DATA DETIL
Masyarakat Kampung Surabaya, Sendang Ayu, dan Padangratu, Kecamatan Padangratu menuntut HGU PT Sahang Bandar Lampung

 LAMPUNG, KAB. LAMPUNG TENGAH

Nomor Kejadian :  22_IM_HUMA
Waktu Kejadian :  19-12-1984
Konflik :  Perkebunan Kelapa Sawit
Status Konflik :  Dalam ProsesHukum
Sektor :  Perkebunan
Sektor Lain  :  
Luas  :  240,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  0 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • BPN
  • PT Sahang Bandar Lampung
  • masyarakat Kampung Surabaya, Sendang Ayu, dan Padangratu

KONTEN

Permasalahan sengketa tanah berawal dari masyarakat Kampung Surabaya, Sendang Ayu, dan Padangratu, Kecamatan Padangratu menuntut HGU PT Sahang Bandar Lampung No.U.I/LT tahun 1984 seluas 238.063 ha yang berakhir pada 31 Desember 2008. Masyarakat ketiga kampung tersebut, merasa tidak pernah menjual tanah kepada PT Sahang Bandar Lampung. Namun, pihak perusahaan menyewakannya kepada orang Jepang melalui APK selama 25 tahun, yakni dari 1970 hingga 1995. Masyarakat juga tidak mengetahui dan tidak dilibatkan dalam proses terbitnya HGU PT Sahang No.U.I/LT tahun 1984 seluas 238.063 ha yang berkhir pada 31 Desember 1984. Namun diawal Desember 2008, PT Sahang telah mengajukan permohonan perpanjangan HGU kepada BPN RI melalui Kakanwil BPN Provinsi Lampung. Namun dari pihak BPN belum memberi keputusan atas perpanjangan HGU tersebut.
Pada Maret 2012, Belasan warga Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, mogok makan untuk menuntut redistribusi lahan tanah bekas hak guna usaha atau HGU PT Sahang. Aksi mogok makan dilakukan 14 orang warga Desa Sukabumi dan Desa Sedang Ayu, Kecamatan Padang Ratu. Mogok makan itu merupakan aksi lanjutan, yaitu menginap di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung.20 maret 2012


Data Humawin

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--