DATA DETIL
Konflik Masyarakat Tumpang Pitu dengan PT BSI

 JAWA TIMUR, KAB. BANYUWANGI

Nomor Kejadian :  02_IM
Waktu Kejadian :  06-12-2012
Konflik :  Emas
Status Konflik :  Belum Ditangani
Sektor :  Pertambangan
Sektor Lain  :  
Luas  :  4.998,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  13.936 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • Pemerintahan Kabupaten Banyuwangi
  • Pengadilan Negeri Banyuwangi
  • Mahkamah Agung RI
  • PT Bumi Suksindo
  • PT. Merdeka Copper Gold
  • Desa Sumberangung

KONTEN

Gunung Tumpang Pitu yang masuk wilayah Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, merupakan lokasi tambang emas dari PT Bumi Suksindo ( PT BSI) seluas 4.998 Ha, melalui Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) berdasarkan Keputusan Bupati Banyuwangi No. 188/547/KEP/429.011/2012 tanggal 9 Juli 2012 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Keputusan Bupati Banyuwangi, No. 188/928/KEP/429.011/2012 tertanggal 7 Desember 2012. IUP OP BSI berlaku sampai dengan 25 Januari 2030.
PT BSI merupakan  anak perusahaan PT. Merdeka Copper Gold, Tbk. Selain PT BSI, PT PT. Merdeka Copper Gold, memiliki anak perusahaan yaitu, PT. Damai Suksesindo (DSI), dan PT Cinta Bumi Suksesindo (CBS). BSI dan DSI memiliki Izin Usaha Pertambangan (“IUP”) sedangkan CBS belum memiliki IUP. Untuk IUP yang dimiliki oleh PT BSI sebelumnya merupakan hasil dari peralihan IUP PT IMN. Melalui surat 236/IMN/VII/12 tertanggal 2 Juli 2012, PT IMN mengajukan permohonan kepada Bupati Banyuwangi tentang pengalihan IUP, dan pada 9 Juli 2012, Bupati menyetujui peralihan tersebut dengan dikeluarkanya Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/574/KEP/429.011/2012 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Bumi Sukseindo. PT Merdeka Copper Gold, Tbk (Perusahaan Induk PT BSI), sebelumnya bernama PT Merdeka Serasi Jaya. Akta Pendirian No.2, 5 September 2012, dengan pengesahan dari Menkumham, Nomor, berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-48205.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 11 September 2012 dan terdaftar di dalam daftar Perseroan Menkumham dibawah No. AHU-0081346.AH.01.09. Tahun 2012 tanggal 11 September 2012, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 47 tanggal 11 Juni 2013 (Prospektus Final PT Merdeka Copper Gold, Tbk). Sebelumnya lokasi pertambangan merupakan kawasan Hutan Lindung, namun pada tahun 2013, terjadi perubahan status dari hutan lindung diturunkan (dialih fungsikan) menjadi hutan produksi melalui keputusan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK. 826/Menhut –II/2013, perubahan status tersebut merupakan jawaban dari usulan Bupati Banyuwangi pada tanggal 10 Oktober 2012 lewat surat Nomor 522/635/429/108/2012 tetang pengajuan usul perubahan fungsi Hutan Lindung menjadi Hutan Produksi seluas seluas 9.743, 28 ha dan usulan yang disetujui oleh Menteri Kehutanan luasanya 1.942 ha. Pada tahun 2016 melaui Surat Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 651 k/30/MEM/2016, lokasi pertambangan sudah ditetapkan sebagai obyek vital nasional.

Gunung Tumpang Pitu yang menjadi lokasi pertambangan akan merubah kondisi bentang alam desa Sumber Agung dan sekitarnya, Gunung Tumpang Pitu bagi masyakat merupakan merupakan benteng alami yang menjadi pelindung masyarakat dari bencana alam khususnya tsunami (3 Juni 1994 kawasan Tumpang Pitu dan sekitarnya pernah dilanda tsunami) selain itu penambangan akan mengancam funsi resapan air, Lokasi tambang emas tumpang pitu yang hanya berjarak 3 Km dari lokasi kampung Nelayan Pancer ( Dusun di Desa Sumberagung) Sementara jarak (calon) kolam penampungan limbah tambang ke TPI Pancer kurang lebih 6,7 km dan hal ini menjadi ancaman tersendiri bagi Nelayan.

Keberadaan Tambang di Tumpang Pitu menimbulkan reaksi penolakan yang intensif dari masyarakat, berbagai aksi dilakukan seperti pada 13 Nopember 2008, masyarakat melakukan aksi Demostrasi di gedung DPRD Banyuwangi yang melibatkan massa kurang lebih 7.000 orang dari perwakilan Nelayan Muncar, Nelayan Grajagan, Nelayan Lampon, Petani di Dusun Ringinagung dan Ringinsari Desa Pesanggaran, Warga Pulau Merah, Nelayan Pancer, Warga dsn Silirbaru dan Rejoagung Desa Sumberagung dan Nelayan Rajegwesi. Selain aksi demotrasi masyarakat juga melakukan aksi mogok makan pada 16—21 Maret 2016, warga Desa Sumberagung melakukan mogok makan di depan Kantor Bupati Banyuwangi. Warga melakukan aksi mogok makan dengan tujuan menyuarakan penolakan tambang emas Tumpang Pitu dan keinginan untuk berdialog dengan Bupati Banyuwangi namun tidak mendapat tanggapan dari bupati, dan aksi mogok makan berikutnya pada 13—15 April 2016, yang di ikuti dengan aksi berjalan kaki dari Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi ke Kantor Bupati Banyuwangi. Selain itu ada aksi pemasangan spanduk “tolak tambang” yang dilakukan oleh warga desa Sumberagung dan sekitarnya pada tanggal 4 April 2017 di sepanjang pantai Pulau Merah-Sumberagung hingga kantor Kecamatan Pesanggaran. Aksi ini berujung pada Kriminalisasi terhadap 4 warga karena dianggap spanduk “tolak tambang” milik warga itu terdapat logo yang diduga mirip palu arit. Empat orang warga dikenakan pasal 107 huruf a, UU Nomor 27 tahun 1999 Tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara. Pada Tanggal 23 Januari, salah satu dari tersangka yang bernama Heri Budiawan alias Budi Pego, divonis hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Upaya kasasi ke MA (Mahkamah Agung) yang dilakukan oleh tim kuasa hukum, pada 25 Juni 2018 berdasarkan putusan MA, Heri Budiawan mendapatkan surat perpanjangan penahanan selama paling lama 60 hari, sepenjang 2015 - 2017 ada 15 kasus kriminalisasi pada 5 kasus berbeda yang dihadapi oleh warga Tumpang Pitu atas penolakannya terhadap tambang


WALHI JATIM, Front Nahdliyin Untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--