DATA DETIL
Desa Pakel dan PT. PT Bumi Sari

 JAWA TIMUR, KAB. BANYUWANGI

Nomor Kejadian :  001/III/2023
Waktu Kejadian :  01-02-2023
Konflik :  Perkebunan
Status Konflik :  Dalam ProsesHukum
Sektor :  Perkebunan
Sektor Lain  :  
Luas  :  800,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  0 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • KATR/BPN berjanji segera kunjungan ke Banyuwangi dan mengupayakan berbagai langkah penyelesaian, tetapi hingga saat ini belum ada kabar lagi
  • kriminalisasi dan intimidasi yang dilakukan oleh aparat Kepolisian juga kerapkali terjadi
  • Juni 2021, warga Pakel dan tim pendamping hukum mengadukan kasus ini dan audensi dengan Kantor Staf Presiden.
  • Pada 26 Oktober 2022, warga Pakel menyampaikan kasus yang menimpa mereka kepada Hadi Tjahjanto, Menteri ATR/BPN di KATR/BPN, Jakarta
  • tim hukum warga Pakel yang tergabung dalam Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria dan Sumber Daya Alam (Tekad Garuda)
  • Pada 30 Januari 2023, tim mendaftarkan kasus penetapan tersangka warga Pakel ini di PN Banyuwangi.

KONTEN

Secara historis dimulai saat mereka menerima Akta 1929, tertanggal 11 Januari 1929 pada era pemerintahan kolonial Belanda yang mengizinkan mereka untuk membuka hutan seluas 4000 Bahu. Namun, dalam perjalanannya, kawasan Akta 1929 tersebut dikuasai oleh Perhutani dan PT Bumi Sari saat Orde Baru berkuasa yang terus berlangsung hingga saat ini
Pasca kemerdekaan Republik Indonesia, warga Pakel terus berjuang untuk mendapatkan kepastian atas hak pembukaan hutan seperti yang tertuang dalam "akta 1929". Diantaranya adalah pada tahun 1960-an, mereka mencobanya dengan mengajukan surat permohonan untuk bercocok tanam di kawasan “akta 1929” yang berlokasi di hutan Sengkan Kandang dan Keseran kepada Bupati Banyuwangi. Namun, surat tersebut tidak mendapatkan jawaban apapun dari pemerintah.
Sesuai surat dari BPN Banyuwangi, Nomor 280/600.1.35.10/II/2018, tanggal 14 Februari 2018, PT Bumi Sari diduga telah menyalahgunakan data otentik negara, yakni HGU untuk menyerobot tanah wilayah administrasi Desa Pakel, Kecamatan Licin.
Penjelasan BPN Banyuwangi, HGU PT Bumi Sari yang terpecah dalam 2 sertifikat menegaskan bahwa Desa Pakel tidak masuk dalam area. Tapi faktanya, sesuai tapal batas yang dimiliki Pemerintah Desa, PT Bumi Sari, selama puluhan tahun, telah mengelola 800 hektar lebih tanah wilayah Desa Pakel. Tepatnya Dusun Taman Glugo dan Dusun Sadang.


https://www.mongabay.co.id/2023/02/13/konflik-agraria-berlarut-lebih-20-ribuan-orang-desak-bebaskan-petani-pakel-banyuwangi/ https://www.mongabay.co.id/2023/02/15/hampir-seabad-mengapa-konflik-agraria-di-pakel-tak-ada-penyelesaian/ https://www.mongabay.co.id/2022/01/25/konflik-lahan-dengan-perusahaan-petani-banyuwangi-sampaikan-aspirasi-di-mabes-polri/ https://kanalindonesia.com/hentikan-kriminalisasi-petani-pakel-banyuwangi-dan-wujudkan-keadilan-agraria/ https://walhi-jogja.or.id/index.php/2022/02/19/puluhan-tahun-tanah-kami-dikuasai-pt-bumi-sari/ https://ekspresionline.com/puluhan-tahun-tanah-kami-dikuasai-pt-bumi-sari/ https://www.walhi.or.id/kembalikan-tanah-warga-pakel-usut-tuntas-pelanggaran-ham-cabut-hgu-pt-bumi-sari

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--