DATA DETIL
Konflik Warga Wasile Selatan dengan Perkebunan Sawit PT Dede Gandasuling di Halmahera Timur

 MALUKU UTARA, KAB. HALMAHERA TIMUR

Nomor Kejadian :  11-05-2020
Waktu Kejadian :  01-11-2019
Konflik :  Perkebunan Kelapa Sawit
Status Konflik :  Belum Ditangani
Sektor :  Perkebunan
Sektor Lain  :  
Luas  :  7.797,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  6.126 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • Pemerintah Kecamatan Wasile Selatan
  • Bupati Halmahera Timur
  • DPRD Halmahera Timur
  • Kanwil BPN Maluku Utara
  • Kapolsek Wasile Selatan
  • PT. Dede Gandasuling
  • Warga Desa Waijoi
  • Warga Desa Jikomoi
  • Warga Desa Loleba
  • Warga Desa Saolat
  • Warga Desa Tanure
  • Warga Desa Yawal

KONTEN

Sejumlah pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Alinasi Masyarakat Wasile berunjuk rasa ke Kantor Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur pada 18 November 2019. Bersama warga, mereka mendesak pemerintah kecamatan untuk menolak kehadiran perkebunan sawit PT Dede Gandasuling (PT. DGS) yang berencana beroperasi di kebun kelapa, pala, dan cengkeh milik warga. Aksi unjuk rasa tersebut merupakan respon terhadap sosialiasi yang dilakukan PT DGS pada 16-17 Oktober 2019 kepada lima desa terdampak, yaitu: Waijoi, Jikomoi, Loleba, Tanure, dan Yawal.

PT Dede Gandasuling merupakan perusahaan yang berafiliasi dengan PT Api Metra Palma (Medco Group), salah satu perusahaan perkebunan sawit terbesar di Indonesia. Konsesi PT DGS berada di atas kawasan hutan produksi konversi. Mereka mendapatkan SK Pelepasan Kawasan Hutan No. 374/MENHUT-II/2005 pada 9 November 2005 seluas 19.808 hektar. Dua tahun berikutnya mereka mendapatkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur melalui SK No. 188.45/147/.525.26/2007 dengan luasan yang sama. Kemudian mereka mendapatkan HGU pada tahun 2010 dengan nomor izin 31/HGU/BPN RI/2010 seluas 7.797 hektar, yang pada 2018 rencananya akan dilakukan land clearing seluas 2500 hektar.

Penolakan warga Wasile terhadap perkebunan sawit sudah dilakukan sejak 2013. Ketika itu ada sosialiasi terkait rencana perkebunan sawit yang diselenggarakan oleh Medco Group (grup perusahaan sawit yang didalamnya terdapat PT DGS). Sampai pada tahun 2018, ketika warga hendak mengurus sertifikat tanah perkebunan di BPN, mereka baru tahu bahwa wilayah perkebunan mereka telah dikuasai oleh HGU perusahaan. Pihak BPN berdalil sertifikat yang diminta masyarakat tidak bisa diterbitkan karena tumpang tindih dengan HGU perusahaan. Merespon itu, puluhan masyarakat yang tergabung dalam Front Masyarakat Wasile Selatan melakukan penolakan dengan menggelar aksi di depan kantor kecamatan pada 11 Juli 2018. Pada bulan September di tahun yang sama warga kembali melakukan aksi. Pada kesempatan ini mereka berhasil melakukan hearing dengan staf kantor camat Wasile Selatan, yang dimediasi oleh Kapolsek Wasile Selatan.
Wasile Selatan dikenal sebagai salah satu penghasil ikan teri, pengasil kelapa dalam, pala, dan cengkeh. Mayoritas masyarakat yang ada di kelima desa ini merupakan pekebun dan juga nelayan. Biasanya jika kelapa sudah habis dipanen, mereka akan berganti profesi menjadi nelayan. Rotasi pekerjaan ini dilakukan untuk menjaga supaya mereka tetap memiliki pendapatan.

Warga mencari ikan dengan menggunakan perahu bagan untuk menangkap ikan teri dan cumi. Hasil tangkapannya mampu mencapai 1,4 ton hanya dengan 14 hari melaut. Kerja bagan ini dilakukan kelompok laki-laki, sedangkan perempuan melakukan pengeringan. Setiap pagi kelompok perempuan ini berbondong-bondong mengeringkan ikan teri dan cumi hasil tangkapan suami mereka. Sedangkan untuk kelapa dalam diolah oleh para perempuan untuk dijadikan kopra, untuk kemudian diolah lagi menjadi minyak goreng.
Masyarakat Wasile sudah lama mengolah tanaman kelapa, pala, dan cengkeh untuk memenuhi kebutuhan hari-hari mereka. Hasil kebun ini mereka bisa sekolahkan anak ke jenjang yang lebih tinggi maupun membangun rumah. Mereka khawatir, jika kebun yang mereka miliki diganti semua dengan tanaman sawit. “Apa yang akan kami kerjakan di tengah jangka waktu penanam ke panen? Kami menolak, demi anak cucu jangan sampai mereka susah.”, terang Dominggus Kariang salah satu tokoh adat Loleba.
Selain masyarakat, keberadaan PT DGS juga mendapat penolakan dari DPRD Halmahera Timur (Haltim). Salah satu anggota DPRD Haltim, Basir Hi Taher Lambutu mengatakan bahwa sikap DPRD tetap satu suara dengan masyarakat, yakni menolka PT Dede Gandasulung di Wasile Selatan.

Meski begitu, sampai pada akhir tahun 2019 kemarin PT DGS tetap melakukan kegiatan. Salah satunya mengajak sejumlah calon petani plasma PT DGS di Desa Waijoi dan Jikomoi studi banding ke PT Mitra Austral Sejahtera (PT MAS) di Sanggau, Kalimantan Barat. AMAN Maluku Utara mengatakan bahwa dari lima desa yang berada di wilayah HGU, terdapat dua kepala desa yang menerima PT DGS, yaitu Kades Yawal dan Kades Loleba. Mereka beralasan bahwa keberadaan perusahaan dapat mengurangi pengangguran dan menurunkan angka kriminalitas yang terjadi di kampung. Tokoh adat Desa Loleba menyesal dengan sikap kepala desa yang sepihak mendukung perkebunan sawit. Hanya sekitar 10 keluarga yang ikut terima kelapa sawit, itupun karena mereka keluarga dekat kades dan mengaku pernah kerja di perkebunan sawit.


Berbagai sumber (media online dan dokumen pemerintah)

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--