DATA DETIL
MA Punan Dulau Vs PT Intracawood Manufacturing

 KALIMANTAN UTARA, KAB. BULUNGAN

Nomor Kejadian :  14d08r
Waktu Kejadian :  24-09-2014
Konflik :  hutan
Status Konflik :  Belum Ditangani
Sektor :  Hutan Produksi
Sektor Lain  :  
Luas  :  22.139,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  190 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • Menteri Kehutanan (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan)
  • Bupati Bulungan
  • Direktur PT. Intracawood Manufacturing
  • Masyarakat Adat Punan Dulau

KONTEN


PT.Intracawood Manufacturing (Intraca) merupakan bagian dari Central Cipta Murdaya Grup(CCM). Tiga pemegang saham mayoritas intraca yaitu PT. Inhutani I (24%) PT.Altrac 78(49.5%) dan PT.Berca Indonesia (24.7%). PT Altrac dan Berca adalah milik CCM grup.

PT. Intracawood didirikan sebagai bisnis patungan dengan PT Inhutani I. Kegiatan mereka mengelola kawasan hak pengusahaan hutan (HPH) seluas 226.326 ha. Perusahaan menggunakan tebang pilih dalam memasok log mentah ke industri kayu lapis Intraca di Tarakan.

Intracawood mendapat subkontraktor hak konsesi dari PT Inhutani I tahun 1988 dengan mengantongi izin jangka panjang selama 75 tahun. Setelah operasional dipertanyakan Menteri Kehutanan.

Lalu, tahun 2003 Menteri Kehutanan mengizinkan kembali beroperasi dengan izin baru selama 45tahun berdasarkan SK No. 335/Menhut-II/2004 tgl 31 agustus 2004, luas konsesi 195.110 ha. Konsesi ini meliputi tiga kabupaten, Bulungan, Berau dan Malinau.

Untuk kecamatan Sekatak konsesi PT Intacawood mencakup 23 kampung dihuni warga Dayak Tidung, Punan dan Belusu.

Menurut hasil laporan hasil tim penelitian SmartWood tahun 2006, pertengahan tahun 2002 – hingga pertengahan 2003, penyelesaian konflik dengan masyarakat setempat dengan mengeluarkan 30.000 ha berdasarkan klaim masyarakat. Atas izin pemerintah Indonesia dan Bupati Bulungan dipilih kawasan hutan primer Intracawood seluas 26,257 ha terletak dekat dengan kawasan konsesi untuk training dan ekoturisme.

Pada 2004 dalam SK hak pengusahaan hutan (HPH) ditandatangani Menteri Kehutanan disebutkan ekplisit perpaduan HCVF dalam pengelolaan hutan produksi.

Namun nota kesepahaman Royal Society Southeast Asia Rainforest Research Programme ditunda. Lembaga ini menunda bekerja sama dengan perusahaan yang tidak bersertifikat akibat dari tekanan Forest People Programme. Margaretha Seting Beraan, pimpinan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kaltim, mengatakan, kenyataan, kawasan yang ditetapkan oleh PT Intraca sebagai kawasan konservasi itu bukan hutan primer. Namun, kawasan pemukiman dan wilayah jelajah warga Dayak Punan dan Belusu.

Penetapan kawasan itu, tanpa persetujuan dan komunikasi dengan warga pemilik kawasan. PT Intracawood mengabaikan prinsip-prinsip Free, prior and informed consent (FPIC) yang menjadi dasar penetapan kawasan HCVF ini.

Malah, masyarakat dilarang berburu, berladang dan merambah kawasan mereka sendiri. Pada tahun 2011 didirikan pos-pos penjagaan dalam kawasan itu untuk mengontrol keluar masuk warga.

Selama operasi dari 1988, beberapa persengketaan tenjadi antar masyarakat dengan perusahaan. Diakhiri perjanjian-perjanjian yang kebanyakan diingkari perusahaan.

Warga Punan dan Belusu merasa dibatasi di atas tanah sendiri. Wilayah hutan adat Desa Punan Dulau berada di hulu Sungai Magong
dengan luas 22.139 ha, dan berbatasan dengan wilayah adat Desa
Mendupo dan Desa Seputuk Kabupaten Tanah Tidung di sebelah utara,
wilayah adat Desa Bekiliu dan Desa Bambang di sebelah timur, wilayah
adat Desa Mengkuasar Kabupaten Malinau di sebelah barat dan wilayah
adat Desa Ujang di sebelah selatan.
Bercocok tanam, berburu, dan berladang secara nomaden merupakan
tradisi dan mata pencaharian orang Punan. Hal itu dilakukan secara
turun-temurun, termasuk memberikan warisan dan sejarah bagi anak
cucunya di kemudian hari. Di setiap wilayah yang mereka garap untuk
berladang, mereka tanam bermacam-macam jenis pohon buah-buahan.
Bahkan mereka yang meninggal dunia juga dimakamkan di sekitar
ladang tersebut. Itulah sebabnya, banyak tempat mempunyai kisah dan
sejarah bagi masyarakat adat Punan Dulau. Namun, kisah yang paling
terkenal di kalangan masyarakat Dayak Punan Dulau adalah nama Aki
Tawang dan Uncut Jolok.
Uncut Jolok atau Gunung Jolok adalah tempat tumbuhnya 4 batang
pohon besar bernama Bungen yang menjadi tiang penyangga rumah Aki
Tawang, nenek moyang Suku Dayak Punan. Pada waktu itu, setelah
perang antaretnis berakhir – antara Suku Sowih, Suku Bletan, dan Suku
Li, kehidupan Suku Dayak Punan bisa dibilang sejahtera dan harmonis.
Uncut Jolok adalah nama daerah pegunungan tempat Aki Tawang
mengumpulkan warganya agar aman dari serangan musuh saat terjadi
perang antaretnis. Itulah mengapa Uncut jolok dianggap tempat
bersejarah.
Bapak Ika Ato – salah satu tokoh adat Punan Dulau, masyarakat adat
Punan Dulau bukanlah penduduk yang baru bermukim di tanah yang
diklaim perusahaan PT Intracawood sebagai wilayah konsesi mereka.
Masyarakat adat sudah ada di kawasan ini berabad- abad sebelum
perusahaan masuk.
Pada 1972 masyarakat Punan Dulau dipindah Pemerintah Kabupaten
Bulungan dari tempat asal di hulu Sungai Magong, dibuatkan
pemukiman (PKMT) di Desa Sekatak Buji yang merupakan bekas Jakau.
Kepala Desa Sekatak Buji sering disebut Pembakal Tua. Mereka
dipindahkan Pemerintah – dalam hal ini penghubung Camat dari
Tanjung Palas dan di Sekatak Buji (Aji Lembaga Sari) dengan
pertimbangan untuk kelancaran administrasi dan jangkauan pelayanan
terhadap masyarakat. Luas pemukiman warga desa Punan Dulau ini
panjang 380 meter dan lebar 68 meter terletak di bawah kaki bukit Kujau
di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara.


Inkuiri Komnas HAM, Mongabay

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--