Kasepuhan Masyarakat Adat Cibedug Vs Taman Nasional Halimun-Salak
BANTEN, KAB. LEBAK
Nomor Kejadian
:
3d08n
Waktu Kejadian
:
05-08-2014
Konflik
:
Taman Nasional
Status Konflik
:
Belum Ditangani
Sektor
:
Hutan Konservasi
Sektor Lain
:
Investasi
:
Rp 0,00
Luas
:
2.138,00 Ha
Dampak Masyarakat
:
0 Jiwa
Confidentiality
:
Public
KETERLIBATAN
- Menteri Kehutanan (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan)
- Kepala Balai Penetapan Kawasan Hutan Wilayah XI Jawa-Madura
- Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam
- Kepala Balai Taman Nasional Gunung Halimun-Salak (TNGHS)
- Bupati Lebak
- Bupti Sukabumi
- Bupati Bogor
- 8. Tim Terpadu Pengkajian Lapangan terkait Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Taman Nasional Gunung Halimun Salak
- Kasepuhan Masyarakat Adat Cibedug
KONTEN
Keberadaan warga Cibedug di kawasan ekosistem Halimun sejak jaman Belanda-Jepang yaitu tahun 1942 tetap sejak tahun 1997 sampai pada akhir tahun 2003 mengalami ancaman akan dipindahkan atau meminjam istilah mereka akan dipikihkan, ke tempat yang belum pasti. Warga memaparkan ancaman tersebut datang dari pihak Taman Nasional Gunung Halimun, tetapi mereka lebih sering memakai istilah “kehutanan atau PPA†untuk menyebut pihak Taman Nasional. Pada perkembangan berikutnya kebijakan pengelolaan memasuki tahun 1992 dirubah peruntukannya, yang tadi dialokasikan sebagai hutan produksi yang dikelola oleh PT Perum Perhutani Unit III Jawa Barat Banten menjadi hutan konservasi yang pengelolaannyapun diserahkan ke pihak Taman Nasional Gunung Halimun yang pada sa itu masih bernama PPA. Sehingga secara otomatis semua peruntukan lahan yang ada diorientasikan untuk konservasi termasuk keberadaan pemukiman dengan luas dan lahan garapan (sawah, huma, kebun) yang men tulang punggung perekonomian warga. Menurut pemaparan warga bahwa Taman Nasional/PPA datang ke Kampung Cibedug pada tahun 1992 dan langsung melakukan pemancangan patok-patok tanda batas Taman Nasional. Patok-patok tersebut ditempatkan beberapa tempat diantaranya disebelah barat di Parawilu berbatasan dengan Desa Kanekes, di sebelah Utara d Muara Cikadu-Cisarua dan di bagian selatan di Ciara. Warga mengetahui itu berdasarkan informasi yang didapa dari petugas lapangan yang dijumpai oleh warga Kampung Cibedug, baik petugas lapang Taman Nasional. Permasalahan tersebut semakin muncul kepermukaan dan menambah keresahan warga setelah ada isu SK Me Kehutanan No. 175, tentang perluasan kawasan Taman Nasional Gunung Halimun-Salak dari 40.000 Ha menjad 113.000 Ha. Sehingga kejelasan hak adat Cibedug yang secara de jure berada di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun, serta berdasarkan peta perluasan kawasan teridentifikasi sebagai bagian dari TNG Halimun-Salak semakin terancam terancam keberadaanya. Mereka untuk sementara merespon nacaman tersebut denga mengeluarkan pernyataan, bahwa kami siap pindah dari kampung ini asal situs yang merupakan peninggalan sesepuh di sini ikut dibawa pindah jangan ada yang tersisa. Wewengkon Adat Kasepuhan Cibedug secara administratif masuk ke dalam wilayah administratif Desa Citorek Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak-Banten, apabila dilihat secara geografis berada di Kawasan Ekosistem Halimun. Sebagai salah satu wilayah yang dihuni komunitas adat yang masuk ke dalam kelompok kesatuan ada banten kidul, wewengkon adat ini mempunyai batas-batas fisik yang jelas. Berdasarkan hasil pemetaan partisipa luas Wewengkon Adat Kasepuhan Cibedug mencapai 2.104,4 Ha , dengan batas-batas sebagai berikut: 1) Batas di sebelah Barat: Berbatasan dengan Kampung Jambrut Desa Cikate, Kampung Parung Gedong Desa Gunung Gede Kec. Cijaku, juga berbatasan dengan Desa Kanekes (Baduy) Kec. Leuwidamar. Ciri alam yang menjadi pembatas adalah Pasir Heulang, Pasir Ciburalang, Gunung Merak serta Sungai Ciara, adapun ciri khususnya adalah Tugu Parawilu; 2) Batas di sebelah Utara: Berbatasan dengan Kampung Calebang Desa Calebang, Kampung Pasir Eurih Desa Pasir Eurih Kecamatan Sobang. Ciri alam yang menjadi pembatas adalah Gunung Kendeng dan Gunung Bapan. 3) Batas di sebelah Timur: Berbatasan dengan Wewengkon Adat Kasepuhan Citorek Desa Citorek Kecamatan Cibeber. Ciri alam yang menjadi pembatas adalah Gunung Bapang dan Gunung Nyungcung, adapun ciri khusus Tugu Batu Alam Pasir Manggu, Tugu Batu Alam Cibenteur, Tugu Batu Alam Gunung Nyungcung; 4) Batas di sebelah Selatan: Berbatasan dengan Kampung Sinagar Desa Sinagar Kec. Panggarangan. Ciri Alam yang menjadi pembatas adalah Gunung Merak dan Pasir Ipis, sedangkan ciri khususnya adalah Tugu Batu Alam Pasir Ipis.
INKUIRI NASIONAL KOMNAS HAM 2015, RMI, AMAN
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran--
BANTEN, KAB. LEBAK
Nomor Kejadian | : | 3d08n |
Waktu Kejadian | : | 05-08-2014 |
Konflik | : | Taman Nasional |
Status Konflik | : | Belum Ditangani |
Sektor | : | Hutan Konservasi |
Sektor Lain | : | |
Investasi | : | Rp 0,00 |
Luas | : | 2.138,00 Ha |
Dampak Masyarakat | : | 0 Jiwa |
Confidentiality | : | Public |
KETERLIBATAN
- Menteri Kehutanan (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan)
- Kepala Balai Penetapan Kawasan Hutan Wilayah XI Jawa-Madura
- Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam
- Kepala Balai Taman Nasional Gunung Halimun-Salak (TNGHS)
- Bupati Lebak
- Bupti Sukabumi
- Bupati Bogor
- 8. Tim Terpadu Pengkajian Lapangan terkait Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Taman Nasional Gunung Halimun Salak
- Kasepuhan Masyarakat Adat Cibedug
KONTEN
Keberadaan warga Cibedug di kawasan ekosistem Halimun sejak jaman Belanda-Jepang yaitu tahun 1942 tetap sejak tahun 1997 sampai pada akhir tahun 2003 mengalami ancaman akan dipindahkan atau meminjam istilah mereka akan dipikihkan, ke tempat yang belum pasti. Warga memaparkan ancaman tersebut datang dari pihak Taman Nasional Gunung Halimun, tetapi mereka lebih sering memakai istilah “kehutanan atau PPA†untuk menyebut pihak Taman Nasional. Pada perkembangan berikutnya kebijakan pengelolaan memasuki tahun 1992 dirubah peruntukannya, yang tadi dialokasikan sebagai hutan produksi yang dikelola oleh PT Perum Perhutani Unit III Jawa Barat Banten menjadi hutan konservasi yang pengelolaannyapun diserahkan ke pihak Taman Nasional Gunung Halimun yang pada sa itu masih bernama PPA. Sehingga secara otomatis semua peruntukan lahan yang ada diorientasikan untuk konservasi termasuk keberadaan pemukiman dengan luas dan lahan garapan (sawah, huma, kebun) yang men tulang punggung perekonomian warga. Menurut pemaparan warga bahwa Taman Nasional/PPA datang ke Kampung Cibedug pada tahun 1992 dan langsung melakukan pemancangan patok-patok tanda batas Taman Nasional. Patok-patok tersebut ditempatkan beberapa tempat diantaranya disebelah barat di Parawilu berbatasan dengan Desa Kanekes, di sebelah Utara d Muara Cikadu-Cisarua dan di bagian selatan di Ciara. Warga mengetahui itu berdasarkan informasi yang didapa dari petugas lapangan yang dijumpai oleh warga Kampung Cibedug, baik petugas lapang Taman Nasional. Permasalahan tersebut semakin muncul kepermukaan dan menambah keresahan warga setelah ada isu SK Me Kehutanan No. 175, tentang perluasan kawasan Taman Nasional Gunung Halimun-Salak dari 40.000 Ha menjad 113.000 Ha. Sehingga kejelasan hak adat Cibedug yang secara de jure berada di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun, serta berdasarkan peta perluasan kawasan teridentifikasi sebagai bagian dari TNG Halimun-Salak semakin terancam terancam keberadaanya. Mereka untuk sementara merespon nacaman tersebut denga mengeluarkan pernyataan, bahwa kami siap pindah dari kampung ini asal situs yang merupakan peninggalan sesepuh di sini ikut dibawa pindah jangan ada yang tersisa. Wewengkon Adat Kasepuhan Cibedug secara administratif masuk ke dalam wilayah administratif Desa Citorek Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak-Banten, apabila dilihat secara geografis berada di Kawasan Ekosistem Halimun. Sebagai salah satu wilayah yang dihuni komunitas adat yang masuk ke dalam kelompok kesatuan ada banten kidul, wewengkon adat ini mempunyai batas-batas fisik yang jelas. Berdasarkan hasil pemetaan partisipa luas Wewengkon Adat Kasepuhan Cibedug mencapai 2.104,4 Ha , dengan batas-batas sebagai berikut: 1) Batas di sebelah Barat: Berbatasan dengan Kampung Jambrut Desa Cikate, Kampung Parung Gedong Desa Gunung Gede Kec. Cijaku, juga berbatasan dengan Desa Kanekes (Baduy) Kec. Leuwidamar. Ciri alam yang menjadi pembatas adalah Pasir Heulang, Pasir Ciburalang, Gunung Merak serta Sungai Ciara, adapun ciri khususnya adalah Tugu Parawilu; 2) Batas di sebelah Utara: Berbatasan dengan Kampung Calebang Desa Calebang, Kampung Pasir Eurih Desa Pasir Eurih Kecamatan Sobang. Ciri alam yang menjadi pembatas adalah Gunung Kendeng dan Gunung Bapan. 3) Batas di sebelah Timur: Berbatasan dengan Wewengkon Adat Kasepuhan Citorek Desa Citorek Kecamatan Cibeber. Ciri alam yang menjadi pembatas adalah Gunung Bapang dan Gunung Nyungcung, adapun ciri khusus Tugu Batu Alam Pasir Manggu, Tugu Batu Alam Cibenteur, Tugu Batu Alam Gunung Nyungcung; 4) Batas di sebelah Selatan: Berbatasan dengan Kampung Sinagar Desa Sinagar Kec. Panggarangan. Ciri Alam yang menjadi pembatas adalah Gunung Merak dan Pasir Ipis, sedangkan ciri khususnya adalah Tugu Batu Alam Pasir Ipis.
INKUIRI NASIONAL KOMNAS HAM 2015, RMI, AMAN
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran-- |