DATA DETIL
Hutan Adat Kapuas Terancam Hilang

 KALIMANTAN BARAT, KAB. KAPUAS HULU

Nomor Kejadian :  62_AMAN-FWI_Himas
Waktu Kejadian :  02-02-2010
Konflik :  hutan
Status Konflik :  Dalam ProsesMediasi
Sektor :  Hutan Produksi
Sektor Lain  :  
Luas  :  24,92 Ha
Dampak Masyarakat  :  1.000 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • PT. Toras Banua Sukses
  • Bukat Kayaan Taman Semangkok dan Samus

KONTEN

Kedamaian masyarakat adat Kapuas di Kalimantan Barat terusik ketika areal hutan yang selama bertahun-tahun menjadi bagian kehidupan mereka akan direnggut oleh perusahaan PT Toras Banua Sukses. Hal itu dimulai ketika pada tanggal 17 April 2006 PT Toras Benua Sukses mendapatkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Kayu Hutan (IUPHHK)) seluas 24.920 ha melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 107/MENHUT-II/2006.

Ironisnya sebagian areal hutan yang akan dimanfaatkan oleh PT Toras tersebut adalah masuk hutan lindung yaitu Hutan Lindung Bukit Panggihan – Bukit Lambu Anak. Lokasi tersebut juga berbatasan dengan Taman Nasional Betung Kerihun. Pembukaan hutan yang akan dilakukan oleh PT Toras dikuatirkan juga akan berdampak terhadap kelestarian taman nasional yang menjadi habitat aneka satwa langka.

Pemberian izin pemanfaatan hutan tersebut ditolak keras oleh masyarakat adat yang terdiri dari 4 suku yaitu Suku Bukat, Kayaan, Taman Semangkok, dan Samus. Masyarakat juga menghubungi ProFauna untuk membantu mereka menyelamatkan hutan yang menopang kehidupan mereka. Hutan di Kapuas tersebut juga menjadi habitat satwa langka seperti orangutan, bekantan, owa, dan beruang madu. Jika PT Toras membuka hutan tersebut maka kehidupan masyarakat dan satwa langka akan terancam.

Segenap usaha telah dilakukan masyarakat dalam upaya menghentikan upaya penghancuran hutan yang akan dilakukan oleh PT. Toras Benua Sukses tersebut, upaya antara Lain :

Tanggal 19 Juli 2005; Masyarakat Dayak Kayaan Mendalam menyepakati pembentukan tim investigasi ke lapangan dari 7 kampung yang berada dalam wilayah ketemenggungan Kayaan Mendalam untuk mengecek tentang adanya informasi bahwa PT. Toras sudah melakukan survey lapangan. Berdasarkan hasil investigasi tim memang benar PT. Toras Banua Sukses sudah melakukan survey lapangan. Setelah mengetahui dan memastikan bahwa PT Toras Banua Sukses melakukan survey, kemudian masyarakat menyepakati untuk mengajukan protes penolakan terhadap izin operasional PT. Toras Banua Sukses.
24–26 Juli 2006 Masyarakat adat Das Mendalam menggalang dukungan pernyataan sikap penolakan melalui Seketariat Komunikasi Masyarakat Adat Kapuas Hulu. Dengan pernyataan sebagai berikut: (1) Menolak segala bentuk eksploitasi sumber daya alam di wilayah masyarakat adat Dayak se-kabupaten Kapuas Hulu. (2) Mendukung pernyataan sikap Masyarakat Adat se- DAS Mendalam tertanggal 3 Juni 2006 yang menolak beroperasinya PT.TORAS BENUA SUKSES di wialyah DAS Mendalam (3) Meminta dengan tegas agar Menteri Kehutanan RI untuk mencabut dan atau tidak mengeluarkan ijin HPH atas nama PT.TORAS BENUA SEJAHTERA untuk beroperasi di wilayah DAS Mendalam.lampiran kedua.
18 September 2006, Orang Kayaan Mendalam yang berada di Pontianak mengadakan pertemuan untuk mendukung gerakan penolakan masyarakat adat Kayaan yang ada di Das Mendalam. Pertemuan tersebut menghasilkan himbauan dan sikap Kayaan sebagai berikut : Paguyuban Kayaan di Pontianak mengirim surat kepada saudara–saudara masyarakat adat Kayaan di Mendalam, menyatakan sikap dukungan penolakan terhadap PT. TBS tersebut.
28 September 2006, Masyarakat adat Kayaan Mendalam melakukan pertemuan untuk melihat peta areal operasional PT. Toras Banuas Sukses. Pertemuan yang dihadiri oleh tokoh–tokoh masyarakat dan pemuda mempertegas penolakan operasional PT Toras di wilayah daerah aliran sungai Mendalam.
5 Juli 2007, Masyarakat Adat Dayak Kayaan melakukan demonstrasi di kantor Bupati Kapuas Hulu untuk menuntut agar ijin HPH PT Toras dicabut oleh Menteri Kehutanan. Menurut bupati yang menemui masyarakat, SK rekomendasi yang diberikan pada Menhut tahun 2002 itu batal demi hukum karena pada tahun itu juga Menteri Kehutanan mengeluarkan Peraturan Menteri agar Kabupaten/kota bahkan provinsi tidak boleh memberikan ijin kepada perusahaan HPH lebih dari 100 Ha.
Tanggal 10 Juli 2007, masyarakat bertemu dengan Menhut, MS. Kaban. Dalam pertemuan tersebut Menteri MS Kaban tidak mengambil sikap tegas. Ka’ban hanya berjanji akan memanggil Pemkab Kapuas Hulu dan PT Toras Banua Sukses serta perwakilan dari masyarakat, dua minggu setelah pertemuan dengannya. Sejak itu aktivitas PT Toras berhenti, namun tidak ada keputusan yang jelas tentang ijinnya.
16 Januari 2010, PT. Toras beraktifitas Kembali dengan melakukan Sosialisasi di Desa Urang Unsa.
6 April 2010, Ketumenggungan Kayaan Mendalam menyampaikan ultimatum kepada direktur PT. Toras Banua Sukses yang berisi; (1) penolakan terhadap perusahaan apapun yang bergerak dibidang kehutanan sesuai dengan surat pernyataan Pemda Kapuas Hulu pata tanggal 13 maret 2000. (2) Jika ultimatum ini tidak diindahkan maka masyarakat akan bertindak dengan caranya sendiri.
11 April 2010, masyarakat kembali mengadakan pertemuan dengan pihak PT. Toras Banua Sukses. Dalam pertemuan ini dihasilkan beberapa usulan masyarakat yaitu: (I) Masyarakat Urang Unsa belum menyatakan persetujuan beroperasinya PT. Toras Banua Sukses di wilayah desa Urang Unsa, apabila ; (a) Kesepakatan yang dibuat pada tanggal 16 Januari 2010 belum direvisi.(b) Surat izin dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan kecamatan belum dilengkapi (Sampai ke tangan kepala Desa). (II) Mengharapkan adanya pertemuan kembali untuk membicarakan hal tersebut.
20 & 23 april 2010, masyarakat urang unsa mengadakan rapat terbuka yang menghasilkan kesepakatan bahwa masyarakat Desa Urang Unsa menolak dengan tegas kehadiran dan beroperasinya PT. Toras Banua Sukses di wilayah desa Urang Unsa.
4 Mei 2010, Masyarakat Ketemenggungan Kayaan Mendalam dan Desa Uran Unsa melakukan pertemuan dengan anggota DPRD Kapuas Hulu. Dalam pertemuan tersebut, masyarakat mendesak bupati untuk membuat surat rekomendasi pencabutan izin PT. Toras Banua Sukses. ProFauna juga mendukung pertemuan tersebut dengan mengirimkan surat ke DPRD.
18 Mei 2010, aktivitas PT. Toras Banua Sukses berhenti sementara sampai proses pilkada selesai dilaksanakan.
30 Mei 2010, masyarakat kembali melakukan audiensi dengan DPRD. Dalam pertemuan tersebut DPRD Mendesak Dinas Kehutanan untuk menghentikan aktivitas PT. Toras untuk sementara waktu, sambil menunggu tanggapan pusat atas surat yang dikirimkan dinas kehutanan Kapuas hulu yang meminta klarifikasi pemerintah pusat atas status kelayakan HPH PT. Toras Banua Sukses.
3 Juni 2010, PT. Toras memfasilitasi Camat, Dinas Kehutanan, Kapolsek, Kapolres, Dandim untuk sosialisasi di Desa Urang Unsa. Dalam pertemuan tersebut, masyarakat tetap menolak kehadiran PT. Toras di Desa Urang Unsa.


FWI - AMAN, ProFauna

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--