupakan lembaga yang diakui oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa sejak tahun 1996 dan merupakan lembaga yang tidak terpisahkan dengan Kesultanan Sumbawa “baru”;
9. Rusaknya kekerabatan antara Masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Reen Sury dengan masyarakat adat lain maupun dengan masyarakat lain akibat tumpang-tindih klaim wilayah adat dan perbedaan pandangan tentang kehadiran perusahaan.
REKOMENDASI
1. Masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Reen Sury diminta untuk mengulang apa yang sudah dilakukan, yaitu melakukan permohonan dan menidentifikasi masyarakat adat dan peta wilayah yang masih dianggap sebagai peta wilayah masyarakat adat;
2. Pemerintah Kabupaten Sumbawa sebagai pihak yang berwenang menggeluarkan pertimbangan dengan melakukan penelitian lanjut tentang jati diri Masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Reen Sury dan kedudukan mereka dalam sejarah sosial di Sumbawa;
3. Pemerintah dan Pemerintah Daerah agar tidak mengambil hak-hak masyarakat adat;
4. Hasil kontrak karya PT. Newmont Nusa Tenggara dan beberapa SK Agar dipublikasikan;
5. Memastikan partisipasi perempuan dalam mengambil kebijakan;
6. Para pihak perlu melihat permasalahan sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah terkait dengan penghormatan dan perlindungan HAM, dengan memperhatikan sejarah sosial, politik dan ekonomi lokal tanpa harus dibelenggu oleh kebijakan masa lalu yang dirasa tidak adil;
7. Perlu dilakukan upaya rekonsiliasi antar-masyarakat untuk penyelesaian konflik horizontal akibat perbedaan pandangan tentang kehadiran perusahaan dan konflik tumpang tindih klaim tanah adat/hutan adat.


Inkuiri Nasional Komnas HAM