DATA DETIL
Konflik Warga Kecamatan Kawai XVI dan Pante Cereumen Dengan PT Sari Inti Rakyat

 ACEH, KAB. ACEH BARAT

Nomor Kejadian :  35_IM_HUMA
Waktu Kejadian :  01-05-2012
Konflik :  Perkebunan Karet
Status Konflik :  Dalam ProsesHukum
Sektor :  Perkebunan
Sektor Lain  :  
Luas  :  4.293,07 Ha
Dampak Masyarakat  :  0 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

KONTEN

Warga meminta pemerintah cabut dan hapus Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sari Inti Rakyat (PT.SIR) dan mendesak kepala BPN menetapkan keputusan penetapan tahan HGU PT.SIR terlantar atas usulan kanwil BPN Aceh. Tak hanya itu, massa menginginkan , Kepala BPN perlu mencabut keputusan Nomor: 60/HGU/BPN/2004 tentang pemberian perpanjangan waktu HGU tanggal 15 September 2004. karena dinilai sangat merugikan.

Gubernur Aceh digugat managemen PT SIR karena tidak memberikan izin usaha perkebunan budi daya (IUP-B). Kebijakan Gubernur Aceh ini mengabulkan aspirasi rakyat di kawasan HGU PT SIR serta mengupayakan pelaksanaan Undang-Undang RI terhadap pengelolaan perkebunan dan kebijakan otonomi daerah. Dan dalam sidang perkara Nomor 13/G/2014/PTUN/BNA, pihak pengugat PT SIR dan pihak tergugat Gubernur Aceh Ketua Majelis Hakim menolak esepsi penggugat dan menyatakan pengacara penggugat ilegal tanpa ada berita acara sumpah

Perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan karet tersebut terindikasi menelantarkan HGU seluas 4.293,07 hektare ditandai aktivitas perkebunan karet sudah tidak produktif, terlebih lagi masyarakat setempat merasa tidak diperhatikan.


Data Humawin dan https://aceh.antaranews.com/berita/23272/masyarakat-bersyukur-gubernur-aceh-menang-di-ptun

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--