Perjuangan Masyarakat Desa Sei Hambawang Menuntut Hak Kebun Plasma kepada Perusahaan Sawit PT Surya Mas Cipta Perkasa dan PT BAFM
KALIMANTAN TENGAH, KAB. PULANG PISAU
Nomor Kejadian
:
IM_29
Waktu Kejadian
:
01-01-2017
Konflik
:
Perkebunan Kelapa Sawit
Status Konflik
:
Dalam ProsesMediasi
Sektor
:
Perkebunan
Sektor Lain
:
Investasi
:
Rp 0,00
Luas
:
23.000,00 Ha
Dampak Masyarakat
:
0 Jiwa
Confidentiality
:
Public
KETERLIBATAN
- Dinas Pertanian Kabupaten Pulang Pisau
- Bupati Pulang Pisau
- PT BAFM
- PT Surya Mas Cipta Perkasa
- Desa Sei Hambawang
- Anang Kustar
- Isul
- Abidin
KONTEN
Pemberian hak plasma kepada warga desa Sei Hambawang Kecamatan Sebagau Kuala Kabupaten Pulang Pisau dijanjikan oleh perusahaan. Saat 15 Agustus 2011 ada kesepakatan dari hasil rapat dari pemerintah daerah Pulang Pisau yang diwakili oleh Seketaris Daerah dan PT Surya Mas Cipta Perkasa yang diwakili oleh Kuasa Hukum dari Direktur PT SCP. Isi kesepakatan tersebut antara lain Pihak mediasi Kabupaten Pulang Pisau mengusulkan nilai ganti rugi sebesar Rp.500.000 per hektar atas tanah masyarakat yang diusahakan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh perusahaan. Perusahaan akan segera menyelesaikan Pembuatan Kebun Masyarakat/Kebun Plasma, serta Perbaikan jalan dan jembatan kabupaten Pulang Pisau yang dilalui oleh perusahaan. Apabila pihak kedua tidak menyelesaikan sesuai dengan kesepakatan maka proses selanjutnya kan diserahkan kepada masyarakat untuk selanjutnya di proses dengan ketentuan dan peraturan perundang -undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil kesepakatan yang dibuat diatas, masyarakat membuat koperasi “Berkah Sahabat†dengan tujuan dapat mengakses perkebunan plasma yang dijanjikan perusahaan. Pada 12 Januari 2015 Masyarakat Dusun Lumpur membuat akte Pendirian Koperasi “Berkat Sahabatâ€. Pada 3 agustus 2015, Akta Notaris Pendirian Koperasi “Berkat Sahabat†disahkan oleh Gubernur Kalimantan Tengah Atas Nama Meteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menegah melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomer : 59/BH/XVIII/BPMDP/VIII/2015.
Pada 16 September 2015, Koperasi Berkat Sahabat terdaftar di Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kota Palangkararaya dengan nomer TDP (Tanda Daftar Perusahaan) 1506.2.46.00213 dengan kegiatan usaha pokok Perdagangan Besar Atas Balas Jasa (FEE) atau Kontrak, dan TDP tersebut belaku sampai 15 September 2020. Dua belas hari kemudian pada 28 September 2015 Koperasi Berkat Sahabat, mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil denganNo 503.3/341/BPM/-PTSP/IX/2015 yang dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan terpadu satu Pintu Pemerintah Kota Palangkaraya dengan Bidang Usaha Perkebunan Kelapa sawit Plasma dalam bentuk (a) menjual hasil perkebunan (b). Menjual Hasil Hutan, (c). Jasa angkutan Barang,
Pada bulan april 2016 dengan membawa legalitas pendirian koperasi, menagajukan perkebunan plasma ke Perusahaan namun tidak ada tanggapan. Juli 2016 Masyarakat mengajukan lagi permohonan kepada prusahaan namun belum ada tanggapan. Pada 17 Januari 2017 masyarakat melakukan aksi penutupan jalan utama menuju perusahaan sebagai bentuk protes karena belum adanya tanggapan atas tuntutan kebun plasma, aksi yang dilakukan oleh masyarakat mendapat tanggapan dari pihak PT SCP 2 dan PT BAFM dengan pembuataan surat kesepakatan antar masyarakat dan perusahaan yang ditandatangani di atas materai yang menyatakan bahwa perusaahan siap menfasilitasi pertemuan antara masyarakat dan tim mediasi dari kabupaten. 5 hari kemudian masyarakat menemui Bupati Pulang Pisau. Hasil pertemuan, Bupati menyuruh masyarakat untuk menemui pimpinan dinas pertanian. 10 hari kemudian masyarakat mencoba menemui pimpinan dinas pertanian di kantor dinas pertanian Pulang Pisau namun tidak bisa menemui pimpinan dinas pertanian dengan alasan pimpinan tidak ada di tempat.
Setelah tidak ada tanggapan hampir satu bulan sekali masyarakat pergi menemui kepala dinas pertanian tapi belum juga ada tanggapan. Pada desember 2017 masyarakat melakukan aksi menutup jalan perusahaan, dan perusahaan melibatkan pihak aparat keamanan untuk membuka blockade jalan perusahaan, namun masyarakat tidak menghiraukan dan terjadi keributan samapai masyarakat mencabut parang. Pada januari 2018 masyarakat atas nama Anang Kustar, Isul dan Abidin mendapat surat panggilan dari kepolisian terkait aksi yang terjadi pada bulan desember dan Pada akhir januari 2018, panggilan tersebut ditindaklanjuti dengan pembuatan BAP di Kapolsek atas nama Anang Kustar, Isul dan Abidin
DPG BRG
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran--
KALIMANTAN TENGAH, KAB. PULANG PISAU
Nomor Kejadian | : | IM_29 |
Waktu Kejadian | : | 01-01-2017 |
Konflik | : | Perkebunan Kelapa Sawit |
Status Konflik | : | Dalam ProsesMediasi |
Sektor | : | Perkebunan |
Sektor Lain | : | |
Investasi | : | Rp 0,00 |
Luas | : | 23.000,00 Ha |
Dampak Masyarakat | : | 0 Jiwa |
Confidentiality | : | Public |
KETERLIBATAN
- Dinas Pertanian Kabupaten Pulang Pisau
- Bupati Pulang Pisau
- PT BAFM
- PT Surya Mas Cipta Perkasa
- Desa Sei Hambawang
- Anang Kustar
- Isul
- Abidin
KONTEN
Pemberian hak plasma kepada warga desa Sei Hambawang Kecamatan Sebagau Kuala Kabupaten Pulang Pisau dijanjikan oleh perusahaan. Saat 15 Agustus 2011 ada kesepakatan dari hasil rapat dari pemerintah daerah Pulang Pisau yang diwakili oleh Seketaris Daerah dan PT Surya Mas Cipta Perkasa yang diwakili oleh Kuasa Hukum dari Direktur PT SCP. Isi kesepakatan tersebut antara lain Pihak mediasi Kabupaten Pulang Pisau mengusulkan nilai ganti rugi sebesar Rp.500.000 per hektar atas tanah masyarakat yang diusahakan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh perusahaan. Perusahaan akan segera menyelesaikan Pembuatan Kebun Masyarakat/Kebun Plasma, serta Perbaikan jalan dan jembatan kabupaten Pulang Pisau yang dilalui oleh perusahaan. Apabila pihak kedua tidak menyelesaikan sesuai dengan kesepakatan maka proses selanjutnya kan diserahkan kepada masyarakat untuk selanjutnya di proses dengan ketentuan dan peraturan perundang -undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil kesepakatan yang dibuat diatas, masyarakat membuat koperasi “Berkah Sahabat†dengan tujuan dapat mengakses perkebunan plasma yang dijanjikan perusahaan. Pada 12 Januari 2015 Masyarakat Dusun Lumpur membuat akte Pendirian Koperasi “Berkat Sahabatâ€. Pada 3 agustus 2015, Akta Notaris Pendirian Koperasi “Berkat Sahabat†disahkan oleh Gubernur Kalimantan Tengah Atas Nama Meteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menegah melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomer : 59/BH/XVIII/BPMDP/VIII/2015.
Pada 16 September 2015, Koperasi Berkat Sahabat terdaftar di Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kota Palangkararaya dengan nomer TDP (Tanda Daftar Perusahaan) 1506.2.46.00213 dengan kegiatan usaha pokok Perdagangan Besar Atas Balas Jasa (FEE) atau Kontrak, dan TDP tersebut belaku sampai 15 September 2020. Dua belas hari kemudian pada 28 September 2015 Koperasi Berkat Sahabat, mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil denganNo 503.3/341/BPM/-PTSP/IX/2015 yang dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan terpadu satu Pintu Pemerintah Kota Palangkaraya dengan Bidang Usaha Perkebunan Kelapa sawit Plasma dalam bentuk (a) menjual hasil perkebunan (b). Menjual Hasil Hutan, (c). Jasa angkutan Barang,
Pada bulan april 2016 dengan membawa legalitas pendirian koperasi, menagajukan perkebunan plasma ke Perusahaan namun tidak ada tanggapan. Juli 2016 Masyarakat mengajukan lagi permohonan kepada prusahaan namun belum ada tanggapan. Pada 17 Januari 2017 masyarakat melakukan aksi penutupan jalan utama menuju perusahaan sebagai bentuk protes karena belum adanya tanggapan atas tuntutan kebun plasma, aksi yang dilakukan oleh masyarakat mendapat tanggapan dari pihak PT SCP 2 dan PT BAFM dengan pembuataan surat kesepakatan antar masyarakat dan perusahaan yang ditandatangani di atas materai yang menyatakan bahwa perusaahan siap menfasilitasi pertemuan antara masyarakat dan tim mediasi dari kabupaten. 5 hari kemudian masyarakat menemui Bupati Pulang Pisau. Hasil pertemuan, Bupati menyuruh masyarakat untuk menemui pimpinan dinas pertanian. 10 hari kemudian masyarakat mencoba menemui pimpinan dinas pertanian di kantor dinas pertanian Pulang Pisau namun tidak bisa menemui pimpinan dinas pertanian dengan alasan pimpinan tidak ada di tempat.
Setelah tidak ada tanggapan hampir satu bulan sekali masyarakat pergi menemui kepala dinas pertanian tapi belum juga ada tanggapan. Pada desember 2017 masyarakat melakukan aksi menutup jalan perusahaan, dan perusahaan melibatkan pihak aparat keamanan untuk membuka blockade jalan perusahaan, namun masyarakat tidak menghiraukan dan terjadi keributan samapai masyarakat mencabut parang. Pada januari 2018 masyarakat atas nama Anang Kustar, Isul dan Abidin mendapat surat panggilan dari kepolisian terkait aksi yang terjadi pada bulan desember dan Pada akhir januari 2018, panggilan tersebut ditindaklanjuti dengan pembuatan BAP di Kapolsek atas nama Anang Kustar, Isul dan Abidin
DPG BRG
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran-- |